Penjambret Sisca Yofie sempat tenggak miras sebelum beraksi
A
A
A
Sindonews.com - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno menduga apa yang dilakukan W dan A untuk melakukan aksi penjambretan sudah terencana.
“Dari hasil pemeriksaan, persiapan itu memang ada. Tapi untuk korban mereka tidak menentukan, makanya mereka berputar-putar dulu sebelum beraksi,” jelasnya kepada wartawan, Senin (12/8/2013) petang.
Lebih lanjut Sutarno membeberkan, sebelum kejadian A tengah berada disebuah masjid yang tidak jauh dari rumahnya untuk melakukan buka bersama.
Disaat menyantap makanan tajil, tiba-tiba W datang dan mengajaknya untuk mengajaknya pergi untuk mengambil proposal sumbangan.
“Saat berjalan tepatnya didekat sebuah gudang, W menunjukan goloknya dan mengajak A untuk menjambret,” katanya.
Tak sampai disitu, langkah keduanya pun sempat terhenti disebuah pos kamling. Ditempat itulah, W memaksa A untuk menenggak minuman jenis beer sebelum akhirnya mereka menjambret.
“Disaaat berputar-putar mencari mangsa itulah, W melihat mobil korban berhenti dan pintunya terbuka. W turun dan mengambil tas dan terjadi peralwanan hingga akhirnya korban terseret dan meningal dunia,” bebernya.
Atas kejadian ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Tidak hanya itu, keduanya pun untuk sementara dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan.
“Kita kenakan pasal 338 karena dalam laporan awal korban ini diduga dibunuh. Tapi kan dalam perjalannya korban itu dijambret dan pelaku kita kenakan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
“Dari hasil pemeriksaan, persiapan itu memang ada. Tapi untuk korban mereka tidak menentukan, makanya mereka berputar-putar dulu sebelum beraksi,” jelasnya kepada wartawan, Senin (12/8/2013) petang.
Lebih lanjut Sutarno membeberkan, sebelum kejadian A tengah berada disebuah masjid yang tidak jauh dari rumahnya untuk melakukan buka bersama.
Disaat menyantap makanan tajil, tiba-tiba W datang dan mengajaknya untuk mengajaknya pergi untuk mengambil proposal sumbangan.
“Saat berjalan tepatnya didekat sebuah gudang, W menunjukan goloknya dan mengajak A untuk menjambret,” katanya.
Tak sampai disitu, langkah keduanya pun sempat terhenti disebuah pos kamling. Ditempat itulah, W memaksa A untuk menenggak minuman jenis beer sebelum akhirnya mereka menjambret.
“Disaaat berputar-putar mencari mangsa itulah, W melihat mobil korban berhenti dan pintunya terbuka. W turun dan mengambil tas dan terjadi peralwanan hingga akhirnya korban terseret dan meningal dunia,” bebernya.
Atas kejadian ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Tidak hanya itu, keduanya pun untuk sementara dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan.
“Kita kenakan pasal 338 karena dalam laporan awal korban ini diduga dibunuh. Tapi kan dalam perjalannya korban itu dijambret dan pelaku kita kenakan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
(rsa)