Membandel, PKL bisa dikurung atau denda Rp50 juta
Senin, 12 Agustus 2013 - 13:28 WIB
Membandel, PKL bisa dikurung atau denda Rp50 juta
A
A
A
Sindonews.com - Meski personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di Pasar Tanah Abang dikurangi, tapi sanksi akan lebih berat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel.
Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pihaknya tak ragu memidana PKL yang masih berjualan di pinggir jalan pasar tersebut yang membuat macet lalu lintas.
"Kita tempatkan satu dua orang saja, kita tidak mau pengawasan yang rame-rame, kalau kita lihat anda melanggar kita akan tangkap dan pidanakan," kata pria yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2013).
Mantan anggota DPR RI ini menerangkan, sanksi yang akan diberikan beragam, mulai dari ancaman kurungan dan denda yang bisa membuat pedagang kapok untuk melanggar aturan.
"Tinggal pilih mau di kurung 60 hari atau bayar denda maksimal Rp20 juta, kalau digunakan undang-undang lalu lintas, perda 2009 lebih tinggi lagi denda bisa Rp50 juta. Kita gitu saja prinsipnya," tuturnya.
Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pihaknya tak ragu memidana PKL yang masih berjualan di pinggir jalan pasar tersebut yang membuat macet lalu lintas.
"Kita tempatkan satu dua orang saja, kita tidak mau pengawasan yang rame-rame, kalau kita lihat anda melanggar kita akan tangkap dan pidanakan," kata pria yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2013).
Mantan anggota DPR RI ini menerangkan, sanksi yang akan diberikan beragam, mulai dari ancaman kurungan dan denda yang bisa membuat pedagang kapok untuk melanggar aturan.
"Tinggal pilih mau di kurung 60 hari atau bayar denda maksimal Rp20 juta, kalau digunakan undang-undang lalu lintas, perda 2009 lebih tinggi lagi denda bisa Rp50 juta. Kita gitu saja prinsipnya," tuturnya.
(mhd)