PNS di Depok harus hadir tepat waktu

Senin, 12 Agustus 2013 - 09:46 WIB
PNS di Depok harus hadir...
PNS di Depok harus hadir tepat waktu
A A A
Sindonews.com - Hari ini adalah hari pertama kerja pasca libur Lebaran. Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shoman meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KOta Depok untuk masuk tepat waktu.

Tidak ada PNS yang boleh bolos ataupun datang terlambat. Begitupun PNS yang pulang sebelum jam kerja berakhir. Jika ada yang kedapatan melanggar maka mereka tidak diberikan toleransi.

"Dimohon kepada seluruh aparatur untuk tidak melebihi waktu liburnya. Tanggal 12 harus sudah masuk kerja," tegas Idris di Depok, Senin (12/08/2013).

Seperti diketahui, tenggat libur Lebaran dimulai dari 5-11 Agustus 2013. Pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran, Idris akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan melakukan pengecekan bagi karyawan yang tidak disiplin.

"Jika diketahui ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan para PNS mengajukan cuti Lebaran tambahan. Namun, kuota jumlah PNS yang boleh mengajukan cuti tambahan hanya sebanyak lima persen PNS dari total seluruh PNS.

Aturan soal cuti diatur oleh tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas masing-masing. Kecuali bagi Kepala Dinas yang harus mengajukan cuti langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Ketika mau cuti segera dikasih tahu, tergantung kondisi misalnya seminggu sebelumnya," kata Kepala BKD Depok Harry Prihanto.

Jumlah PNS Depok tercatat 7.900 orang lebih. Idealnya, pengajuan cuti dilakukan beberapa hari sebelumnya. "Ketika mau cuti segera dikasih tahu, tergantung kondisi misalnya seminggu sebelumnya," ujarnya.

Menurut Harry, PNS yang berhak mendapatkan cuti tambahan adalah yang mengajukan terlebih dahulu. "Jadi kalau di OPD yang bersangkutan sudah mencapai lima persen, maka tidak bisa mengajukan cuti lagi," ucap Harry.

Dikatakan, jika usai libur masi ditemukan PNS yang tak masuk kerja tentu akan dikenakan sanksi. Cuti lebaran, kata dia, hanya diberikan waktu 12 hari kerja dikurangi cuti bersama. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2012. "Sanksi tergantung kasusnya, ada yang ringan, sedang, dan berat," tutupnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
1 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
2 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
2 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
4 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved