PNS di Depok harus hadir tepat waktu
Senin, 12 Agustus 2013 - 09:46 WIB
PNS di Depok harus hadir tepat waktu
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini adalah hari pertama kerja pasca libur Lebaran. Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shoman meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KOta Depok untuk masuk tepat waktu.
Tidak ada PNS yang boleh bolos ataupun datang terlambat. Begitupun PNS yang pulang sebelum jam kerja berakhir. Jika ada yang kedapatan melanggar maka mereka tidak diberikan toleransi.
"Dimohon kepada seluruh aparatur untuk tidak melebihi waktu liburnya. Tanggal 12 harus sudah masuk kerja," tegas Idris di Depok, Senin (12/08/2013).
Seperti diketahui, tenggat libur Lebaran dimulai dari 5-11 Agustus 2013. Pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran, Idris akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan melakukan pengecekan bagi karyawan yang tidak disiplin.
"Jika diketahui ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan para PNS mengajukan cuti Lebaran tambahan. Namun, kuota jumlah PNS yang boleh mengajukan cuti tambahan hanya sebanyak lima persen PNS dari total seluruh PNS.
Aturan soal cuti diatur oleh tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas masing-masing. Kecuali bagi Kepala Dinas yang harus mengajukan cuti langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Ketika mau cuti segera dikasih tahu, tergantung kondisi misalnya seminggu sebelumnya," kata Kepala BKD Depok Harry Prihanto.
Jumlah PNS Depok tercatat 7.900 orang lebih. Idealnya, pengajuan cuti dilakukan beberapa hari sebelumnya. "Ketika mau cuti segera dikasih tahu, tergantung kondisi misalnya seminggu sebelumnya," ujarnya.
Menurut Harry, PNS yang berhak mendapatkan cuti tambahan adalah yang mengajukan terlebih dahulu. "Jadi kalau di OPD yang bersangkutan sudah mencapai lima persen, maka tidak bisa mengajukan cuti lagi," ucap Harry.
Dikatakan, jika usai libur masi ditemukan PNS yang tak masuk kerja tentu akan dikenakan sanksi. Cuti lebaran, kata dia, hanya diberikan waktu 12 hari kerja dikurangi cuti bersama. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2012. "Sanksi tergantung kasusnya, ada yang ringan, sedang, dan berat," tutupnya.
Tidak ada PNS yang boleh bolos ataupun datang terlambat. Begitupun PNS yang pulang sebelum jam kerja berakhir. Jika ada yang kedapatan melanggar maka mereka tidak diberikan toleransi.
"Dimohon kepada seluruh aparatur untuk tidak melebihi waktu liburnya. Tanggal 12 harus sudah masuk kerja," tegas Idris di Depok, Senin (12/08/2013).
Seperti diketahui, tenggat libur Lebaran dimulai dari 5-11 Agustus 2013. Pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran, Idris akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan melakukan pengecekan bagi karyawan yang tidak disiplin.
"Jika diketahui ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan para PNS mengajukan cuti Lebaran tambahan. Namun, kuota jumlah PNS yang boleh mengajukan cuti tambahan hanya sebanyak lima persen PNS dari total seluruh PNS.
Aturan soal cuti diatur oleh tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas masing-masing. Kecuali bagi Kepala Dinas yang harus mengajukan cuti langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Ketika mau cuti segera dikasih tahu, tergantung kondisi misalnya seminggu sebelumnya," kata Kepala BKD Depok Harry Prihanto.
Jumlah PNS Depok tercatat 7.900 orang lebih. Idealnya, pengajuan cuti dilakukan beberapa hari sebelumnya. "Ketika mau cuti segera dikasih tahu, tergantung kondisi misalnya seminggu sebelumnya," ujarnya.
Menurut Harry, PNS yang berhak mendapatkan cuti tambahan adalah yang mengajukan terlebih dahulu. "Jadi kalau di OPD yang bersangkutan sudah mencapai lima persen, maka tidak bisa mengajukan cuti lagi," ucap Harry.
Dikatakan, jika usai libur masi ditemukan PNS yang tak masuk kerja tentu akan dikenakan sanksi. Cuti lebaran, kata dia, hanya diberikan waktu 12 hari kerja dikurangi cuti bersama. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2012. "Sanksi tergantung kasusnya, ada yang ringan, sedang, dan berat," tutupnya.
(mhd)