Keluarga korban Cebongan tuding peradilan abaikan fakta hukum
A
A
A
Sindonews.com - Keluarga korban pembantaian sadis empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan beberapa waktu lalu, menuding Peradilan Militer sengaja mengabaikan dua fakta hukum dan tidak diproses.
Dua fakta hukum itu antara lain, penyerangan dan pengrusakan fasilitas negara oleh anggota Kopassus.
Sedangkan yang kedua adalah penyerangan, pelumpuhan dan penganiayaan terhadap petugas negara yang sementara menjalankan tugas negara.
"Peradilan militer hanya memroses kasus pembantaian saja, sedangkan kasus pengrusakan fasilitas negara dan penyerangan petugas jaga lapas tidak diproses," kata Viktor Manbait di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (10/08/2013) malam.
Viktor menilai, semua pihak termasuk negara ini melalui peradilan militer hanya bersandiwara dengan cara hanya menangani satu saja peristiwa hukum yang terjadi. Dia juga mempertanyakan, mengapa negara tidak berdaya untuk membawa peristiwa itu kehadapan hukum, untuk dipertanggungjawabkan.
"Mengapa Kementerian Hukum dan HAM termasuk polisi juga tentara POM TNI, tidak memproses hukum dua peristiwa itu? Apakah ada kekebalan dan hak istimewa terhadap anggota Kopassus," tanya Viktor.
Dua fakta hukum itu antara lain, penyerangan dan pengrusakan fasilitas negara oleh anggota Kopassus.
Sedangkan yang kedua adalah penyerangan, pelumpuhan dan penganiayaan terhadap petugas negara yang sementara menjalankan tugas negara.
"Peradilan militer hanya memroses kasus pembantaian saja, sedangkan kasus pengrusakan fasilitas negara dan penyerangan petugas jaga lapas tidak diproses," kata Viktor Manbait di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (10/08/2013) malam.
Viktor menilai, semua pihak termasuk negara ini melalui peradilan militer hanya bersandiwara dengan cara hanya menangani satu saja peristiwa hukum yang terjadi. Dia juga mempertanyakan, mengapa negara tidak berdaya untuk membawa peristiwa itu kehadapan hukum, untuk dipertanggungjawabkan.
"Mengapa Kementerian Hukum dan HAM termasuk polisi juga tentara POM TNI, tidak memproses hukum dua peristiwa itu? Apakah ada kekebalan dan hak istimewa terhadap anggota Kopassus," tanya Viktor.
(maf)