Bupati Trenggalek resmi jabat Ketua DPC PDIP
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Trenggalek Mulyadi WR resmi mengambil alih posisi Saniman Akbar Abbas sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek.
Penunjukkan langsung DPP PDI Perjuangan tersebut, sebagai tindak lanjut vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Abbas.
"SK dari DPP sudah kami terima sejak Sabtu 3 Agustus 2013, yang berisi tentang penunjukkan Pak Mul (Mulyadi) sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek," ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek Martono, kepada wartawan, Selasa (6/8/2013).
Karir politik Abbas yang juga Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, tamat setelah terbukti memotong 3 persen uang saku anggota dewan. Pemotongan yang dilakukan bersama oknum bagian Sekertariat DPRD Trenggalek tersebut, berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2012.
Terkait penunjukan tersebut, Martono menegaskan, semua keputusan sepenuhnya wewenang DPP PDIP. DPD maupun DPC, menurutnya tidak memiliki wewenang menentukan ataupun memilih ketua pengganti Abbas. "Semua ketentuan tersebut tertuang dalam SK DPP No.57 Tahun 2013," jelasnya.
Keterangan senada diutarakan Budi Santoso, pengurus DPC PDIP Trenggalek. Menurut dia, penunjukkan Bupati Trenggalek Mulyadi sebagai Plh Ketua DPC PDI Perjuangan secara resmi, terhitung sejak Abbas sebagai terpidana meski belum ada kekuatan hukum tetap. "Sejak vonis dijatuhkan, secara otomatis Pak Abbas dinonaktifkan," terangnya.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Bupati Mulyadi. Namun, seperti diketahui, sejak tiga tahun silam Mulyadi memiliki kedekatan dengan PDI Perjuangan. Bahkan, sempat beredar kabar mantan Kepala Inspektorat Propinsi Jawa Timur itu akan maju sebagai Caleg DPR RI.
Namun, rencana tersebut batal. Sementara, sejak lama istrinya Penny Mulyadi tergabung dalam kepengurusan DPC PDI Perjuangan Trenggalek. Saat ini, Penny maju sebagai caleg dari PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Trenggalek.
Penunjukkan langsung DPP PDI Perjuangan tersebut, sebagai tindak lanjut vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Abbas.
"SK dari DPP sudah kami terima sejak Sabtu 3 Agustus 2013, yang berisi tentang penunjukkan Pak Mul (Mulyadi) sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek," ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek Martono, kepada wartawan, Selasa (6/8/2013).
Karir politik Abbas yang juga Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, tamat setelah terbukti memotong 3 persen uang saku anggota dewan. Pemotongan yang dilakukan bersama oknum bagian Sekertariat DPRD Trenggalek tersebut, berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2012.
Terkait penunjukan tersebut, Martono menegaskan, semua keputusan sepenuhnya wewenang DPP PDIP. DPD maupun DPC, menurutnya tidak memiliki wewenang menentukan ataupun memilih ketua pengganti Abbas. "Semua ketentuan tersebut tertuang dalam SK DPP No.57 Tahun 2013," jelasnya.
Keterangan senada diutarakan Budi Santoso, pengurus DPC PDIP Trenggalek. Menurut dia, penunjukkan Bupati Trenggalek Mulyadi sebagai Plh Ketua DPC PDI Perjuangan secara resmi, terhitung sejak Abbas sebagai terpidana meski belum ada kekuatan hukum tetap. "Sejak vonis dijatuhkan, secara otomatis Pak Abbas dinonaktifkan," terangnya.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Bupati Mulyadi. Namun, seperti diketahui, sejak tiga tahun silam Mulyadi memiliki kedekatan dengan PDI Perjuangan. Bahkan, sempat beredar kabar mantan Kepala Inspektorat Propinsi Jawa Timur itu akan maju sebagai Caleg DPR RI.
Namun, rencana tersebut batal. Sementara, sejak lama istrinya Penny Mulyadi tergabung dalam kepengurusan DPC PDI Perjuangan Trenggalek. Saat ini, Penny maju sebagai caleg dari PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Trenggalek.
(san)