Setengah penghuni Lapas Karawang pengguna narkoba

Senin, 05 Agustus 2013 - 15:10 WIB
Setengah penghuni Lapas...
Setengah penghuni Lapas Karawang pengguna narkoba
A A A
Sindonews.com - Kapasitas Lapas Kelas II Karawang disebutkan melebihi kapasitas. Dari kapasitas yang seharusnya 590 orang, kini Lapas tersebut dihuni oleh sekira 1.100 orang. Sementara setengah dari penghuni lapas tersebut 50 persennya adalah pengguna Narkoba.

Demikian di katakan Edi Kurniadi, Kalapas Kelas II Karawang, yang ditemui di tempat kerjanya di Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Senin (5/8/2013).

"Kapasitas 590 tapi di huni 1.100 narapidana, ini melebihi kuota dan kebanyakan penghuni 50 persen pengguna narkoba," ujarnya.

Dikatakan, jika ingin Lapas ini tidak melebihi kuota, seharusnya pengguna narkoba di masukan ke panti rehab bukan ke penjara.

"Coba kalo yang narkoba ini di rehab, pasti tidak akan banyak, seharusnya yang masuk penjara ini bukan pengguna tapi bandarnya, disini saja paling ada sekira 3-4 bandar yang masuk, selebihnya pengguna narkoba," lanjutnya.

Kendati begitu, permasalahan tersebut dikatakannya bukan bagian dari kewenangannya. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan UU hukum yang mengatur hukuman pengguna narkoba. "Dalam Uu no 53 itu pidana 5 tahun otomatis mereka masuk remisi," katanya.

"Kita hanya petugas pembinaan dan tidak memiliki skill dalam merehab para pengguna narkoba, oleh karena itu untuk menangani pengguna narkoba, kami melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti Dinas kesehatan, Petugas pencegahan HIV dan lainnya," ujarnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7257 seconds (0.1#10.140)