Lambang bendera Aceh sepakat diubah
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menuturkanm, bahwa antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Aceh telah menemukan titik terang, mengenai evaluasi pembahasan Qanun (Peraturan Daerah) bendera Aceh yang menyerupai lambang separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Menurut Gamawan, kini telah ada semangat untuk merubah lambang dari bendera Aceh yang menyerupai lambang GAM tersebut.
"Iya memang ada semangat untuk merubah lambang itu. Jadi nanti kemungkinan ada lambang baru, dan memang ada tim gabungan untuk logonya itu," ujar Gamawan di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Tim gabungan yang memiliki semangat merubah lambang di bendera Aceh itu, terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Aceh. "Mereka kerja nanti dua bulan untuk mengganti lambangnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Rabu 31 Juli 2013, dirinya dengan Pemerintah Daerah Aceh melakukan pertemuan guna membahas evaluasi Qanun bendera Aceh di kantor Kementerian Dalam Negeri.
Dari pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati perpanjangan masa cooling down terhadap persoalan tersebut.
Masa cooling down itu, dimulai sejak 15 Agustus 2013 atau setelah berakhir masa cooling down kedua, pada 14 Agustus 2013. Masa cooling down ketiga kalinya itu, berlangsung hingga 15 Oktober 2013.
Menurut Gamawan, kini telah ada semangat untuk merubah lambang dari bendera Aceh yang menyerupai lambang GAM tersebut.
"Iya memang ada semangat untuk merubah lambang itu. Jadi nanti kemungkinan ada lambang baru, dan memang ada tim gabungan untuk logonya itu," ujar Gamawan di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Tim gabungan yang memiliki semangat merubah lambang di bendera Aceh itu, terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Aceh. "Mereka kerja nanti dua bulan untuk mengganti lambangnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Rabu 31 Juli 2013, dirinya dengan Pemerintah Daerah Aceh melakukan pertemuan guna membahas evaluasi Qanun bendera Aceh di kantor Kementerian Dalam Negeri.
Dari pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati perpanjangan masa cooling down terhadap persoalan tersebut.
Masa cooling down itu, dimulai sejak 15 Agustus 2013 atau setelah berakhir masa cooling down kedua, pada 14 Agustus 2013. Masa cooling down ketiga kalinya itu, berlangsung hingga 15 Oktober 2013.
(san)