Gugat KPU ke DKPP, Arief gandeng pengacara Khofifah
Jum'at, 02 Agustus 2013 - 00:50 WIB
Gugat KPU ke DKPP, Arief gandeng pengacara Khofifah
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini sidang gugatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah-Sachrudin, terhadap KPU Kota Tangerang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan digelar.
Arief-Sachrudin berharap, apa yang telah terjadi terhadap Khofifah Indar Parawangsa–Herman Suryadi di Pilkada Jawa Timur yang mendapat hak konstitusinya bisa menular ke pihaknya.
Gugatan tersebut dilakukan karena Arief-Sachuridn tidak lolos menjadi peserta Pilkada Kota Tangerang, lantaran Sachrudin belum mendapat izin pengunduran diri sebagai Camat Pinang dari Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Untuk menjalani sidang tersebut, Arief telah mengandeng pengacara pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, yakni Oto Hasibuan.
"DKPP sudah menjadwalkan sidang besok, sekitar pukul 9.30 WIB. Kami sudah siapkan saksi ahli, data-data dan akan menyajikan fakta-fakta hukum-nya dalam persidangan. Saya bekerja sama dengan Pak Okto Hasibuan, pengacara Khofifah," ujar Aref R Wismansyah, Kamis (1/8/2013) malam saat bertandang ke Markas Pokja Wartawan Harian Tangerang.
Arief menjelaskan, gugatan yang diajukan ke DKPP adalah mengenai penafsiran Peraturan KPU No 9/2012, Pasal 67 ayat 1 poin S, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Bakal Calon dalam Pilkada, yang berisi surat pernyataan pengunduran diri dan tidak aktif dalam jabatan pegawai negeri sipil, sejak pendaftaran bagi bakal calon yang berasal dari PNS, TNI/Polri yaitu, harus disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui.
"Saya merasa dijegal. Pada rapat pleno KPU tanggal 15 Juni lalu, persyaratan pendaftaran kami sudah terpenuhi dari awal dan dinyatakan MS (Memenuhi syarat). Namun rapat pleno 24 Juli, dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat), alasanya karena tidak bisa membawa surat izin atasan, harusnya kalau tidak memenuhi syarat dari awal dong, nanti baru diperbaiki," ujarnya.
Arief merasa ada rekayasa politik dengan tidak diloloskan dirinya. Pasalnya, dia sudah berkonsultasi dengan para pakar politik, Menteri Dalam Negeri dan hasilnya dinyatakan tidak ada masalah.
"Intervensi kekuasaan pasti ada. Karena aneh, dari MS menjadi TMS, hal yang tidak dipersyaratkan menjadi harus dipersyaratkan," tukasnya.
Dia pun optimis gugatannya dapat diterima sehingga dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Tangerang. "Saya merasa yakin, semoga hak konstitusi saya dapat kembali,” ujarnya.
Arief-Sachrudin berharap, apa yang telah terjadi terhadap Khofifah Indar Parawangsa–Herman Suryadi di Pilkada Jawa Timur yang mendapat hak konstitusinya bisa menular ke pihaknya.
Gugatan tersebut dilakukan karena Arief-Sachuridn tidak lolos menjadi peserta Pilkada Kota Tangerang, lantaran Sachrudin belum mendapat izin pengunduran diri sebagai Camat Pinang dari Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Untuk menjalani sidang tersebut, Arief telah mengandeng pengacara pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, yakni Oto Hasibuan.
"DKPP sudah menjadwalkan sidang besok, sekitar pukul 9.30 WIB. Kami sudah siapkan saksi ahli, data-data dan akan menyajikan fakta-fakta hukum-nya dalam persidangan. Saya bekerja sama dengan Pak Okto Hasibuan, pengacara Khofifah," ujar Aref R Wismansyah, Kamis (1/8/2013) malam saat bertandang ke Markas Pokja Wartawan Harian Tangerang.
Arief menjelaskan, gugatan yang diajukan ke DKPP adalah mengenai penafsiran Peraturan KPU No 9/2012, Pasal 67 ayat 1 poin S, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Bakal Calon dalam Pilkada, yang berisi surat pernyataan pengunduran diri dan tidak aktif dalam jabatan pegawai negeri sipil, sejak pendaftaran bagi bakal calon yang berasal dari PNS, TNI/Polri yaitu, harus disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui.
"Saya merasa dijegal. Pada rapat pleno KPU tanggal 15 Juni lalu, persyaratan pendaftaran kami sudah terpenuhi dari awal dan dinyatakan MS (Memenuhi syarat). Namun rapat pleno 24 Juli, dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat), alasanya karena tidak bisa membawa surat izin atasan, harusnya kalau tidak memenuhi syarat dari awal dong, nanti baru diperbaiki," ujarnya.
Arief merasa ada rekayasa politik dengan tidak diloloskan dirinya. Pasalnya, dia sudah berkonsultasi dengan para pakar politik, Menteri Dalam Negeri dan hasilnya dinyatakan tidak ada masalah.
"Intervensi kekuasaan pasti ada. Karena aneh, dari MS menjadi TMS, hal yang tidak dipersyaratkan menjadi harus dipersyaratkan," tukasnya.
Dia pun optimis gugatannya dapat diterima sehingga dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Tangerang. "Saya merasa yakin, semoga hak konstitusi saya dapat kembali,” ujarnya.
(stb)