Gugat KPU ke DKPP, Arief gandeng pengacara Khofifah

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 00:50 WIB
Gugat KPU ke DKPP, Arief...
Gugat KPU ke DKPP, Arief gandeng pengacara Khofifah
A A A
Sindonews.com - Hari ini sidang gugatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah-Sachrudin, terhadap KPU Kota Tangerang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan digelar.

Arief-Sachrudin berharap, apa yang telah terjadi terhadap Khofifah Indar Parawangsa–Herman Suryadi di Pilkada Jawa Timur yang mendapat hak konstitusinya bisa menular ke pihaknya.

Gugatan tersebut dilakukan karena Arief-Sachuridn tidak lolos menjadi peserta Pilkada Kota Tangerang, lantaran Sachrudin belum mendapat izin pengunduran diri sebagai Camat Pinang dari Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.

Untuk menjalani sidang tersebut, Arief telah mengandeng pengacara pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, yakni Oto Hasibuan.

"DKPP sudah menjadwalkan sidang besok, sekitar pukul 9.30 WIB. Kami sudah siapkan saksi ahli, data-data dan akan menyajikan fakta-fakta hukum-nya dalam persidangan. Saya bekerja sama dengan Pak Okto Hasibuan, pengacara Khofifah," ujar Aref R Wismansyah, Kamis (1/8/2013) malam saat bertandang ke Markas Pokja Wartawan Harian Tangerang.

Arief menjelaskan, gugatan yang diajukan ke DKPP adalah mengenai penafsiran Peraturan KPU No 9/2012, Pasal 67 ayat 1 poin S, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Bakal Calon dalam Pilkada, yang berisi surat pernyataan pengunduran diri dan tidak aktif dalam jabatan pegawai negeri sipil, sejak pendaftaran bagi bakal calon yang berasal dari PNS, TNI/Polri yaitu, harus disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui.

"Saya merasa dijegal. Pada rapat pleno KPU tanggal 15 Juni lalu, persyaratan pendaftaran kami sudah terpenuhi dari awal dan dinyatakan MS (Memenuhi syarat). Namun rapat pleno 24 Juli, dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat), alasanya karena tidak bisa membawa surat izin atasan, harusnya kalau tidak memenuhi syarat dari awal dong, nanti baru diperbaiki," ujarnya.

Arief merasa ada rekayasa politik dengan tidak diloloskan dirinya. Pasalnya, dia sudah berkonsultasi dengan para pakar politik, Menteri Dalam Negeri dan hasilnya dinyatakan tidak ada masalah.

"Intervensi kekuasaan pasti ada. Karena aneh, dari MS menjadi TMS, hal yang tidak dipersyaratkan menjadi harus dipersyaratkan," tukasnya.

Dia pun optimis gugatannya dapat diterima sehingga dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Tangerang. "Saya merasa yakin, semoga hak konstitusi saya dapat kembali,” ujarnya.
(stb)
Berita Terkait
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar...
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar Jawara Pilkada Tangsel 2020
Siap Jadi Calon Wali...
Siap Jadi Calon Wali Kota Tangerang 2024? Sachrudin: Insyaallah yang Terbaik
Pilkada 2024, Faldo...
Pilkada 2024, Faldo Maldini Didampingi Kaesang Blusukan di Kota Tangerang
Rektor UMT Gali Konsep...
Rektor UMT Gali Konsep City Branding untuk Kota Tangerang
Sederet Janji Putri...
Sederet Janji Putri Wapres di Pilkada Tangsel, Setiap RW Diberi Dana Rp100 Juta
Melihat Persiapan Logistik...
Melihat Persiapan Logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
7 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
7 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
10 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
10 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
10 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved