Hadapi Walhi, Gubernur Bali keok di PTUN
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan Walhi Bali dan menyatakan SK Gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 batal. Artinya, SK Gubernur Bali tersebut diminta untuk segera dicabut.
Hal itu terkait SK Gubernur Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan taman hutan raya (TAHURA) Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT Tirta Rahmat Bahari.
"SK gubernur bertentangan dengan kebijakannya sendiri yaitu melanggar surat edaran moratorium izin akomodasi pariwisata di Bali selatan," demikian Hakim Asmoro dalam pertimbagannya di PTUN Denpasar, Kamis (1/8/2013).
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan menghukum tergugat dengan membayar biaya pengadilan secara tanggung renteng bersama penggugat intervensi.
Hal itu dikarenakan dalam SK tersebut PT TRB diizinkan untuk membangun sejumlah sarana akomodasi pariwisata seperti Penginapan, Restaurant dan lain-lain di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Selain itu, hakim menyatakan gubernur dalam menerbitkan SK tersebut tidak terbuka kepada publik. Gubernur dinilai melakukan inkonsistensi terhadap kebijakan yang dikeluarkannya sendiri, terutamanya moratorium izin akomodasi pariwisata, serta dalam pemberian SK tersebut gubernur dianggap tidak cermat.
Dengan begitu, izin pemanfaatan tahura yang seharusnya hanya boleh dilakukan di blok disalahkan karena gubernur malah memberikan membangun di blok perlindungan. Hal itu disebutnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pengeluaran SK bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, utamanya asas keterbukaan, asas kepastian hukum serta asas kecermatan dan kehati-hatian,” tukasnya.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Walhi diwakili Wihartono, mengatakan putusan tersebut sudah tepat. Dia meminta Gubernur Bali segera melaksanakan putusan hakim tersebut.
“Apa yang kita dalilkan, semua dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, ini membuktikan dalam memberikan SK tersebut Gubernur telah melanggar kebijakannya sendiri serta bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik,” demikian Wihartono.
Sementara Wayan Gendo Suardana sebagai Ketua Dewan Daerah Walhi Bali mengatakan putusan hakim yang memenangkan penggugat WALHI adalah pertama gugatan lingkungan di Bali.
"Ini akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum lingkungan dan putusan ini juga yurisprudensi bagi setiap gerakan penyelamatan lingkungan yang akan melakukan upaya-upaya hukum,” imbuh Suardana.
Tama S Langkun, peneliti hukum dan monitoring peradilan dari Indonesia Corruption watch (ICW) yang datang langusung dari Jakarta untuk memantau pesidangan menilai putusan hakim sudah tepat.
“Mendengarkan fakta hukum yang disampaikan majelis WALHI memang harus menang dan ini merupakan satu putusan yang akan menajdi preseden hukum yang baik,” ujar dia.
Putusan tersebut kata dia semakin menguatkan posisi organisasi masyarakat sipil sebagai lembaga kontrol yang efektif terhadap kebijakan pemerintah.
Hal itu terkait SK Gubernur Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan taman hutan raya (TAHURA) Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT Tirta Rahmat Bahari.
"SK gubernur bertentangan dengan kebijakannya sendiri yaitu melanggar surat edaran moratorium izin akomodasi pariwisata di Bali selatan," demikian Hakim Asmoro dalam pertimbagannya di PTUN Denpasar, Kamis (1/8/2013).
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan menghukum tergugat dengan membayar biaya pengadilan secara tanggung renteng bersama penggugat intervensi.
Hal itu dikarenakan dalam SK tersebut PT TRB diizinkan untuk membangun sejumlah sarana akomodasi pariwisata seperti Penginapan, Restaurant dan lain-lain di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Selain itu, hakim menyatakan gubernur dalam menerbitkan SK tersebut tidak terbuka kepada publik. Gubernur dinilai melakukan inkonsistensi terhadap kebijakan yang dikeluarkannya sendiri, terutamanya moratorium izin akomodasi pariwisata, serta dalam pemberian SK tersebut gubernur dianggap tidak cermat.
Dengan begitu, izin pemanfaatan tahura yang seharusnya hanya boleh dilakukan di blok disalahkan karena gubernur malah memberikan membangun di blok perlindungan. Hal itu disebutnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pengeluaran SK bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, utamanya asas keterbukaan, asas kepastian hukum serta asas kecermatan dan kehati-hatian,” tukasnya.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Walhi diwakili Wihartono, mengatakan putusan tersebut sudah tepat. Dia meminta Gubernur Bali segera melaksanakan putusan hakim tersebut.
“Apa yang kita dalilkan, semua dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, ini membuktikan dalam memberikan SK tersebut Gubernur telah melanggar kebijakannya sendiri serta bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik,” demikian Wihartono.
Sementara Wayan Gendo Suardana sebagai Ketua Dewan Daerah Walhi Bali mengatakan putusan hakim yang memenangkan penggugat WALHI adalah pertama gugatan lingkungan di Bali.
"Ini akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum lingkungan dan putusan ini juga yurisprudensi bagi setiap gerakan penyelamatan lingkungan yang akan melakukan upaya-upaya hukum,” imbuh Suardana.
Tama S Langkun, peneliti hukum dan monitoring peradilan dari Indonesia Corruption watch (ICW) yang datang langusung dari Jakarta untuk memantau pesidangan menilai putusan hakim sudah tepat.
“Mendengarkan fakta hukum yang disampaikan majelis WALHI memang harus menang dan ini merupakan satu putusan yang akan menajdi preseden hukum yang baik,” ujar dia.
Putusan tersebut kata dia semakin menguatkan posisi organisasi masyarakat sipil sebagai lembaga kontrol yang efektif terhadap kebijakan pemerintah.
(rsa)