Gugur sebagai calon, Sachrudin nilai KPU tak cermat

Kamis, 01 Agustus 2013 - 20:04 WIB
Gugur sebagai calon,...
Gugur sebagai calon, Sachrudin nilai KPU tak cermat
A A A
Sindonews.com - Hanya karena tidak dapat tanda tangan dari atasannya Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) untuk maju pada Pilkada Kota Tangerang, Sachrudin gagal bertarung pada Pilkada itu.

Sachrudin merupakan calon Wakil Wali Kota Tangerang yang berpasangan dengan Arif Wismansyah sebagai calon Wali Kota Tangerang periode 2013-2018.

Sachrudin mengatakan, dirinya merasa telah diambil hak kontitusinya sebagai warga negara untuk memperoleh hak memilih dan dipilih. Kata dia, penjegalan atas dirinya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, karena rekayasa yang melibatkan kekuasaan politik.

"Saya merasa persoalan yang kita (Arif-Sachrudin) alami sangat sepele. Seharusnya KPUD Tangerang cermat dalam menilai, ini tidak yang terjadi," katanya saat diskusi KJPP di Gedung sarinah, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Dia menambahkan, jika pencalonannya itu hanya karena kurang bumbuhan tanda tangan dari atasannya itu merupakan hal kecil. Karena, kata dia, dirinya sudah mengajukan persyaratan itu kepada atasannya Wali Kota Tangerang Wahidin halim (WH).

"Soal tanda tangan saya sudah mengajukan kepada pimpinan (Wahidin Halim) tapi, anehnya kenapa saya tidak dapat (tanda tangan) itu," pungkasnya.

Selain Sacrudin, diskusi tersebut dihadiri pembicara yang notabene jadi korban putusan intitusi negara penyelenggara pemilu yang dinilai menghilangkan hak kontitusi warga negara.

Sekadar diketahui, Arief Wismansyah-Sachrudin merupakan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Gerindra dan PKB dicoret menjadi calon wali kota dan Wakil wali kota Tangerang pada Pemilukada yang akan digelar 31 Agustus mendatang.

KPUD menyatakan pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Sachrudin tidak mengantongi surat izin dari atasan langsungnya sebagai PNS dalam hal ini WH yang tidak lain adalah kakak kandung dari Abdul Syukur yang juga mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tangerang.

Sebelumnya bukan hanya Sachrudin yang terancam dicoret karena tidak memiliki surat izin WH, ia adalah Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein (HMZ). Akan tetapi dipenghujung waktu yang ditentukan KPUD, HMZ mendapatkan surat rekomendasi izin dari WH hingga mampu lolos dan akan mengikuti tahapan selanjutnya yang ditentukan KPUD.
(mhd)
Berita Terkait
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar...
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar Jawara Pilkada Tangsel 2020
Siap Jadi Calon Wali...
Siap Jadi Calon Wali Kota Tangerang 2024? Sachrudin: Insyaallah yang Terbaik
Pilkada 2024, Faldo...
Pilkada 2024, Faldo Maldini Didampingi Kaesang Blusukan di Kota Tangerang
Rektor UMT Gali Konsep...
Rektor UMT Gali Konsep City Branding untuk Kota Tangerang
Sederet Janji Putri...
Sederet Janji Putri Wapres di Pilkada Tangsel, Setiap RW Diberi Dana Rp100 Juta
Melihat Persiapan Logistik...
Melihat Persiapan Logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
6 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
54 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
10 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
10 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved