Penyuap Direktur PDAU Trenggalek divonis 19 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Koestoer terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan pabrik es di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemerintah Kabupaten Trenggalek divonis 19 bulan penjara.
Pelaksana Lapangan pada proyek itu oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau menjalani kurungan tambahan sebulan.
"Terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 tentang pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara, " tandas Juru Bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek Indi Premadasa kepada wartawan, Kamis (1/8/2013).
Koestoer sebagai Pelaksana Lapangan, terbukti menyuap Direktur PDAU Trenggalek, Gatot Purwanto.
Pengaruh suap sebesar Rp580 juta membuat tahapan proyek yang berlokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo itu berubah. Dari yang seharusnya melalui tender lelang menjadi penunjukkan langsung.
Dalam pelaksanaan multiyears (2008- 2011) tersebut, negara mengalami kerugian Rp1,178 miliar.
Gatot sendiri dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sementara Direktur Utama Perusahaan Totok Iswahyudi hingga kini masih buron.
Menurut Indi, vonis 19 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Karenanya, pihaknya menyiapkan diri untuk melakukan upaya banding.
"Intinya kami tidak puas dengan vonis yang kami nilai terlalu ringan. Karena itu, kita akan mempersiapkan diri untuk upaya banding, " pungkasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan semua pihak untuk melacak keberadaan tersangka yang masih buron.
Pelaksana Lapangan pada proyek itu oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau menjalani kurungan tambahan sebulan.
"Terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 tentang pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara, " tandas Juru Bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek Indi Premadasa kepada wartawan, Kamis (1/8/2013).
Koestoer sebagai Pelaksana Lapangan, terbukti menyuap Direktur PDAU Trenggalek, Gatot Purwanto.
Pengaruh suap sebesar Rp580 juta membuat tahapan proyek yang berlokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo itu berubah. Dari yang seharusnya melalui tender lelang menjadi penunjukkan langsung.
Dalam pelaksanaan multiyears (2008- 2011) tersebut, negara mengalami kerugian Rp1,178 miliar.
Gatot sendiri dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sementara Direktur Utama Perusahaan Totok Iswahyudi hingga kini masih buron.
Menurut Indi, vonis 19 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Karenanya, pihaknya menyiapkan diri untuk melakukan upaya banding.
"Intinya kami tidak puas dengan vonis yang kami nilai terlalu ringan. Karena itu, kita akan mempersiapkan diri untuk upaya banding, " pungkasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan semua pihak untuk melacak keberadaan tersangka yang masih buron.
(lns)