4 pabrik batu di Kabupaten Mura ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyebutkan banyak pabrik pengolahan batu (Stone Crusher) di sejumlah kecamatan beroperasi tanpa izin atau ilegal. Mirisnya, hingga sekarang pabrik Stone Crusher itu masih beroperasi.
Pabrik pengolahan batu itu tersebar yakni, di Kecamatan Selangit, Muara Beliti, di Karang Dapo. Ketiganya berada di Kabupaten Mura. Dan satu di daerah otonomi baru (DOB) Musi Rawas Utara (Muratara) Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Mura, H Suhendi, melalui Kabid Pertambangan Umum, Oktaviano, mengatakan keberadaan pabrik pengolahan batu di empat kecamatan tersebut tidak berizin dan sudah diberikan peringatan.
Namun pabrik tersebut tetap beroperasi tanpa mengindahkan peringatan petugas saat meninjau langsung ke lokasi.
Sehingga, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindalanjuti keberadaan pabrik pengolahan batu tersebut. Bahkan Pemkab Mura akan membentuk tim terpadu dengan Polres Mura untuk mengambil tindakan tegas.
Selain itu, Distamben jug melakukan koordiansi dengan kepala desa (Kades) dan Camat setempat, sebab mereka yang tahu persis wilayah tersebut.
Terpisah, Wakapolres Mura, Kompol Tulus Sinaga mengatakan pihaknya kini sedang menyelidiki adanya kasus penambangan batu ilegal. Jika memang banyak pabrik pengolahan batu illegal tentu pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Informasi dari masyarakat dan dukungan dari Pemkab Mura tentu sangat kami butuhkan dalam mengungkap kasus ini," tegas Tulus.
Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, aparat kepolisian juga sudah melakukan penyisiran dimana titik adanya Stone Crusher yang diduga ilegal. Sehingga, pihaknya bisa mengambil tindakan terhadap permasalahan tersebut.
Pabrik pengolahan batu itu tersebar yakni, di Kecamatan Selangit, Muara Beliti, di Karang Dapo. Ketiganya berada di Kabupaten Mura. Dan satu di daerah otonomi baru (DOB) Musi Rawas Utara (Muratara) Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Mura, H Suhendi, melalui Kabid Pertambangan Umum, Oktaviano, mengatakan keberadaan pabrik pengolahan batu di empat kecamatan tersebut tidak berizin dan sudah diberikan peringatan.
Namun pabrik tersebut tetap beroperasi tanpa mengindahkan peringatan petugas saat meninjau langsung ke lokasi.
Sehingga, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindalanjuti keberadaan pabrik pengolahan batu tersebut. Bahkan Pemkab Mura akan membentuk tim terpadu dengan Polres Mura untuk mengambil tindakan tegas.
Selain itu, Distamben jug melakukan koordiansi dengan kepala desa (Kades) dan Camat setempat, sebab mereka yang tahu persis wilayah tersebut.
Terpisah, Wakapolres Mura, Kompol Tulus Sinaga mengatakan pihaknya kini sedang menyelidiki adanya kasus penambangan batu ilegal. Jika memang banyak pabrik pengolahan batu illegal tentu pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Informasi dari masyarakat dan dukungan dari Pemkab Mura tentu sangat kami butuhkan dalam mengungkap kasus ini," tegas Tulus.
Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, aparat kepolisian juga sudah melakukan penyisiran dimana titik adanya Stone Crusher yang diduga ilegal. Sehingga, pihaknya bisa mengambil tindakan terhadap permasalahan tersebut.
(rsa)