4 pabrik batu di Kabupaten Mura ilegal

Kamis, 01 Agustus 2013 - 14:27 WIB
4 pabrik batu di Kabupaten...
4 pabrik batu di Kabupaten Mura ilegal
A A A
Sindonews.com - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyebutkan banyak pabrik pengolahan batu (Stone Crusher) di sejumlah kecamatan beroperasi tanpa izin atau ilegal. Mirisnya, hingga sekarang pabrik Stone Crusher itu masih beroperasi.

Pabrik pengolahan batu itu tersebar yakni, di Kecamatan Selangit, Muara Beliti, di Karang Dapo. Ketiganya berada di Kabupaten Mura. Dan satu di daerah otonomi baru (DOB) Musi Rawas Utara (Muratara) Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Mura, H Suhendi, melalui Kabid Pertambangan Umum, Oktaviano, mengatakan keberadaan pabrik pengolahan batu di empat kecamatan tersebut tidak berizin dan sudah diberikan peringatan.

Namun pabrik tersebut tetap beroperasi tanpa mengindahkan peringatan petugas saat meninjau langsung ke lokasi.

Sehingga, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindalanjuti keberadaan pabrik pengolahan batu tersebut. Bahkan Pemkab Mura akan membentuk tim terpadu dengan Polres Mura untuk mengambil tindakan tegas.

Selain itu, Distamben jug melakukan koordiansi dengan kepala desa (Kades) dan Camat setempat, sebab mereka yang tahu persis wilayah tersebut.

Terpisah, Wakapolres Mura, Kompol Tulus Sinaga mengatakan pihaknya kini sedang menyelidiki adanya kasus penambangan batu ilegal. Jika memang banyak pabrik pengolahan batu illegal tentu pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Informasi dari masyarakat dan dukungan dari Pemkab Mura tentu sangat kami butuhkan dalam mengungkap kasus ini," tegas Tulus.

Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, aparat kepolisian juga sudah melakukan penyisiran dimana titik adanya Stone Crusher yang diduga ilegal. Sehingga, pihaknya bisa mengambil tindakan terhadap permasalahan tersebut.
(rsa)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved