4 pabrik batu di Kabupaten Mura ilegal

Kamis, 01 Agustus 2013 - 14:27 WIB
4 pabrik batu di Kabupaten...
4 pabrik batu di Kabupaten Mura ilegal
A A A
Sindonews.com - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyebutkan banyak pabrik pengolahan batu (Stone Crusher) di sejumlah kecamatan beroperasi tanpa izin atau ilegal. Mirisnya, hingga sekarang pabrik Stone Crusher itu masih beroperasi.

Pabrik pengolahan batu itu tersebar yakni, di Kecamatan Selangit, Muara Beliti, di Karang Dapo. Ketiganya berada di Kabupaten Mura. Dan satu di daerah otonomi baru (DOB) Musi Rawas Utara (Muratara) Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Mura, H Suhendi, melalui Kabid Pertambangan Umum, Oktaviano, mengatakan keberadaan pabrik pengolahan batu di empat kecamatan tersebut tidak berizin dan sudah diberikan peringatan.

Namun pabrik tersebut tetap beroperasi tanpa mengindahkan peringatan petugas saat meninjau langsung ke lokasi.

Sehingga, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindalanjuti keberadaan pabrik pengolahan batu tersebut. Bahkan Pemkab Mura akan membentuk tim terpadu dengan Polres Mura untuk mengambil tindakan tegas.

Selain itu, Distamben jug melakukan koordiansi dengan kepala desa (Kades) dan Camat setempat, sebab mereka yang tahu persis wilayah tersebut.

Terpisah, Wakapolres Mura, Kompol Tulus Sinaga mengatakan pihaknya kini sedang menyelidiki adanya kasus penambangan batu ilegal. Jika memang banyak pabrik pengolahan batu illegal tentu pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Informasi dari masyarakat dan dukungan dari Pemkab Mura tentu sangat kami butuhkan dalam mengungkap kasus ini," tegas Tulus.

Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, aparat kepolisian juga sudah melakukan penyisiran dimana titik adanya Stone Crusher yang diduga ilegal. Sehingga, pihaknya bisa mengambil tindakan terhadap permasalahan tersebut.
(rsa)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved