Aher: Tak boleh dipakai mudik itu mantap
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) menyambut baik larangan menggunakan mobil dinas (modin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Siap. Kita ikuti aturan yang di atas. Kalau memang aturannya tidak boleh, kita juga ikuti,” tegas Heryawan saat ditemui usai Gelar Pasukan Operasi Lodaya 2013 di Mapolda Jabar, Kamis (1/8/2013).
Menurutnya, dengan adanya larangan KPK yang menyebutkan pemakaian modin sama dengan korupsi, adalah sesuatu hal yang patut diapresiasi. “Apalagi itu ada larangan dari KPK. Wah itu mantap,” ungkapnya.
Heryawan mengatakan, sejak dulu seluruh SKPD di Jabar memang telah dilarang untuk menggunakan modin sebagai alat transportasi saat mudik Lebaran. “Dari dulu Jabar juga tidak boleh (menggunakan modin),” terangnya.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat edaran sebelum bulan puasa mengenai pelarangan menggunakan modin saat mudik lebaran. Hal itu merutnya sama dengan korupsi.
Selain KPK, Mendagri Gamawan Fauzi telah secara tegas melarang penggunaan modin. Pasalnya, modin hanya digunakan sebagai kegiatan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.
“Siap. Kita ikuti aturan yang di atas. Kalau memang aturannya tidak boleh, kita juga ikuti,” tegas Heryawan saat ditemui usai Gelar Pasukan Operasi Lodaya 2013 di Mapolda Jabar, Kamis (1/8/2013).
Menurutnya, dengan adanya larangan KPK yang menyebutkan pemakaian modin sama dengan korupsi, adalah sesuatu hal yang patut diapresiasi. “Apalagi itu ada larangan dari KPK. Wah itu mantap,” ungkapnya.
Heryawan mengatakan, sejak dulu seluruh SKPD di Jabar memang telah dilarang untuk menggunakan modin sebagai alat transportasi saat mudik Lebaran. “Dari dulu Jabar juga tidak boleh (menggunakan modin),” terangnya.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat edaran sebelum bulan puasa mengenai pelarangan menggunakan modin saat mudik lebaran. Hal itu merutnya sama dengan korupsi.
Selain KPK, Mendagri Gamawan Fauzi telah secara tegas melarang penggunaan modin. Pasalnya, modin hanya digunakan sebagai kegiatan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.
(san)