Gerebek judi online, polisi nyamar jadi pemulung

Kamis, 01 Agustus 2013 - 12:13 WIB
Gerebek judi online,...
Gerebek judi online, polisi nyamar jadi pemulung
A A A
Sindonews.com - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek ruko di Jalan Besar Pasar V Marelan yang digunakan sebagai markas judi togel online.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang operator judi online, uang tunai Rp11 juta, serta uang senilai Rp2,2 miliar di dalam rekening yang digunakan untuk perputaran judi tersebut.

Ke tujuh operator yang diamankan tersebut, yakni Rolas (33), warga Jalan Halmahera, Kecamatan Medan Belawan, Nuraini (23), warga Jalan M Basyir Marelan, Johan (25), warga Jalan M Basyir Marelan, Willy (19), warga Jalan M basyir Marelan, Muliono (27), warga Belawan, Nike (18), warga Marelan, dan Jony (29), warga Kampung Kurnia Belawan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, penggerebekan yang dilakukan Tim Cyber Crime dilakukan berdasarkan adanya informasi yang diterima dari masyarakat.

“Selain itu, kita juga membuka website judi online tersebut dan ternyata benar,” katanya, kepada wartawan, kemarin.

Lantaran lokasi yang sangat sulit, pihaknya pun melakukan lidik selama sebulan. “Lantaran posisi yang sangat sulit kita kemudian melakukan lidik selama sebulan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan,” terangnya.

Setelah melakukan penyamaran sebagai pemulung, pihaknya pun kemudian melakukan penggerebekan. Tanpa ada perlawanan, ke tujuh operator tersebut kemudian diringkus petugas saat sedang bekerja.

Menurutnya, permainan judi yang dilakukan ke tujuh pelaku tersebut dengan cara menunggu pesan singkat Short Massage Sent (SMS) yang masuk ke-32 telephone genggam. Selanjutnya, sms tersebut direkap dan di print out (cetak).

“Dari penggerebekan tersebut kita mengamankan, empat mesin fax, 1 printer, 32 hp berbagai jenis, sembilan laptop, enam kalkulator, uang tunai Rp11 juta dan uang berada di dalam rekening Rp2,2 miliar. Para melanggar Pasal ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," bebernya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0942 seconds (0.1#10.140)