Gerebek judi online, polisi nyamar jadi pemulung

Kamis, 01 Agustus 2013 - 12:13 WIB
Gerebek judi online,...
Gerebek judi online, polisi nyamar jadi pemulung
A A A
Sindonews.com - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek ruko di Jalan Besar Pasar V Marelan yang digunakan sebagai markas judi togel online.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang operator judi online, uang tunai Rp11 juta, serta uang senilai Rp2,2 miliar di dalam rekening yang digunakan untuk perputaran judi tersebut.

Ke tujuh operator yang diamankan tersebut, yakni Rolas (33), warga Jalan Halmahera, Kecamatan Medan Belawan, Nuraini (23), warga Jalan M Basyir Marelan, Johan (25), warga Jalan M Basyir Marelan, Willy (19), warga Jalan M basyir Marelan, Muliono (27), warga Belawan, Nike (18), warga Marelan, dan Jony (29), warga Kampung Kurnia Belawan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, penggerebekan yang dilakukan Tim Cyber Crime dilakukan berdasarkan adanya informasi yang diterima dari masyarakat.

“Selain itu, kita juga membuka website judi online tersebut dan ternyata benar,” katanya, kepada wartawan, kemarin.

Lantaran lokasi yang sangat sulit, pihaknya pun melakukan lidik selama sebulan. “Lantaran posisi yang sangat sulit kita kemudian melakukan lidik selama sebulan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan,” terangnya.

Setelah melakukan penyamaran sebagai pemulung, pihaknya pun kemudian melakukan penggerebekan. Tanpa ada perlawanan, ke tujuh operator tersebut kemudian diringkus petugas saat sedang bekerja.

Menurutnya, permainan judi yang dilakukan ke tujuh pelaku tersebut dengan cara menunggu pesan singkat Short Massage Sent (SMS) yang masuk ke-32 telephone genggam. Selanjutnya, sms tersebut direkap dan di print out (cetak).

“Dari penggerebekan tersebut kita mengamankan, empat mesin fax, 1 printer, 32 hp berbagai jenis, sembilan laptop, enam kalkulator, uang tunai Rp11 juta dan uang berada di dalam rekening Rp2,2 miliar. Para melanggar Pasal ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," bebernya.
(san)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved