Gerebek judi online, polisi nyamar jadi pemulung

Kamis, 01 Agustus 2013 - 12:13 WIB
Gerebek judi online,...
Gerebek judi online, polisi nyamar jadi pemulung
A A A
Sindonews.com - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek ruko di Jalan Besar Pasar V Marelan yang digunakan sebagai markas judi togel online.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang operator judi online, uang tunai Rp11 juta, serta uang senilai Rp2,2 miliar di dalam rekening yang digunakan untuk perputaran judi tersebut.

Ke tujuh operator yang diamankan tersebut, yakni Rolas (33), warga Jalan Halmahera, Kecamatan Medan Belawan, Nuraini (23), warga Jalan M Basyir Marelan, Johan (25), warga Jalan M Basyir Marelan, Willy (19), warga Jalan M basyir Marelan, Muliono (27), warga Belawan, Nike (18), warga Marelan, dan Jony (29), warga Kampung Kurnia Belawan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, penggerebekan yang dilakukan Tim Cyber Crime dilakukan berdasarkan adanya informasi yang diterima dari masyarakat.

“Selain itu, kita juga membuka website judi online tersebut dan ternyata benar,” katanya, kepada wartawan, kemarin.

Lantaran lokasi yang sangat sulit, pihaknya pun melakukan lidik selama sebulan. “Lantaran posisi yang sangat sulit kita kemudian melakukan lidik selama sebulan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan,” terangnya.

Setelah melakukan penyamaran sebagai pemulung, pihaknya pun kemudian melakukan penggerebekan. Tanpa ada perlawanan, ke tujuh operator tersebut kemudian diringkus petugas saat sedang bekerja.

Menurutnya, permainan judi yang dilakukan ke tujuh pelaku tersebut dengan cara menunggu pesan singkat Short Massage Sent (SMS) yang masuk ke-32 telephone genggam. Selanjutnya, sms tersebut direkap dan di print out (cetak).

“Dari penggerebekan tersebut kita mengamankan, empat mesin fax, 1 printer, 32 hp berbagai jenis, sembilan laptop, enam kalkulator, uang tunai Rp11 juta dan uang berada di dalam rekening Rp2,2 miliar. Para melanggar Pasal ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," bebernya.
(san)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
31 menit yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
3 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
13 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
15 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
15 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved