Begal jemaat masjid, geng motor dihajar massa

Kamis, 01 Agustus 2013 - 10:26 WIB
Begal jemaat masjid,...
Begal jemaat masjid, geng motor dihajar massa
A A A
Sindonews.com – Dua orang anggota geng motor babak belur dihajar massa
setelah merampas sepada motor milik warga yang baru saja pulang iktikaf di sebuah masjid.

Kejadian bermula saat korban Ibnu Wahid Satria baru saja pulang ibadah di Masjid Al Barokah dan hendak menuju ke rumahnya di Babakan Panca Tengah I, RT 1 RW 5, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Saat itu, korban pulang berboncengan dengan adiknya menggunakan sebuah motor Honda Supra Fit D 5587 EP sekitar pukul 2.30 WIB. Sedangkan di belakanggnya ayah Ibnu ikut pulang dengan menggunakan sepeda ontel.

“Saat sampai di Jalan Permata Bumi dua pelaku menggunakan motor Honda Revo D 3977 ZW langsung memepet motor korban,” jelas Kapolsekta Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama, Kamis (1/8/2013).

Tanpa basa-basi salah seorang pelaku langsung melumpuhkan korban dengan memukulkan double stick hingga akhirnya terjatuh. Dan pelaku pun langsung merampas motornya.

Sementara itu, ayah korban yang berada di belakang tak kuasa melihat anaknya yang sedang dianiaya oleh kedua pelaku dan langsung berteriak minta tolong.

“Kebetulan TKP itu kawasan padat penduduk. Dan kebetulan lagi saat itu warga sudah bangun untuk sahur. Di saat mendengar teriakan ayah korban, warga pun langsung keluar rumah dan mengepung kedua pelaku,” terangnya.

Kedua pelaku yang terkepung pun tak berkutik saat warga yang kesal langsung melampiaskan kemarahannya dengan menghakimi kedua pelaku.
Beruntung polisi yang tak jauh dari lokasi kejadian langsung mengamankan kedua pelaku dari amukan warga.

Dari hasil pemeriksaan, satu orang pelaku berinisial B (16) masih berstatus pelajar SMK. Dan saat ditangkap B mengenakan baju yang bertuliskan Brigez (eks geng motor Bandung). Sementara tersangka lain E (18) adalah seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Keduanya terjerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Adi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8538 seconds (0.1#10.140)