Khoffifah-Herman banjir ucapan selamat
A
A
A
Sindonews.com - Setelah resmi diloloskan menjadi peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Khoffifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah) panen ucapan selamat dari berbagai kalangan.
Diloloskannya pasangan Khoffifah-Herman setelah kewenangan KPU provinsi Jawa Timur (Jatim) diambil alih sementara oleh KPU pusat atas hasil putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyatakan KPU Jatim telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut mantan Juru Bicara (Jubir) mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gusdur) Adhie Masardi, lolosnya pasangan Khoffifah-Herman merupakan berkah untuk masyarakat Jatim dan kembalinya demokrasi tanpa rekayasa politik penguasa.
"Ini saya katakan berkah ya buat rakyat Jawa Timur. Bu Khoffifah dan Pak Herman dapat nomor urut empat. Semoga nomor empat berkah untuk rakyat dan demokrasi disana (Jatim)," kata Adhie, kepada Sindonews, di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Adhie pun tak lupa mengucapkan apresiasi kepada lembaga KPU pusat yang melakukan tindakan cepat dengan meloloskan dan menetapkan nomor urut pasangan Khoffifah-Herman melalui rapat pleno malam kemarin.
"Saya ikut memantau hasil sidang sampai putusan kemarin. Saya juga ikutin hasil pleno yang dibuat KPU. Apresiasi sebesar-besarnya buat KPU dan anggota KPU Jawa Timur yang gak berkhianat," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam rapat pleno KPU pusat memutuskan, Meninjau ulang atau membatalkan keputusan KPU Jatim Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Jatim 2013, dan mengganti dengan keputusan KPU Nomor 41 yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta pilkada.
Penetapan pasangan Khofifah-Herman itu disahkan melalui Surat Keterangan (SK) Nomor 41, sementara penetapan nomor urut pasangan tersebut dituangkan dalam SK Nomor 42 untuk tahun 2013.
Sementara itu, hasil sidang putusan kode etik DKPP selain meloloskan pasangan Khoffifah-Herman, DKPP memberikan sanksi kepada komisioner KPU provinsi Jatim. Kelima komisioner dikenakan sanksi secara berbeda, antara lain, Dewanto Ahmad sebagai ketua KPU sekaligus teradu satu diberi sanksi berupa peringatan dan teradu lima yang juga anggota KPU bernama Sayekti Suindyah D yang harus dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik.
Sedangkan, teradu dua bernama Najib Hamid, teradu tiga Agung nugroho, dan teradu empat Agus Mahfud Fauzi semua sebagai anggota KPU Jatim oleh sidang DKPP diberikan sanksi pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara berlaku sampai terdapat keputusan KPU pusat untuk memperbaiki dan mendalami keputusan penyelenggara pemilu daerah (3 anggota KPU Jatim).
Diloloskannya pasangan Khoffifah-Herman setelah kewenangan KPU provinsi Jawa Timur (Jatim) diambil alih sementara oleh KPU pusat atas hasil putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyatakan KPU Jatim telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut mantan Juru Bicara (Jubir) mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gusdur) Adhie Masardi, lolosnya pasangan Khoffifah-Herman merupakan berkah untuk masyarakat Jatim dan kembalinya demokrasi tanpa rekayasa politik penguasa.
"Ini saya katakan berkah ya buat rakyat Jawa Timur. Bu Khoffifah dan Pak Herman dapat nomor urut empat. Semoga nomor empat berkah untuk rakyat dan demokrasi disana (Jatim)," kata Adhie, kepada Sindonews, di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Adhie pun tak lupa mengucapkan apresiasi kepada lembaga KPU pusat yang melakukan tindakan cepat dengan meloloskan dan menetapkan nomor urut pasangan Khoffifah-Herman melalui rapat pleno malam kemarin.
"Saya ikut memantau hasil sidang sampai putusan kemarin. Saya juga ikutin hasil pleno yang dibuat KPU. Apresiasi sebesar-besarnya buat KPU dan anggota KPU Jawa Timur yang gak berkhianat," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam rapat pleno KPU pusat memutuskan, Meninjau ulang atau membatalkan keputusan KPU Jatim Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Jatim 2013, dan mengganti dengan keputusan KPU Nomor 41 yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta pilkada.
Penetapan pasangan Khofifah-Herman itu disahkan melalui Surat Keterangan (SK) Nomor 41, sementara penetapan nomor urut pasangan tersebut dituangkan dalam SK Nomor 42 untuk tahun 2013.
Sementara itu, hasil sidang putusan kode etik DKPP selain meloloskan pasangan Khoffifah-Herman, DKPP memberikan sanksi kepada komisioner KPU provinsi Jatim. Kelima komisioner dikenakan sanksi secara berbeda, antara lain, Dewanto Ahmad sebagai ketua KPU sekaligus teradu satu diberi sanksi berupa peringatan dan teradu lima yang juga anggota KPU bernama Sayekti Suindyah D yang harus dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik.
Sedangkan, teradu dua bernama Najib Hamid, teradu tiga Agung nugroho, dan teradu empat Agus Mahfud Fauzi semua sebagai anggota KPU Jatim oleh sidang DKPP diberikan sanksi pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara berlaku sampai terdapat keputusan KPU pusat untuk memperbaiki dan mendalami keputusan penyelenggara pemilu daerah (3 anggota KPU Jatim).
(lal)