102 butir MDA masuk Bali lewat pos

Rabu, 31 Juli 2013 - 21:19 WIB
102 butir MDA masuk...
102 butir MDA masuk Bali lewat pos
A A A
Sindonews.com - Petugas Bea Cukai Kantor Pos Lalu Bea Renon Denpasar mengamankan paketan barang berisi narkotika jenis baru methylenadioxyamphetamine (MDA) sebanyak 102 tablet butir senilai Rp45,9 juta.

Tangkapan narkotika tergolong baru yang memiliki efek lebih dashyat dari ekstasi ini, masuk ke Bali dengan modus baru yakni menggunakan jasa kiriman Pos Lalu Bea.

Dari penyelidikan petugas setelah paket titipan itu lama mengendap di Kantor Pos, akhirnya didapati pemilik barang haram itu atas nama Vicky Adi Priono (27).

"Dia kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas nama penerima barang Nia Christian," beber Kapala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya saat jumpa pers di kantornya, Rabu (31/7/2013).

Akhirnya dari penyelidikan mendalam berhasil menangkap Vicky yang beralamat Simo Gunung Barat Tol 2/1-B RT 006 RW 008 Kelurahan Simomulyo Baru, Sukomanunggal, Surabaya.

Setelah dilakukan pengujian barang paketan pos bertuliskan "00" dan berlogo huruf r dalam lingkaran itu, terindikasi mengandung sediaan narkotik jenis MDA.

Wijaya mengatakan, penyelundupan narkotika lewat jasa kiriman Pos Lalu Bea tergolong baru. Terlebih jenis narkotika yang hendak diselundupkan jarang beredar di Pulau Dewata.

"MDA ini memiliki efek besar bagi pemakainya lebih dahsyat dari ekstasi. Jika esktasi efeknya dua sampai enam jam, MDA lebih lama bisa antara enam sampai 10 jam," bebernya.

Biasanya, barang terlarang ini dipakai untuk kegiatan fun senang-senang seperti untuk "dancing" triping di dunia malam, mempercepat halusinasi dan mendongkrak daya vitalitas seksual.

Berdasar harga pasaran gelap, nilai barang ini ditaksir perbutirnya mencapai Rp450 ribu. Bandingkan dengan harga perbutir ekstasi yang dalam kisaran Rp350 ribu.

Kini, tersagka telah dilimpahkan penanganannya ke POlda Bali dan tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun bui dan denda maksimal Rp10 Miliar plus sepertiga.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0823 seconds (0.1#10.140)