3 Komisioner KPU Jatim dinonfaktifkan
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja bisa bernafas lega, perjuangannya untuk menjadi peserta Pilkada Jawa Timur 2013 mulai terbuka.
Melalui sidang gugatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), semua permohonan agar dipulihkan hak konstitusinya dalam Pilkada Jatim 2013 dikabulkan. DKPP juga menonaktifkan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Ketua majelis sidang kode etik DKPP Jimly Asshiddqie saat membacakan putusan mengatakan, mengabulkan semua permohonan pengadu untuk dipulihkan hak kontitusinya sebagai warga negara.
"Dengan demikian, kami memutuskan dalam sidang kode etik ini untuk mengabulkan yang menjadi pengaduan pengadu untuk dipulihkan hak kontitusinya," kata Jimly saat membacakan hasil putusan, diruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
DKPP memberikan sanksi peringatan kepada teradu satu, yakni Ketua KPU Jatim Andri Dewanto Ahmad sanksi sama juga diberikan kepada teradu lima, anggota KPU Jatim Sayekti Suindyah D.
Sedangkan teradu dua Najib Hamid, tiga Agung nugroho, dan empat Agus Mahfud Fauzi merupakan anggota KPU dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara berlaku sampai terdapat keputusan KPU pusat.
Melalui sidang gugatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), semua permohonan agar dipulihkan hak konstitusinya dalam Pilkada Jatim 2013 dikabulkan. DKPP juga menonaktifkan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Ketua majelis sidang kode etik DKPP Jimly Asshiddqie saat membacakan putusan mengatakan, mengabulkan semua permohonan pengadu untuk dipulihkan hak kontitusinya sebagai warga negara.
"Dengan demikian, kami memutuskan dalam sidang kode etik ini untuk mengabulkan yang menjadi pengaduan pengadu untuk dipulihkan hak kontitusinya," kata Jimly saat membacakan hasil putusan, diruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
DKPP memberikan sanksi peringatan kepada teradu satu, yakni Ketua KPU Jatim Andri Dewanto Ahmad sanksi sama juga diberikan kepada teradu lima, anggota KPU Jatim Sayekti Suindyah D.
Sedangkan teradu dua Najib Hamid, tiga Agung nugroho, dan empat Agus Mahfud Fauzi merupakan anggota KPU dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara berlaku sampai terdapat keputusan KPU pusat.
(lns)