4 tersangka korupsi bansos dipindah ke Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Berkas pemeriksaan empat tersangka kasus suap bansos sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 31 Juli 2013. Berkas diserahkan jaksa pemberi, dan penerima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tim jaksa KPK memberikan tiga berkas untuk empat orang," ujar Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7/2013).
Tersangka Setyabudi Tejocahyono, dan Herry Nurhayat masing-masing satu berkas. Sedangkan tersangka Toto Hutagalung dan Asep Priatna disatukan dalam satu berkas. Daftar perkara bagi Setyabudi adalah Nomor 87/Pisdus, untuk Hery Nomor 88/Pidsus, dan untuk Toto serta Asep bernomor 89/Pidsus.
Terkait pasal yang dilanggar, Setyabudi dengan berkas perkara Bp/32/23/07/2013 diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayar (1) KUHP.
Sementara untuk tersangka Toto, Hery dan Asep, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 6 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat satu atau pasal 11 UU NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayar (1) KUHP.
Karena berkas sudah rampung, keempat tersangka akan dipindahkan ke Bandung. Rencananya, Setyabudi akan dititipkan di Lapas Sukamiskin. Sedangkan tiga tersangka lain akan dititipkan di Rutan Kebonwaru. "Itu atas permohonan KPK," ungkap Susilo.
Empat tersangka pun dikabarkan sedang dalam perjalanan dari Jakarta. Sementara hingga kini belum ada penetapan majelis dan kapan sidang digelar.
"Tim jaksa KPK memberikan tiga berkas untuk empat orang," ujar Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7/2013).
Tersangka Setyabudi Tejocahyono, dan Herry Nurhayat masing-masing satu berkas. Sedangkan tersangka Toto Hutagalung dan Asep Priatna disatukan dalam satu berkas. Daftar perkara bagi Setyabudi adalah Nomor 87/Pisdus, untuk Hery Nomor 88/Pidsus, dan untuk Toto serta Asep bernomor 89/Pidsus.
Terkait pasal yang dilanggar, Setyabudi dengan berkas perkara Bp/32/23/07/2013 diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayar (1) KUHP.
Sementara untuk tersangka Toto, Hery dan Asep, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 6 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat satu atau pasal 11 UU NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayar (1) KUHP.
Karena berkas sudah rampung, keempat tersangka akan dipindahkan ke Bandung. Rencananya, Setyabudi akan dititipkan di Lapas Sukamiskin. Sedangkan tiga tersangka lain akan dititipkan di Rutan Kebonwaru. "Itu atas permohonan KPK," ungkap Susilo.
Empat tersangka pun dikabarkan sedang dalam perjalanan dari Jakarta. Sementara hingga kini belum ada penetapan majelis dan kapan sidang digelar.
(san)