Jimly buka dua sidang putusan DKPP

Rabu, 31 Juli 2013 - 13:41 WIB
Jimly buka dua sidang...
Jimly buka dua sidang putusan DKPP
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddqie membacakan dua sidang putusan. Dua sidang putusan tersebut akan dibacakan untuk kasus Pilkada Banyu Asin, Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

Jimly mengingatkan kepada pihak pengadu dan teradu kedua kasus dalam pelaksanaan Pilkada itu, bahwa putusan yang akan dibacakan merupakan bersifat final dan mengikat.

Sehingga, terhadap putusan DKPP tidak bisa dilakukan perkara hukum lainnya.

"Perlu diketahui, amar putusan sidang bersifat final dan mengikat. Karena final maka, putusan yang kami ambil tidak bisa diganggu gugat. Karena mengikat, maka putusan itu langsung dijalankan," kata Jimly saat membuka sidang, diruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Jimly menuturkan, pihak DKPP telah mendapat panggilan dari Pengadilan (PTUN) terkait berbagai putusan yang diambil DKPP.

Namun, menurutnya, undang-undang pemilu telah mengatur kewenangan DKPP untuk menjalankan putusan berdasarkan temuan dalam persidangan.

"Kami (anggota DKPP), semua anggota sebelum memutuskan juga melakukan musyarawah, beda pendapat, rapat internal yang nanti putusannya akan kami bacakan untuk dijadikan keputusan final dan mengikat," ujarnya.

Sidang putusan Pilkada yang dilakukan DKPP dihadiri dua pengadu dan teradu berbeda. Kedua pengadu dan teradu berbeda tersebut hadir secara bersama dan dibacakan putusannya secara bergantian oleh anggota hakim DKPP.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0474 seconds (0.1#10.140)