Sekkot & Kabag Pemkot Ternate dibebaskan

Rabu, 31 Juli 2013 - 00:48 WIB
Sekkot & Kabag Pemkot...
Sekkot & Kabag Pemkot Ternate dibebaskan
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Kota (Sekto) Ternate Maluku Utara (Malut) Isnain Ibrahim dan Kabag Pemerintahan Pemkot Ternate, Ade Mustafa, resmi di bebaskan dari rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kota Ternate.

Isnain dan Ade yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan lahan water boom tersebut dibebaskan karena masa penahanan yang dijalani saat ini telah berakhir.

Keduanya dinyatakan bebas, karena hingga kini upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) keputusannya belum juga turun. Pasalnya proses penahanan terhadap kedua terdakwa berakhir Senin (29/07) kemarin dan dibebaskan sekira pukul 16.00 Wit.

Kedua terdakwa sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 1,8 tahun penjara. Tak puas dengan putusan PN Tipikor, keduanya melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Malut dan menaikan hukuman mereka menjadi 4 tahun kurungan penjara.

Kasi Penkum Kejati Robert Jimmy kepada dalam pesan singkatnya kepada Sindonews Selasa (30/07/2013) mengatakan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari Rutan Ternate terkait pembebasan keduanya.

"Keduanya dibebaskan, karena masa hukuman telah berakhir. Benar Kejati sudah dapat pemberitahuan dari Rutan Senin kemarin, bahwa kedua terdakwa dibabaskan, karena masa penahanan berakhir, jelas Robert Jimmy.

Robert menambahkan, bebasnya dua terdakwa korupsi ini, karena kasasi yang diajukan ke MA, keputusannya hingga kini belum juga turun.

"Jujur sampai saat ini kami belum dapat salinan putusan dari MA, hingga keduanya harus dibebaskan. Kalau memang putusan MA sudah turun, dan diputus bersalah, kami akan melakukan eksekusi lagi ke Rutan Kelas IIB Ternate," tambahanya.

Sebelumnya, Sekkota Ternate Isnain Ibrahim dan Kepala Bagian Ade Mustafa divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tipikor Ternate dan dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Putusan itu kemudian ditambah di tingkat Pengadilan Tinggi Malut, dengan hukuman empat tahun lima bulan dan denda Rp200 juta.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana pembebasan seluas 2,4 hektare lahan water boom di Kelurahan Kayumera, Kota Ternate Selatan, menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011 senilai Rp4,8 miliar.

Kejati Malut menetapkan empat pejabat teras Pemkot Ternate sebagai tersangka. Mereka masing-masing Wali Kota Ternate Drs Burhan Abdurahman, Wakilnya Ir Arifin Djafar, Sekkot Ternate Isnain Ibrahim dan Kabag Pemkot Ternate Ade Mustafa.

Selain empat pejabat teras Pemkot Ternate, Kejati Malut juga menetapkan pemilik PT Nelayan Bakti (PTNB) Jhonny Hari Soetanya sebagai tersangka dan divonis 1,6 tahun penjara. Keputusan terhadap Jhonny sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, tersangka Wali Kota Drs Burhan Abdurahman dan Wakilnya Ir Arifin Djafar, hingga kini masih belum diproses. Kejati beralasan, masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Karena saat ini, terdakwa Sekkot Isnain Ibrahim dan Kabag Pemkot Ade Mustafa sedang mengajukan kasasi ke MA, namun hingga kini putusan MA belum diterima oleh Kejati Malut.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)