Kasus CCC, Kejati Sulsel terus kumpulkan bukti

Rabu, 31 Juli 2013 - 01:21 WIB
Kasus CCC, Kejati Sulsel...
Kasus CCC, Kejati Sulsel terus kumpulkan bukti
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel terus mengumpulkan bukti dan bahan keterangan terkait aktor intelektual pengadaan lahan pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp3,45 miliar.

Kendati kejaksaan mengakui, sejumlah petunjuk dan indikasi telah mengarah pada mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel Sangkala Ruslan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, sejumlah anggota Tim Koordinasi dan mantan pejabat lingkup Pemprov Sulsel tahun 2005 satu persatu dimintai keterangan oleh tim penyidik. Terakhir pejabat yang diperiksa adalah mantan Kepala Bidang Tata Ruang Distarkim Sulsel dan terakhir menjabat sebagai Kadis Tarkim Sulsel Syarifuddin Patiwiri.

"Dalam keterangannya dia (Syarifuddin) mengakui pernah meninjau lokasi lahan CCC dan saat itu lokasi adalah laut," jelasnya, Senin (30/7/2013).

Disamping itu, Syarifuddin dihadapan penyidik juga mengakui kalau dirinya beberapa kali menghadiri pertemuan di ruangan Bappeda Sulsel atas undangan dari Kepala Bappeda Sulsel saat itu Sangkala Ruslan, terkait dengan pengadaan lahan CCC tersebut.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka baru dalam perkara CCC ini. Yang jelas tersangkanya tidak hanya berhenti pada (mantan) Camat Mariso (Agus AS)," terang mantan Kajari Palopo itu lebih lanjut.

Sebelumnya, Kajati Sulsel Muhammad Kohar juga telah memastikan akan adanya tersangka baru dalam perkara ini. bahkan Kohar mengakui kalau tim penyidik sudah mendapatkan petunjuk dan indikasi atas peran Sangkala Ruslan dalam perkara CCC ini, akan tetapi sebagai pimpinan dirinya masih menginstruksikan penyidik untuk terus menggali bukti-bukti baru dan mendalami perkara ini.

"Yang kuat buktinya adalah Agus AS (mantan Camat Mariso itu). Sedangkan untuk (mantan) Kepala Bappeda (Sangkala Ruslan) walaupun sudah ada indikasi dan petunjuk, masih saya instruksikan untuk pendalaman," katanya belum lama ini.

Kendati sudah mengantongi sejumlah data, petunjuk dan menemukan indikasi adanya keterlibatan Sangkala Ruslan dalam pengaturan proyek CCC tersebut, akan tetapi kejaksaan masih cukup berhati-hati dalam perkara ini.

Menurut Kohar, pengumpulan bukti-bukti tambahan dilakukan agar penegakan hukum yang dilakukan tidak terkesan menzalimi orang. Kajati Kohar mengakui kalau penyidik saat ini bekerja untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus CCC ini, dimana dalam perjalanan perkara ini nama mantan Kepala Bappeda Sulsel Sangkala Ruslan disebut sebagai pihak yang paling berperan.

Data SINDO menunjukkan, merujuk pada hasil pemeriksaan mantan Gubernur Sulsel Amin Syam dan mantan Sekprov Tjonneng Mallombassang, keduanya juga menyudutkan kerja dari Tim Koordinasi.

Dalam keterangan keduanya dihadapan penyidik beberapa waktu lalu, keduanya menyebutkan kalau dalam pengadaan lahan CCC itu Tim Koordinasi memegang peranan penting dan masukan terkait penentuan lokasi banyak dilakukan oleh Sangkala Ruslan. Disisi lain, Tjonneng Mallombassang selain mengakui telah menandatangani surat terkait pembebasan lahan milik Hamid Rahim Sese, tertanggal 17 Maret 2005.

Diketahui, penyidik sudah mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sulsel Amin Syam, anggota Tim Koordinasi dilingkup Pemprov Sulsel dan Tim Sembilan terkait dengan pengembangan perkara tersebut.

Sebelumnya, Chaerul menjelaskan kalau penyidik menemukan adanya surat yang dikirim oleh Hamid Rahim Sese kepada Gubernur Amin Syam pada tanggal 27 Januari 2005, dimana tujuan surat tersebut adalah Hamid Rahim mengajukan lahannya seluas tujuh hektar untuk dibeli oleh Pemprov Sulsel sebagai lokasi pembangunan CCC dengan harga Rp125.000 per meter.

Setelah surat itu diterima Pemprov Sulsel, selanjutnya penyidik menemukan adanya nota dinas tertanggal 18 Februari 2005 yang diajukan oleh mantan Kepala Bappeda Sulsel Sangkala Ruslan kepada Gubernur Amin Syam, yang berisikan rekomendasi dan pertimbangan tentang lokasi pembangunan CCC, dimana lokasi yang direkomendasikan ada dua tempat yakni lahan milik Pemprov Sulsel dan lahan milik warga seluas tujuh hektar.
(rsa)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3491 seconds (0.1#10.24)