Ratusan miras senilai Rp250 juta dimusnahkan
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resort Sukoharjo, Jawa Tengah, memusnahkan minuman keras senilai seperempat miliar. Miras itu merupakan hasil operasi kepolisian selama tiga bulan terakhir.
Seperti yang sudah-sudah, polisi memusnahkan miras dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga botol botol pecah, dan isi botol mengandung minuman beralkohol itu tumpah ke tanah seluruhnya. Sedang untuk miras yang berada di dalam jerigen, polisi memusnahkannya dengan cara menuang ke dalam galian tanah.
Tercatat, lebih dari 15.000 liter miras jenis ciu atau miras tradisional, serta ratusan botol miras bermerek ludes dalam pemusnahan ini. Jika dihitung secara nominal, total miras yang musnah seharga Rp250 juta, ditambah barang bukti narkotika senilai Rp100 juta.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari, banyaknya miras tradisional yang beredar, karena pelanggaran yang dilakukan industri alkohol. Para pengusaha miras itu menyalahgunakan alkohol yang harusnya untuk diindustri dan kesehatan, sebagai miras.
Ade mengaku, miras menjadi salah satu penyakit masyarakat yang sangat sulit diberantas. Minuman ini, setiap tahunnya selalu ada, dan beredar di tengah masyarakat Sukoharjo.
Meskipun sudah ada peraturan daerah tentang peredaran minuman penyalahgunaan minuman beralkohol, namun sampai kini masih saja banyak ditemukan minuman keras tersebut.
Seperti yang sudah-sudah, polisi memusnahkan miras dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga botol botol pecah, dan isi botol mengandung minuman beralkohol itu tumpah ke tanah seluruhnya. Sedang untuk miras yang berada di dalam jerigen, polisi memusnahkannya dengan cara menuang ke dalam galian tanah.
Tercatat, lebih dari 15.000 liter miras jenis ciu atau miras tradisional, serta ratusan botol miras bermerek ludes dalam pemusnahan ini. Jika dihitung secara nominal, total miras yang musnah seharga Rp250 juta, ditambah barang bukti narkotika senilai Rp100 juta.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari, banyaknya miras tradisional yang beredar, karena pelanggaran yang dilakukan industri alkohol. Para pengusaha miras itu menyalahgunakan alkohol yang harusnya untuk diindustri dan kesehatan, sebagai miras.
Ade mengaku, miras menjadi salah satu penyakit masyarakat yang sangat sulit diberantas. Minuman ini, setiap tahunnya selalu ada, dan beredar di tengah masyarakat Sukoharjo.
Meskipun sudah ada peraturan daerah tentang peredaran minuman penyalahgunaan minuman beralkohol, namun sampai kini masih saja banyak ditemukan minuman keras tersebut.
(san)