Bawaslu: Putusan DKPP bukan untuk meloloskan calon
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim), tidak berpengaruh terhadap tahapan pemilu.
Berdasarkan Undang-undang No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, DKKP tidak boleh memberikan keputusan dalam tahapan Pilkada.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, DKPP hanya mengatur dalam penyelanggaraan Pemilu. Artinya, penyelenggara Pemilu ini sudah benar atau tidak dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada.
"Hasil sidang DKPP itu hanya memutuskan penyelenggara Pemilu bekerja sesuai atauran atau tidak, bukan pada perkara meloloskan atau tidak terhadap pasangan kandidat tertentu," kata Ketua Bawaslu RI Muhammad, di sela-sela Pelatihan Pengawasan Pemilu Bagi Media Massa 2013 di Surabaya, Selasa (30/7/2013).
Dia menambahkan, bergulirnya gugatan dari pasangan Khofifah Indar Parawasah-Hermas S Sumawiredja (Berkah) tak luput dari perhatian Bawaslu RI. Bahkan, Bawaslu juga mengikuti beberapa perkembangan, baik di DKPP dan PTUN.
"Dua lembaga hukum itu kami berharap segera mengeluarkan keputusan. Semua pihak pun harus menghormati apapun hasil keputusan dari DKPP dan PTUN," terangnya.
Muhammad juga mengku optimis terhadap anggota DKPP untuk berbuat sesuai denga aturan yang ada, khususnya ketua DKPP Prof Jumly Asshiddiqie untuk tidak melewati ranah yang sudah diatur.
"Kami Optimis Prof. Jimly tidak akan memutuskan apa yang tidak sesuai fakta. Kami juga telah memperhatikan selama persidangan," tukasnya.
Diketahui, bakal pasangan Khofifah-Herman melaporkan lima komisioner KPU Jatim ke DKPP atas keputusannya tidak meloloskan pasangan tersebut sebagai peserta di Pilkada Jatim, pada 29 Agustus 2013. Begitu juga ke PTUN Surabaya. Tim Khofifah-Herman menggugat keputusan pleno KPU Jatim dan meminta untuk diloloskan sebagai peserta.
Berdasarkan Undang-undang No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, DKKP tidak boleh memberikan keputusan dalam tahapan Pilkada.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, DKPP hanya mengatur dalam penyelanggaraan Pemilu. Artinya, penyelenggara Pemilu ini sudah benar atau tidak dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada.
"Hasil sidang DKPP itu hanya memutuskan penyelenggara Pemilu bekerja sesuai atauran atau tidak, bukan pada perkara meloloskan atau tidak terhadap pasangan kandidat tertentu," kata Ketua Bawaslu RI Muhammad, di sela-sela Pelatihan Pengawasan Pemilu Bagi Media Massa 2013 di Surabaya, Selasa (30/7/2013).
Dia menambahkan, bergulirnya gugatan dari pasangan Khofifah Indar Parawasah-Hermas S Sumawiredja (Berkah) tak luput dari perhatian Bawaslu RI. Bahkan, Bawaslu juga mengikuti beberapa perkembangan, baik di DKPP dan PTUN.
"Dua lembaga hukum itu kami berharap segera mengeluarkan keputusan. Semua pihak pun harus menghormati apapun hasil keputusan dari DKPP dan PTUN," terangnya.
Muhammad juga mengku optimis terhadap anggota DKPP untuk berbuat sesuai denga aturan yang ada, khususnya ketua DKPP Prof Jumly Asshiddiqie untuk tidak melewati ranah yang sudah diatur.
"Kami Optimis Prof. Jimly tidak akan memutuskan apa yang tidak sesuai fakta. Kami juga telah memperhatikan selama persidangan," tukasnya.
Diketahui, bakal pasangan Khofifah-Herman melaporkan lima komisioner KPU Jatim ke DKPP atas keputusannya tidak meloloskan pasangan tersebut sebagai peserta di Pilkada Jatim, pada 29 Agustus 2013. Begitu juga ke PTUN Surabaya. Tim Khofifah-Herman menggugat keputusan pleno KPU Jatim dan meminta untuk diloloskan sebagai peserta.
(san)