Salah tangkap, 2 terduga teroris Tulungagung dilepas

Senin, 29 Juli 2013 - 13:03 WIB
Salah tangkap, 2 terduga...
Salah tangkap, 2 terduga teroris Tulungagung dilepas
A A A
Sindonews.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror melepas Sapari (49) dan Mugi Hartanto (34), dua orang warga Desa Penjor, dan Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka teroris pada 22 Juli 2013.

Pembebasan mendadak tersebut, semakin menegaskan bahwa dalam aksi penggerebekan diiringi penembakan yang berujung maut pada dua terduga teroris jaringan Poso Riza dan Dayah, salah dalam mengidentifikasi dan menangkap orang.

"Benar. Kami telah mendapatkan konfirmasi dari Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Tulungagung, bahwa saudara Sapari dan Mugi telah dikembalikan ke rumahnya, Minggu 28 Juli 2013 malam," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jatim Slamet Hariyanto, Senin (29/7/2013).

Dia menjelaskan, Sapari dan Mugi Hartanto adalah warga Muhammadiyah. Secara organisasi, keduanya tercatat sebagai pengurus aktif Muhammadiyah di tingkat Kecamatan Pagerwojo.

Karenanya, sejak awal terjadi insiden penembakan disertai penangkapan, Muhammadiyah langsung memasang badan untuk dua warganya. Yakni membentuk advokasi, menginvestigasi, dan melempar opini bahwa densus telah melakukan kesalahan menangkap orang.

"Sejak awal kita meyakini dua orang warga kami ini tidak terlibat. Karenanya aneh ketika keduanya tiba-tiba ditangkap," terang Slamet.

Berdasarkan isi pesan pendek (sms) Sumiati, adik bungsu Sapari, yang diterima Slamet, tertulis bahwa Sapari dan Mugi sudah pulang ke rumahnya. Kondisi keduanya sehat, mampu berjalan normal, dan tidak pincang. Hanya saja, pada pergelangan tangan kaki masih terlihat bekas borgol dan juga sekapan.

Seperti diketahui sebelumnya, densus menembak empat orang terduga teroris. Dua orang tewas (Rizal dan Dayah), dan dua lainya (Sapari dan Mugi) terluka pada bagian kaki. "Dalam sms juga disebutkan tiga lembar surat pemulangan yang dikeluarkan Polda Jawa Timur," terangnya.

Sebagai kuasa hukum, Slamet belum tahu pasti alasan pemulangan kliennya lebih awal dari keterangan yang pernah disampaikan Densus kepadanya.

"Sebelumnya disampaikan, hasil pemeriksaan baru bisa diketahui Senin. Tapi ini lebih cepat dan mendadak. Kami akan klarifikasi ke Polda. Dan hasil klarifikasi akan menjadi acuan apakah kita akan melakukan tuntutan atau sejenisnya," jelasnya.

Selain itu, Slamet akan membuat salinan surat pernyataan pengembalian Sapari dan Mugi, yang isinya telah menerima pengembalian yang ditandatangi keluarga.

Sebab dikhawatirkan keluarga tidak tahu bahwa di dalam surat pemulangan tertulis klausul yang menyebutkan Sapari dan Mugi masih berstatus tersangka dan sewaktu waktu bisa ditangkap lagi. "Ini sebagai antisipasi hukum untuk warga kami," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)