Dokumen disandera, Calhaj Blitar terancam gagal berangkat

Senin, 29 Juli 2013 - 05:06 WIB
Dokumen disandera, Calhaj Blitar terancam gagal berangkat
Dokumen disandera, Calhaj Blitar terancam gagal berangkat
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 19 dari 82 calon jamaah haji (Calhaj) korban penyanderaan paspor biro haji dan umroh PT Armina Mabrur Blitar terancam gagal ke tanah suci.

Sebab hingga kini belum ada tanda-tanda pihak PT Armina bersedia melakukan pengembalian paspor. Sementara jatuh tempo penyerahan kelengkapan data administrasi 1 Agustus 2013.

"Batas akhirnya adalah 1 Agustus. Kalau sampai tidak diserahkan, para calhaj terancam gagal menunaikan ibadah haji, " ujar Juswo Hudowo, Kuasa Hukum Calhaj kepada wartawan, kemarin.

PT Armina memutuskan menyandera dokumen paspor calhaj setelah mengetahui 82 calhaj "nasabahnya" berpindah biro.

Selain fasilitas kurang bagus, ongkos naik haji (ONH) lebih mahal menjadi alasan calhaj bermutasi ke biro lain.

"Di PT Armina USD8.400 dengan waktu 25 hari di tanah suci. Sementara biro yang menjadi tujuan pindah hanya USD8.000 dengan waktu 27 hari di tanah suci serta fasilitas yg lebih bagus. Tentu wajar jika klien saya pindah, " jelasnya

Dari jumlah calhaj yang hijrah, 19 orang di antaranya berangkat tahun 2013. Sementara sisanya masuk kelompok penerbangan musim haji tahun 2015.

Meski aturan menyatakan denda calhaj yang pindah maksimal USD200, PT Armina, kata Juswo, Armina tetap kukuh meminta tebusan USD1.500 atau sekitar 15 juta per calhaj.

"Bahkan ditegaskan pihak Armina di hadapan penyidik kepolisian, jika tidak ada tebusan Rp15 juta, paspor tidak akan dikembalikan, " paparnya.

Juswo terus melawan. Yang terbaru pihaknya berencana melaporkan status perizinan PT Armina Mabrur. Dari data yang dihimpun, PT Armina diduga kuat tidak memiliki izin sebagai penyelenggara (biro) perjalanan haji dan umrah plus.

Dasar hukum SK Menteri yang dicantumkan di brosur PT Armina hanya nomor SK abal-abal. Posisi PT Armina hanya semacam pengepul yang bersubordinat dengan biro Haji di Jakarta.

"Secara hukum, yakni UU No 13 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Agama No 15 Tahun 2012, pihak Armina bisa terancam denda 500 juta dan kurungan penjara 4 tahun, " jelasnya.

Amam, salah satu calhaj yang menjadi korban asal Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok berharap pihak PT Armina segera mengembalikan paspor mereka. Sebab dokumen negara itu diurus menggunakan biaya calhaj sendiri.

"Kalau diminta menebus Rp15 juta kami jelas tidak sanggup. Lagipula dokumen itu milik kami sendiri, " keluhnya.

Sementara menurut Agus Putut juru bicara PT Armina Mabrur, pihaknya meminta para calhaj untuk datang ke kantornya. Jika mereka dulu terdaftar dengan baik-baik, maka untuk berpindah, kata Agus juga sebaiknya disampaikan baik-baik.

"Dan tentu ada denda sebesar 10 persen dari biaya haji yang harus dipenuhi dulu oleh calhaj yang pindah, " ujarnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6105 seconds (0.1#10.140)