Dokumen disandera, Calhaj Blitar terancam gagal berangkat

Senin, 29 Juli 2013 - 05:06 WIB
Dokumen disandera, Calhaj...
Dokumen disandera, Calhaj Blitar terancam gagal berangkat
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 19 dari 82 calon jamaah haji (Calhaj) korban penyanderaan paspor biro haji dan umroh PT Armina Mabrur Blitar terancam gagal ke tanah suci.

Sebab hingga kini belum ada tanda-tanda pihak PT Armina bersedia melakukan pengembalian paspor. Sementara jatuh tempo penyerahan kelengkapan data administrasi 1 Agustus 2013.

"Batas akhirnya adalah 1 Agustus. Kalau sampai tidak diserahkan, para calhaj terancam gagal menunaikan ibadah haji, " ujar Juswo Hudowo, Kuasa Hukum Calhaj kepada wartawan, kemarin.

PT Armina memutuskan menyandera dokumen paspor calhaj setelah mengetahui 82 calhaj "nasabahnya" berpindah biro.

Selain fasilitas kurang bagus, ongkos naik haji (ONH) lebih mahal menjadi alasan calhaj bermutasi ke biro lain.

"Di PT Armina USD8.400 dengan waktu 25 hari di tanah suci. Sementara biro yang menjadi tujuan pindah hanya USD8.000 dengan waktu 27 hari di tanah suci serta fasilitas yg lebih bagus. Tentu wajar jika klien saya pindah, " jelasnya

Dari jumlah calhaj yang hijrah, 19 orang di antaranya berangkat tahun 2013. Sementara sisanya masuk kelompok penerbangan musim haji tahun 2015.

Meski aturan menyatakan denda calhaj yang pindah maksimal USD200, PT Armina, kata Juswo, Armina tetap kukuh meminta tebusan USD1.500 atau sekitar 15 juta per calhaj.

"Bahkan ditegaskan pihak Armina di hadapan penyidik kepolisian, jika tidak ada tebusan Rp15 juta, paspor tidak akan dikembalikan, " paparnya.

Juswo terus melawan. Yang terbaru pihaknya berencana melaporkan status perizinan PT Armina Mabrur. Dari data yang dihimpun, PT Armina diduga kuat tidak memiliki izin sebagai penyelenggara (biro) perjalanan haji dan umrah plus.

Dasar hukum SK Menteri yang dicantumkan di brosur PT Armina hanya nomor SK abal-abal. Posisi PT Armina hanya semacam pengepul yang bersubordinat dengan biro Haji di Jakarta.

"Secara hukum, yakni UU No 13 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Agama No 15 Tahun 2012, pihak Armina bisa terancam denda 500 juta dan kurungan penjara 4 tahun, " jelasnya.

Amam, salah satu calhaj yang menjadi korban asal Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok berharap pihak PT Armina segera mengembalikan paspor mereka. Sebab dokumen negara itu diurus menggunakan biaya calhaj sendiri.

"Kalau diminta menebus Rp15 juta kami jelas tidak sanggup. Lagipula dokumen itu milik kami sendiri, " keluhnya.

Sementara menurut Agus Putut juru bicara PT Armina Mabrur, pihaknya meminta para calhaj untuk datang ke kantornya. Jika mereka dulu terdaftar dengan baik-baik, maka untuk berpindah, kata Agus juga sebaiknya disampaikan baik-baik.

"Dan tentu ada denda sebesar 10 persen dari biaya haji yang harus dipenuhi dulu oleh calhaj yang pindah, " ujarnya.
(lns)
Berita Terkait
Sepuluh Daerah di Indonesia...
Sepuluh Daerah di Indonesia dengan Antrean Haji Tercepat
3 Terobosan Perdana...
3 Terobosan Perdana Haji 2025: Lebih Terbuka, Terjangkau, Kompetitif
Tahun Ini Haji Akbar,...
Tahun Ini Haji Akbar, Mengapa dan Apa Alasannya?
Mengenal 3 Jenis Haji:...
Mengenal 3 Jenis Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran
Indonesia Dapat Kuota...
Indonesia Dapat Kuota 221.000, Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025
Jadwal Haji Hingga Puncak...
Jadwal Haji Hingga Puncak Haji Tahun 2025
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved