121 juta keluarga di Indonesia perokok

Minggu, 28 Juli 2013 - 18:29 WIB
121 juta keluarga di...
121 juta keluarga di Indonesia perokok
A A A
Sindonews.com - Gencarnya kampanye yang dilakukan sejumlah kalangan terhadap tembakau, tak serta merta menunjukkan angka penurunan konsumsi rokok.

Data yang dikutip dari World Helath Organization (WHO) Tahun 2004, terdapat 5 juta kasus kematian setiap tahunnya. 70 persen terjadi di negara berkembang, termasuk di dalamnya Asia dan Indonesia.

Diperkirakan, pada Tahun 2025 nanti jumlah perokok dunia 650 juta. Artinya, akan ada 10 juta kematian per tahun.

Kondisi itu membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait angkat bicara. Mengingat banyak pula anak-anak yang sudah mengonsumsi tembakau sejak dini.

Pihaknya mengimbau agar kawasan tanpa rokok itu dimulai dari rumah. Sebab tercatat 121 juta keluarga di Indonesia menjadi perokok dan anak pun menjadi perokok pasif. Di tambah lagi 40 juta anak usia 10-14 tahun menjadi perokok aktif.

"Untuk membuat anak tidak terkena rokok dan menjadi perokok, maka kawasan tanpa rokok (KTR) mulai dari rumah. Makanya seorang bapak yang perokok nantinya berhenti merokok," kata Arist, Minggu (28/07/2013).

Menurutnya, Indonesia terkenal dengan baby smoker. Ini dikarenakan banyak anak berumur dibawah satu tahun sudah merokok. Seperti di Sumatera Selatan dan Sukabumi.

Oleh karena itu jika orang tua menginginkan anaknya tidak terkapar karena asap rokok, maka orangtuanya harus berhenti merokok. "Kami tahu kalau dalam rumah ada yang merokok otomatis anak pun menjadi perokok pasif," tukasnya.

Ia mengungkapkan saat ini perusahaan rokok menyasar perokok pemula. Karena itu iklan rokok menggunakan anak muda. Perusahaan rokok tidak menggunakan iklan orang tua, karena perokok aktif yang sudah adiktif tidak memerlukan iklan rokok.

"Sudah harus segera dikampanyekan KTR dalam rumah ini," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok Ani Rubiani mengatakan, ada tujuh wilayah KTR. Di antaranya adalah tempat bermain anak, tempat pendidikan, rumah ibadah, perkantoran dan tempat umum.
"Di kawasan KTR itu tidak boleh ada iklan rokok," pungkasnya.
(stb)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Soal Larangan bagi PNS...
Soal Larangan bagi PNS Wanita Dipoligami, Ini Kata BKN
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
Hore! PNS Boleh Mudik,...
Hore! PNS Boleh Mudik, Asalkan Izin Dinas
Larangan-larangan Bagi...
Larangan-larangan Bagi yang Berhadas Besar
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
22 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved