Jebol kamar mandi, 3 tahanan Polsek Biringkanaya kabur
A
A
A
Sindonews.com - Kasus kaburnya tahanan kepolisian kembali terjadi di Kota Makassar. Dini hari tadi, tiga orang tahanan Polsekta Biringkanaya berhasil melarikan diri dari sel. Ketiga tahanan ini memanfaatkan waktu saat sejumlah petugas polisi tengah santap makan sahur, sekira pukul 04.00 Wita.
Ketiga orang tahanan ini masing-masing Muh Reka alias Reka (28), warga Kab Bulukumba; Dedi Andre (27), warga Jalan Perintis Kemerdekaan dan Sanurdii alias Sandi (30), warga Jalan Ir Sutami.
Mereka berhasil kabur dari dalam sel setelah membobol dinding kamar mandi dan membobol selokan pembuangan air yang berada di belakang Mapolsekta Biringkanaya.
Reka dan Dedi Andre diketahui telah mendekam di tahanan mapolsek sejak sebulan lalu akibat kasus jambret di wilayah Biringkanaya. Sedangkan Sanurdi alias Sandi merupakan tahanan kasus pencurian kekerasan (Curas) atau perampokan.
"Para tahanan ini kabur pada saat petugas piket tengah makan sahur di ruang penjagaan," kata Kapolsekta Biringkanaya Kompol Akbar Setiawan, Jumat (26/7/2013).
Insiden tersebut baru diketahui petugas setelah beberapa warga di belakang mapolsek melaporkan adanya tiga tahanan yang kabur melalui pintu belakang.
Mendengar informasi tersebut, seluruh petugas polsek pun disebar, dan sekitar satu jam kemudian, polisi menangkap kembali dua tahanan yang sempat melarikan diri.
Keduanya masing-masing Reka dan Dedi Andre, yang diamankan di sekitar Pasar Tradisional Daya dan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Sedangkan Sandi yang terlibat kasus perampokan, hingga sore ini masih terus dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Di belakang Mapolsek itu kan ada beberapa rumah dinas polisi. Mereka lah yang melihat ketiga tahanan kabur, sehingga dilakukan pengejaran," pungkasnya kepada wartawan.
Dari pantauan SINDO, kondisi ruang tahanan Polsekta Biringkanaya memang cukup memprihatinkan. Kondisi bangunan sudah tidak memadai lagi, karena beberapa kayu dan penyangganya sudah lapuk.
Begitu pun dengan kondisi atap serta plafon ruang tahanan, memungkinkan para tahanan untuk menjebolnya kemudian kabur.
"Ruang tahanan ini memang sudah lama tak direnovasi," kata seorang petugas Polsekta Biringkanaya.
Siang tadi, Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar yang dipimpin Kompol Satria Vibrianto, turun ke TKP untuk menginvestigasi kaburnya ketiga tahanan tersebut.
Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap lima oknum polisi yang pada saat kejadian tengah bertugas. Kuat indikasi, kaburnya tahanan karena kelalaian petugas.
"Sekarang masih kita periksa kelima anggota yang berjaga saat itu. Soal adanya kelalaian atau tidak, masih kita dalami," kata Kasi Propam Polrestabes Kompol Satria Vibrianto.
Pada Januari 2011 lalu, dua tahanan Polsekta Biringkanaya juga kabur setelah menggergaji teralis besi menggunakan gerjagi, yang merupakan pemberian dari seorang pembesuk.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengungkapkan, saat ini penyelidikan kasus tahanan kabur masih ditangani Propam Polrestabes Makassar.
Jika memang ditemukan bukti kelalaian oknum petugas, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat, penundaan gaji secara berkala, hingga penahanan selama 21 hari.
Ketiga orang tahanan ini masing-masing Muh Reka alias Reka (28), warga Kab Bulukumba; Dedi Andre (27), warga Jalan Perintis Kemerdekaan dan Sanurdii alias Sandi (30), warga Jalan Ir Sutami.
Mereka berhasil kabur dari dalam sel setelah membobol dinding kamar mandi dan membobol selokan pembuangan air yang berada di belakang Mapolsekta Biringkanaya.
Reka dan Dedi Andre diketahui telah mendekam di tahanan mapolsek sejak sebulan lalu akibat kasus jambret di wilayah Biringkanaya. Sedangkan Sanurdi alias Sandi merupakan tahanan kasus pencurian kekerasan (Curas) atau perampokan.
"Para tahanan ini kabur pada saat petugas piket tengah makan sahur di ruang penjagaan," kata Kapolsekta Biringkanaya Kompol Akbar Setiawan, Jumat (26/7/2013).
Insiden tersebut baru diketahui petugas setelah beberapa warga di belakang mapolsek melaporkan adanya tiga tahanan yang kabur melalui pintu belakang.
Mendengar informasi tersebut, seluruh petugas polsek pun disebar, dan sekitar satu jam kemudian, polisi menangkap kembali dua tahanan yang sempat melarikan diri.
Keduanya masing-masing Reka dan Dedi Andre, yang diamankan di sekitar Pasar Tradisional Daya dan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Sedangkan Sandi yang terlibat kasus perampokan, hingga sore ini masih terus dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Di belakang Mapolsek itu kan ada beberapa rumah dinas polisi. Mereka lah yang melihat ketiga tahanan kabur, sehingga dilakukan pengejaran," pungkasnya kepada wartawan.
Dari pantauan SINDO, kondisi ruang tahanan Polsekta Biringkanaya memang cukup memprihatinkan. Kondisi bangunan sudah tidak memadai lagi, karena beberapa kayu dan penyangganya sudah lapuk.
Begitu pun dengan kondisi atap serta plafon ruang tahanan, memungkinkan para tahanan untuk menjebolnya kemudian kabur.
"Ruang tahanan ini memang sudah lama tak direnovasi," kata seorang petugas Polsekta Biringkanaya.
Siang tadi, Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar yang dipimpin Kompol Satria Vibrianto, turun ke TKP untuk menginvestigasi kaburnya ketiga tahanan tersebut.
Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap lima oknum polisi yang pada saat kejadian tengah bertugas. Kuat indikasi, kaburnya tahanan karena kelalaian petugas.
"Sekarang masih kita periksa kelima anggota yang berjaga saat itu. Soal adanya kelalaian atau tidak, masih kita dalami," kata Kasi Propam Polrestabes Kompol Satria Vibrianto.
Pada Januari 2011 lalu, dua tahanan Polsekta Biringkanaya juga kabur setelah menggergaji teralis besi menggunakan gerjagi, yang merupakan pemberian dari seorang pembesuk.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengungkapkan, saat ini penyelidikan kasus tahanan kabur masih ditangani Propam Polrestabes Makassar.
Jika memang ditemukan bukti kelalaian oknum petugas, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat, penundaan gaji secara berkala, hingga penahanan selama 21 hari.
(rsa)