Dilaporkan korupsi ke KPK, Gubernur Bali berang

Jum'at, 26 Juli 2013 - 15:13 WIB
Dilaporkan korupsi ke...
Dilaporkan korupsi ke KPK, Gubernur Bali berang
A A A
Sindonews.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengancam akan melaporkan balik siapa saja yang tidak bisa membuktikan dugaan suap dalam reklamasi ke PT TWBI yang dialamatkan kepadanya.

Hal itu dia ditegaskan saat menanggapi laporan Sekjen Forum Peduli Bali Dwipa Nyoman Sentana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan tertanggal 26 Desember 2012, beberapa pihak dilaporkan terkait penerbitan SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolahan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Badung, Bali.

Sentana meminta agar terbitnya SK reklamasi yang menuai kontroversi di masyarakat itu diusut tuntas. "Hati-hati kalau tuduh orang. Saya dituduh terima suap. Hati-hati laporan itu. Jangan sembarangan nuduh," tukas Pastika, saat ditemui wartawan, di kantor gubernuran, Renon, Denpasar, Jumat (26/7/2013).

Karenanya, dia mengancam jika laporan tersebut tidak bisa dibuktikan. Maka, dia akan melaporkan balik siapa saja, apakah sebagai pribadi, organisasi yang membawa kasus ini ke KPK.

Bahkan, dia juga bisa melaporkan orang tersebut yang dianggapnya telah melakukan fitnah. Dia memastikan, laporan tersebut fitnah dan pencemaran nama baik. Dia menegaskan, tidak menerima suap seperti yang dituduhkan terkait terbitnya SK tersebut.

Seluruh proses perizinan tersebut, sambung Pastika, telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada. Termasuk lewat kajian yang melibatkan pihak-pihak berkompeten. Diketahui, selain gubernur, sekjen Forum Peduli Bali Dwipa Nyoman Sentana juga melaporkan beberapa pihak terkait dengan penerbitan SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012.

Pihak lain yang dilaporkan adalah Wakil Gubernur terpilih I Ketut Sudikerta, Ketua Komisi III DPRD Bali IGM Suryanta Putra dan Dirut PT TWBI Hendi Lukman.

Dalam laporannya, Sentana melampirkan berkas bukti awal agar ditindaklajuti KPK atau pihak terkait lainnya dalam dugaan suap atas terbitnya izin lewat SK tersebut. Dalam SK itu dikatakan, Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolahan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Badung, Bali kep KPK agar diusut tuntas.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
10 menit yang lalu
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
11 menit yang lalu
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
2 jam yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved