Dilaporkan korupsi ke KPK, Gubernur Bali berang

Jum'at, 26 Juli 2013 - 15:13 WIB
Dilaporkan korupsi ke KPK, Gubernur Bali berang
Dilaporkan korupsi ke KPK, Gubernur Bali berang
A A A
Sindonews.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengancam akan melaporkan balik siapa saja yang tidak bisa membuktikan dugaan suap dalam reklamasi ke PT TWBI yang dialamatkan kepadanya.

Hal itu dia ditegaskan saat menanggapi laporan Sekjen Forum Peduli Bali Dwipa Nyoman Sentana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan tertanggal 26 Desember 2012, beberapa pihak dilaporkan terkait penerbitan SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolahan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Badung, Bali.

Sentana meminta agar terbitnya SK reklamasi yang menuai kontroversi di masyarakat itu diusut tuntas. "Hati-hati kalau tuduh orang. Saya dituduh terima suap. Hati-hati laporan itu. Jangan sembarangan nuduh," tukas Pastika, saat ditemui wartawan, di kantor gubernuran, Renon, Denpasar, Jumat (26/7/2013).

Karenanya, dia mengancam jika laporan tersebut tidak bisa dibuktikan. Maka, dia akan melaporkan balik siapa saja, apakah sebagai pribadi, organisasi yang membawa kasus ini ke KPK.

Bahkan, dia juga bisa melaporkan orang tersebut yang dianggapnya telah melakukan fitnah. Dia memastikan, laporan tersebut fitnah dan pencemaran nama baik. Dia menegaskan, tidak menerima suap seperti yang dituduhkan terkait terbitnya SK tersebut.

Seluruh proses perizinan tersebut, sambung Pastika, telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada. Termasuk lewat kajian yang melibatkan pihak-pihak berkompeten. Diketahui, selain gubernur, sekjen Forum Peduli Bali Dwipa Nyoman Sentana juga melaporkan beberapa pihak terkait dengan penerbitan SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012.

Pihak lain yang dilaporkan adalah Wakil Gubernur terpilih I Ketut Sudikerta, Ketua Komisi III DPRD Bali IGM Suryanta Putra dan Dirut PT TWBI Hendi Lukman.

Dalam laporannya, Sentana melampirkan berkas bukti awal agar ditindaklajuti KPK atau pihak terkait lainnya dalam dugaan suap atas terbitnya izin lewat SK tersebut. Dalam SK itu dikatakan, Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolahan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Badung, Bali kep KPK agar diusut tuntas.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9453 seconds (0.1#10.140)