Dilaporkan korupsi ke KPK, Gubernur Bali berang

Jum'at, 26 Juli 2013 - 15:13 WIB
Dilaporkan korupsi ke...
Dilaporkan korupsi ke KPK, Gubernur Bali berang
A A A
Sindonews.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengancam akan melaporkan balik siapa saja yang tidak bisa membuktikan dugaan suap dalam reklamasi ke PT TWBI yang dialamatkan kepadanya.

Hal itu dia ditegaskan saat menanggapi laporan Sekjen Forum Peduli Bali Dwipa Nyoman Sentana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan tertanggal 26 Desember 2012, beberapa pihak dilaporkan terkait penerbitan SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolahan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Badung, Bali.

Sentana meminta agar terbitnya SK reklamasi yang menuai kontroversi di masyarakat itu diusut tuntas. "Hati-hati kalau tuduh orang. Saya dituduh terima suap. Hati-hati laporan itu. Jangan sembarangan nuduh," tukas Pastika, saat ditemui wartawan, di kantor gubernuran, Renon, Denpasar, Jumat (26/7/2013).

Karenanya, dia mengancam jika laporan tersebut tidak bisa dibuktikan. Maka, dia akan melaporkan balik siapa saja, apakah sebagai pribadi, organisasi yang membawa kasus ini ke KPK.

Bahkan, dia juga bisa melaporkan orang tersebut yang dianggapnya telah melakukan fitnah. Dia memastikan, laporan tersebut fitnah dan pencemaran nama baik. Dia menegaskan, tidak menerima suap seperti yang dituduhkan terkait terbitnya SK tersebut.

Seluruh proses perizinan tersebut, sambung Pastika, telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada. Termasuk lewat kajian yang melibatkan pihak-pihak berkompeten. Diketahui, selain gubernur, sekjen Forum Peduli Bali Dwipa Nyoman Sentana juga melaporkan beberapa pihak terkait dengan penerbitan SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012.

Pihak lain yang dilaporkan adalah Wakil Gubernur terpilih I Ketut Sudikerta, Ketua Komisi III DPRD Bali IGM Suryanta Putra dan Dirut PT TWBI Hendi Lukman.

Dalam laporannya, Sentana melampirkan berkas bukti awal agar ditindaklajuti KPK atau pihak terkait lainnya dalam dugaan suap atas terbitnya izin lewat SK tersebut. Dalam SK itu dikatakan, Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolahan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Badung, Bali kep KPK agar diusut tuntas.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
15 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved