Kejati bidik eks Direktur RSUD Daya

Kamis, 25 Juli 2013 - 18:24 WIB
Kejati bidik eks Direktur...
Kejati bidik eks Direktur RSUD Daya
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel memeriksa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Saenab, terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) rumah sakit milik Pemerintah Kota Makassar itu.

Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan dan melibatkan Saenab sebagai Direktur RSUD Daya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir, mengatakan dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Daya tahun anggaran 2012 lalu, Saenab yang menjabat sebagai direktur rumah sakit, juga sekaligus menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sekaligus sebagai pejabat yang menandatangani surat perintah membayar untuk pencairan kepada rekanan.

"Saat diperiksa, (mantan) Direktur RSUD Daya (Saenab) mengakui kalau penyusunan harga perkiraan sementara tidak sesuai dengan standar harga," ujarnya, Kamis (25/7/2013).

Selain menemukan fakta terkait penyusunan harga perkiraan sementara (HPS) untuk kelengkapan pelaksanaan lelang, penyidik memperoleh kesimpulan akibat dari penyusunan HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga standar tersebut mengakibatkan HPS melewati pagu anggaran dan mengakibatkan adanya kemahalan harga dalam pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Dalam keterangannya juga, (mantan) Direktur RSUD Daya menyebutkan tidak mengetahui kalau pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut dikerjakan dua perusahaan. Padahal, dia (Direktur RSUD Daya) yang menandatangani kontrak kerja pengadaan dalam kapasitas sebagai PPK. Tetapi menyebutkan hanya satu perusahaan. Ini yang akan didalami lagi oleh penyidik karena ada perbedaan keterangan dan dokumen yang ada," jelas Chaerul lebih lanjut.

Diketahui, RSUD Daya, Kota Makassar, pada tahun 2012 lalu mendapat alokasi anggaran sebesar Rp3,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Makassar untuk pengadaan alat-alat kesehatan.
Hasil pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan tim penyelidik ditemukan adanya kemahalan harga atau terjadi mark up pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Indikasi terjadinya tindak pidana korupsi ada. Selanjutnya, tim akan melakukan pemeriksaan fisik bersama dengan tim ahli terkait alat-alat kesehatan yang diadakan tersebut," ujarnya.

Diketahui, proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Daya tahun 2012 dengan anggaran Rp3,9 miliar dikerjakan oleh dua rekanan. Yakni kontrak kerja dengan CV Mandiri Alkesindo untuk pengadaan 15 item alat kesehatan dan penunjang kerja praktek kedokteran sebesar Rp2,7 miliar. Kontrak lain dikerjakan oleh CV Berkah untuk pengadaan 47 item peralatan rumah sakit dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar.

Beberapa item alat kesehatan yang diduga pada proses pengadaannya terjadi kemahalan harga adalah ranjang, peralatan untuk perawatan penyakit dalam, peralatan ruang gawat darurat (UGD), alat pasien monitor hingga pengadaan ranjang dan paket ranjang lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, penyidik sudah menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Daya, diantaranya menurut Nur Alim adalah pihak rumah sakit membuat berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang seolah-olah sudah diterima secara baik padahal pada kenyataannya belum direalisasikan.

"Penyidik juga menemukan indikasi kalau pengadaan alat kesehatan dikerjakan oleh dua perusahaan berdasarkan kontrak, tapi pada dasarnya pengadaan alkes di RSUD Daya itu dikerjakan oleh satu orang," jelasnya.

Sementara itu, dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Daya itu, tim dibidang pidana khusus telah mengumpulkan 90 persen data dan bahan keterangan. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi. Penyidik mengindikasikan, tindakan mark up harga pengadaan alat kesehatan itu diperkirakan mencapai Rp500 juta.

"Masih akan dilakukan pemeriksaan fisik dengan ahli nantinya," terang Nur Alim.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
25 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
7 jam yang lalu
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved