Tangani kasus Persiba, KPK siap bantu Kejati DIY

Rabu, 24 Juli 2013 - 15:00 WIB
Tangani kasus Persiba,...
Tangani kasus Persiba, KPK siap bantu Kejati DIY
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu kejaksaan tinggi (Kejati) DIY dalam menanggani kasus-kasus korupsi yang ada di daerah ini.

Satu di antaranya kasus dugaan korupsi hibah KONI Bantul ke Persiba Rp12,5 miliar tahun 2011 maupun kasus lain yang sekarang sedang dalam penangangan Kejati DIY.

“Jika ada kendala, kami siap memberikan dukungan,” ungkap Kasatgas unit koordinasi supervise KPK Didik Prakoso usai melakukan koordinasi dengan Kejati DIY terhadap kasus-kasus korupsi di DIY, di kejaksaan setempat, Rabu (24/7/2013).

Untuk itu, KPK terus akan melakukan koordinasi dengan Kejati DIY untuk penangganan masalah ini. Sehingga jika ada kendala segera dapat mengetahui dan mencarikan solusinya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada kendala yang berarti.

“Yang jelas apa yang sedang ditangani jajaran penegak hukum sebagai mitra dengan KPK kami dukung, semua,” tandasnya.

Ditanya mengenai bentuk dukungan, Didik tidak menjelaskan secara detil. Ia hanya mengatakan bila Kejati memperlukan, KPK siap memberikan dukungan. Seperti dukungan bantuan ahli maupun hal-hal teknis lain untuk penanganan kasus tersebut.

“Karena itu hasil dari koordinasi ini, akan kami bahas lagi ditingkat pimpinan, sebelum menentukan tindaklanjut penanganannya,” akunya.

Staf Satgas unit koordinasi supervisi KPK, Deny Irawan, menambahkan sebagai tindaklanjut dari koordinasi ini akan terus memantau penanganan kasus-kasus yang sedang ditangani jajaran penegak hukum yang ada di DIY, baik Kejati maupun Polda DIY.

“Setelah dari sini (Kejati) kami juga akan melakukan koordinasi dengan Polda DIY, untuk kasus lain,” terangnya.

Sebagaimana diketahui Kejati DIY, secara resmi menetapkan mantan bupati dan kepala kantor pemuda dan olahraga Bantul, Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo atas dugaan korupsi dana hibah KONI Bantul ke klub sepakbola Persiba Bantul Rp12,5 miliar pada APBD Bantul 2011, Jumat (19/7).

Penetapan ini, setelah Kejati melakukan gelar perkara, Kamis (18/7) ditemukan adanya alat bukti yang cukup, sehingga Kejati DIY meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan beserta tersangkanya.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
9 Manfaat Rebusan Daun...
9 Manfaat Rebusan Daun Beluntas, Bantu Kendalikan Kadar Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved