Tangani kasus Persiba, KPK siap bantu Kejati DIY

Rabu, 24 Juli 2013 - 15:00 WIB
Tangani kasus Persiba,...
Tangani kasus Persiba, KPK siap bantu Kejati DIY
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu kejaksaan tinggi (Kejati) DIY dalam menanggani kasus-kasus korupsi yang ada di daerah ini.

Satu di antaranya kasus dugaan korupsi hibah KONI Bantul ke Persiba Rp12,5 miliar tahun 2011 maupun kasus lain yang sekarang sedang dalam penangangan Kejati DIY.

“Jika ada kendala, kami siap memberikan dukungan,” ungkap Kasatgas unit koordinasi supervise KPK Didik Prakoso usai melakukan koordinasi dengan Kejati DIY terhadap kasus-kasus korupsi di DIY, di kejaksaan setempat, Rabu (24/7/2013).

Untuk itu, KPK terus akan melakukan koordinasi dengan Kejati DIY untuk penangganan masalah ini. Sehingga jika ada kendala segera dapat mengetahui dan mencarikan solusinya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada kendala yang berarti.

“Yang jelas apa yang sedang ditangani jajaran penegak hukum sebagai mitra dengan KPK kami dukung, semua,” tandasnya.

Ditanya mengenai bentuk dukungan, Didik tidak menjelaskan secara detil. Ia hanya mengatakan bila Kejati memperlukan, KPK siap memberikan dukungan. Seperti dukungan bantuan ahli maupun hal-hal teknis lain untuk penanganan kasus tersebut.

“Karena itu hasil dari koordinasi ini, akan kami bahas lagi ditingkat pimpinan, sebelum menentukan tindaklanjut penanganannya,” akunya.

Staf Satgas unit koordinasi supervisi KPK, Deny Irawan, menambahkan sebagai tindaklanjut dari koordinasi ini akan terus memantau penanganan kasus-kasus yang sedang ditangani jajaran penegak hukum yang ada di DIY, baik Kejati maupun Polda DIY.

“Setelah dari sini (Kejati) kami juga akan melakukan koordinasi dengan Polda DIY, untuk kasus lain,” terangnya.

Sebagaimana diketahui Kejati DIY, secara resmi menetapkan mantan bupati dan kepala kantor pemuda dan olahraga Bantul, Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo atas dugaan korupsi dana hibah KONI Bantul ke klub sepakbola Persiba Bantul Rp12,5 miliar pada APBD Bantul 2011, Jumat (19/7).

Penetapan ini, setelah Kejati melakukan gelar perkara, Kamis (18/7) ditemukan adanya alat bukti yang cukup, sehingga Kejati DIY meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan beserta tersangkanya.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
34 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
51 menit yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
52 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
1 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved