Pejabat terima parcel, Bupati Blitar minta lapor KPK

Selasa, 23 Juli 2013 - 23:01 WIB
Pejabat terima parcel, Bupati Blitar minta lapor KPK
Pejabat terima parcel, Bupati Blitar minta lapor KPK
A A A
Sindonews.com - Bupati Blitar Herry Noegroho melarang para pejabat Pemkab Blitar menerima bingkisan lebaran atau parcel. Bahkan ia mengintruksikan kepada mereka yang terlanjur menerima untuk segera melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Larangan ini untuk menghindari pelanggaran pasal gratifikasi. Pejabat Pemkab Blitar terlarang menerima parcel dalam bentuk apapun,“ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/7/2013).

Dia menjelaskan, sesuai UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang menerima pemberian uang, komisi, tiket perjalanan, biaya penginapan hingga termasuk parcel.

Mengacu pada ketentuan yuridis tersebut, Pemkab dengan tegas meniadakan alokasi anggaran untuk parcel. Penghilangan tradisi birokrasi setiap lebaran tersebut berlangsung sejak tahun 2011.

Sebelumnya, Pemkab selalu mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp2,5 miliar untuk sebanyak 16.700 PNS di Kabupaten Blitar.

Meski terlarang, namun tidak tertutup kemungkinan, masih ada sejumlah pejabat yang diam-diam masih berani menerima bingkisan.

Sebab selain Tunjangan Hari Raya (THR), lebaran selalu menjadi momentum yang tepat bagi para pejabat untuk menerima sesuatu dari para koleganya.

Informasi yang dihimpun Sindo, para rekanan proyek termasuk bagian dari kolega para pejabat pemerintahan.

Menurut Herry, dirinya tidak ingin permasalahan parcel akan menjadi kendala dalam membuat kebijakan di lingkungan Pemkab Blitar.

“Kita tidak ingin gara-gara bingkisan membuat tersandung masalah hukum. Kalau aturanya melarang, tentu akan kita ikuti, “pungkasnya.

Hal senada disampaikan Sekda Kabupaten Blitar Palal Ali Santoso, bahwa pihaknya tidak mengalokasikan anggaran parcel dalam APBD 2013.

“Dipastikan tidak ada bingkisan lebaran. Sebab tidak ada alokasi anggaran untuk itu, “ujarnya.

Menanggapi hal itu anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori membenarkan eksekutif mengikuti aturan yang berlaku. Jika memang aturan yang ada melarang, sudah seyogyanya eksekutif mengikutinya.

“Kalau memang aturannya tidak memperbolehkan tentunya diikuti saja seperti itu,“ ujarnya singkat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9029 seconds (0.1#10.140)