Judi remi, 3 pelajar dibekuk polisi

Selasa, 23 Juli 2013 - 17:25 WIB
Judi remi, 3 pelajar dibekuk polisi
Judi remi, 3 pelajar dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Sektor Pengasih mengamankan tiga pelajar karena terlibat judi remi. Ketiga pelajar yang masih duduk di bangku SMA dan SMK ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ketiga pelajar yang ditangkap antara lain Ang (17) warga Dusun Tunjukan, Pengasih; DP alias Tompel (17) warga Tigaron, Desa Kulur, Temon; IAK alias Kemin (17) warga Bujidan, Desa Tawangsari, Pengasih.

Sedangkan tiga penjudi lainnya Didik (19) penjaga warnet; lalu Samidi alias Bop (25) warga Trukan, Desa Kulur; dan Sulistiawan alias Klitik (22) warga Gebang II, Plumbon, Temon.

Kapolsek Pengasih Kompol Wakijan mengungkapkan, penangkapan para penjudi bermula dari kecurigaan aparat yang tengah berpatroli di wilayah Dusun Jombokan, Desa Tawangsari, Pengasih, Selasa dini hari.

Saat melintas di sebuah warnet, petugas melihat banyak sepeda motor terparkir di depannya. Namun petugas heran, karena warnet tersebut dalam kondisi tutup.

“Petugas yang patroli heran dan curiga ada banyak sepeda motor yang diparkir, tapi kok warnetnya tutup. Petugas bertanya-tanya ada apa ini,” ujar Wakijan, Selasa.

Tanpa pikir panjang, petugas kemudian mengintai dan mengintip ke dalam warnet. Benar saja, di dalam ruangan petugas melihat para pelaku tengah asyik berjudi jenis kartu remi.

Mereka pun langsung diringkus aparat tanpa banyak perlawanan.
Penjudi yang ditangkap langsung digiring petugas ke Mapolsek Pengasih untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita seperangkat kartu remi, serta uang taruhan sebanyak Rp291.000.

Penangkapan terhadap pelaku perjudian, kata dia, merupakan bagian dari operasi pekat yang digalakkan jajaran Polres Kulonprogo.

Ia melanjutkan, para pelaku saat ini sedang menjalani proses pemberkasan sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6582 seconds (0.1#10.140)