Tak mau dibonceng motor, suami aniaya istri
A
A
A
Sindonews.com - Lantaran cemburu buta dan menolak diajak suami untuk dibonceng, seorang ibu rumah tangga dianiaya oleh suaminya sendiri. Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami luka lebam dan memar di bagian wajah.
Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, didampingi kakaknya, Nuraeni, warga Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi Mapolsekta Panakukkang, Makassar, untuk melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukaan suaminya, Sofyan.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah keluarga pelaku, di Jalaan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panaakukkang, Makassar. Polisi berhassil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Usai diamankan, pelaku lalu digiring ke kantor polisi guna proses lebih lanjut atas tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap istrinya sendiri.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui bahwa memang telah menganiaya korban lantaran dirinya emosi terhadap korban.
"Saya kesal karena saat itu istri saya tidak mau saya bonceng naik motor. Saya cemburu sama tetangga kami, dia sering dibonceng sama tetangga saya kalau berangkat kerja," jelas Sofyan dihadapan penyidik, Jumat (19/7/2013).
Namun keterangan pelaku dibantah oleh korban. Menurut istrinya, penolakan atas ajakan pelaku lantaraan korban selama ini sudah kesal akan tingkah laku pelaku yang dinilai sudah tidak layak sebagai seorang suami.
"Saya kesal pak, dia ringan tangan, dia juga tidak pernah menafkahi saya dan anak kami. Eh dia cemburu buta sama tetangga kami yang sudah dianggap seperti saudara sendiri," jelas Nuraeni membantah pernyataan suaminya di hadapan polisi.
Saat itu, pelaku berulang kali meminta maaf kepada istrinya atas prilakunya dan tindakan ringan tangannya. Namun permintaan maaf pelaku tak dihiraukan oleh korban. Bahkan korban sempat histeris dan menangis saat menceritakan kepada polisi tentang segala tingkah laku pelaku terhadapnya selama ini yang dinilai sudah melampaui batas.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum atas tindak penganiayaan yang dilakukannya dan kini pelaku dijerat pasal tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, didampingi kakaknya, Nuraeni, warga Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi Mapolsekta Panakukkang, Makassar, untuk melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukaan suaminya, Sofyan.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah keluarga pelaku, di Jalaan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panaakukkang, Makassar. Polisi berhassil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Usai diamankan, pelaku lalu digiring ke kantor polisi guna proses lebih lanjut atas tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap istrinya sendiri.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui bahwa memang telah menganiaya korban lantaran dirinya emosi terhadap korban.
"Saya kesal karena saat itu istri saya tidak mau saya bonceng naik motor. Saya cemburu sama tetangga kami, dia sering dibonceng sama tetangga saya kalau berangkat kerja," jelas Sofyan dihadapan penyidik, Jumat (19/7/2013).
Namun keterangan pelaku dibantah oleh korban. Menurut istrinya, penolakan atas ajakan pelaku lantaraan korban selama ini sudah kesal akan tingkah laku pelaku yang dinilai sudah tidak layak sebagai seorang suami.
"Saya kesal pak, dia ringan tangan, dia juga tidak pernah menafkahi saya dan anak kami. Eh dia cemburu buta sama tetangga kami yang sudah dianggap seperti saudara sendiri," jelas Nuraeni membantah pernyataan suaminya di hadapan polisi.
Saat itu, pelaku berulang kali meminta maaf kepada istrinya atas prilakunya dan tindakan ringan tangannya. Namun permintaan maaf pelaku tak dihiraukan oleh korban. Bahkan korban sempat histeris dan menangis saat menceritakan kepada polisi tentang segala tingkah laku pelaku terhadapnya selama ini yang dinilai sudah melampaui batas.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum atas tindak penganiayaan yang dilakukannya dan kini pelaku dijerat pasal tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(rsa)