Limbah hotel & industri di Makassar kategori hitam

Jum'at, 19 Juli 2013 - 00:37 WIB
Limbah hotel & industri...
Limbah hotel & industri di Makassar kategori hitam
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pemerintah provinsi (pemrov) mengintensifkan pengawasan standarisasi lingkungan, bagi perusahan-perusahaan besar yang dinilai rentan terhadap limbah berbahaya bagi lingkungan.

Permintaan itu, menyusul keluarnya hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) 2012 yang menyebutkan, sejumlah hotel besar dan rumah sakit di Makassar masuk dalam kategori hitam atau tidak memiliki upaya pengendalian lingkungan.

Ketua Kaukus Lingkungan DPRD Sulsel Affandi Agusman Aris mengatakan, jika persoalan ini dibiarkan, maka Makassar bisa terancam dengan limbah berbahaya. Karena itu, persoalan lingkungan ini harus segera ditangani serius pemerintah.

“Dampaknya akan mengancam kesehatan. Karena pencemarannya melalui air, udara dan tanah. Jadi seluruh elemen lingkungan sudah tercemari limbah sehingga masyarakat tidak bisa menghindar. Mungkin tidak akan terlihat sekarang, tapi itu akan terakumulasi nantinya,” ungkap legislator Partai Hanura ini, kemarin.

Karenanya, pemerintah harus tegas terhadap regulasi yang ada agar seluruh perusahaan, hotel, dan rumah sakit menaati aturan mengenai lingkungan. Perusahaan tersebut harus dikenakan sanksi tegas. Jika diberi peringatan masih juga lalai, maka izin harus dicabut

"Pemerintah harus menjamin hak hidup sehat dan bersih untuk masyarakatnya. Jangan sampai ada kelonggaran-kelonggaran terhadap seluruh perusahaan tersebut karena berkaitan dengan hak hidup masyarakat," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengaku belum bisa berkomentar banyak. Sebab belum mengetahui hasil temuan kementerian.

“Saya coba cek dan teliti. Sejauh ini laporannya belum masuk ke saya, termasuk dampak yang dihasilkan akibat pencemaran dari industri-industri besar ini,” ungkap Syahrul.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5065 seconds (0.1#10.140)