Polisi bekuk pencuri kotak amal senilai Rp25 juta
A
A
A
Sindonews.com - Sutrisno Wibowo (38) dan Anton Wahyudi (33), warga Jalan Diran, Kelurahan Sisir, kini tidak bisa hidup bebas lagi seperti biasanya.
Pasalnya, terhitung Rabu (17/7) malam, dua orang ini dimasukan ke dalam ruang tahanan Polres Batu dengan tuduhan telah mencuri kotak amal di kantor HC Putra, tempatnya bekerja, di Jalan Dewi Sartika Atas, Kota Batu.
Menurut Kabag Humas, Polres Batu AKP Yantofan, kotak amal yang dicuri dua tersangka itu berisi uang Rp25 juta. Tapi sekarang, uang tersebut telah habis dibagi oleh para tersangka itu.
"Kejadiannya 30 Juni yang lalu. Waktu itu Sutrisno dan Anton dibantu seorang temannya inisial MA, masuk kantor H Yono di kantor HC Putra lewat atap kantor," terang Yantofan, Kamis (18/7/2013).
Setelah itu, Sutrisno dan Anton turun ke ruang kerja H Rudi dengan menggunakan tampar plastik. Di atas meja terdapat kotak amal yang berisikan uang Rp50 dan Rp100 ribuan.
"Tidak berfikir lama dua tersangka langsung membawa kabur kotak amalnya. Uangnya dibagi tiga orang," sebut Yantofan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa satu rangkaian pancing dan tasnya, kaos, kotak senar pancing dan uang Rp100 ribu sisa uang yang dicuri oleh dua tersangka. Serta motor Suzuki Satria Nopol N 5133 LM.
"Barang bukti yang kita amankan dibeli dengan uang hasil curian. Dua tersangka itu melanggar Pasal 363 KUHP. Ancamannya 5 tahun kurungan penjara," sebut Yantofan.
Saat dikonfirmasi Sutrisno mengaku gelap mata. Sehingga berhasrat ingin mengambil uang yang ditaruh dalam kotak amal di ruang kerja majikannya.
"Saya hanya ingin memiliki uang itu untuk mencukupi kebutuhan hidup," ungkap dia.
Pasalnya, terhitung Rabu (17/7) malam, dua orang ini dimasukan ke dalam ruang tahanan Polres Batu dengan tuduhan telah mencuri kotak amal di kantor HC Putra, tempatnya bekerja, di Jalan Dewi Sartika Atas, Kota Batu.
Menurut Kabag Humas, Polres Batu AKP Yantofan, kotak amal yang dicuri dua tersangka itu berisi uang Rp25 juta. Tapi sekarang, uang tersebut telah habis dibagi oleh para tersangka itu.
"Kejadiannya 30 Juni yang lalu. Waktu itu Sutrisno dan Anton dibantu seorang temannya inisial MA, masuk kantor H Yono di kantor HC Putra lewat atap kantor," terang Yantofan, Kamis (18/7/2013).
Setelah itu, Sutrisno dan Anton turun ke ruang kerja H Rudi dengan menggunakan tampar plastik. Di atas meja terdapat kotak amal yang berisikan uang Rp50 dan Rp100 ribuan.
"Tidak berfikir lama dua tersangka langsung membawa kabur kotak amalnya. Uangnya dibagi tiga orang," sebut Yantofan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa satu rangkaian pancing dan tasnya, kaos, kotak senar pancing dan uang Rp100 ribu sisa uang yang dicuri oleh dua tersangka. Serta motor Suzuki Satria Nopol N 5133 LM.
"Barang bukti yang kita amankan dibeli dengan uang hasil curian. Dua tersangka itu melanggar Pasal 363 KUHP. Ancamannya 5 tahun kurungan penjara," sebut Yantofan.
Saat dikonfirmasi Sutrisno mengaku gelap mata. Sehingga berhasrat ingin mengambil uang yang ditaruh dalam kotak amal di ruang kerja majikannya.
"Saya hanya ingin memiliki uang itu untuk mencukupi kebutuhan hidup," ungkap dia.
(rsa)