Ada hotel bintang lima belum laksanakan Perda KTR
A
A
A
Sindonews.com - Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Bali menemukan hotel berbintang lima di Bali masih menyediakan area rokok berdekatan dengan area lobi. Padahal, area itu masuk kawasan KTR.
Hotel yang masih menyediakan tempat merokok itu adalah Grand Bali Beach Sanur. Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan KTR menemukan beberapa hal di hotel itu yang dinilai belum sejalan dengan ketentuan Perda No 10 Tahun 2011 tentang KTR.
Saat disidak, petugas menemukan beberapa puntung rokok di sekitar hotel atau tempat sampah. Kawasan merokok disediakan cukup luas yang hanya dipisahkan pintu di sisi utara lobi utama hotel.
"Sesuai ketentuan dalam Perda untuk ruang merokok lokasinya tidak berada di sekitar lobi utama namun harus terpisah atau berada di luar," ujar Koordinator Tim KTR dr Dewi, Kamis (18/7/2013) usai menggelar sidak.
Untuk itu, pihak hotel diminta lebih mentaati ketentuan untuk lokasi bagi perokok sehingga bisa lebih melindungi mereka yang bukan perokok agar terbebas dari paparan asap rokok.
IB Alit dari pihak managemen hotel Grand Bali Beach menyatakan, secara keseluruhan larangan merokok di areal hotel sudah dilaksanakan dengan baik seperti di areal lobi dan lainnya.
Hanya saja, diakuinya untuk areal khusus bagi perokok masih berada di sekitar lobi mengingat saat ini tengah disiapkan berada di luar hotel dengan bentuk bangunan semacam gazebo.
Diharapkan, dalam waktu dekat rampung sehingga areal merokok saat ini yang berdekatan lobi bisa segera dipindah.
Mengenai banyak puntung rokok di beberapa tempat sampah di areal hotel dan tidak adanya tanda larangan merokok di dekat pintu masuk hotel, IB Alit beralasan tidak bisa melarang orang ingin merokok karena memang belum memiliki areal khusus.
"Kami tidak bisa 100 persen bisa membendung orang untuk melaksankan KTR, satu sisi tamu banyak tahu yang meminta dibolehkan merokok sementara kami belum menyediakan areal merokok kecuali di dekat kantin," imbuh Arnata Putra juga dari pihak hotel.
Berbeda dengan tamu asing yang menginap diakui Arnata mereka lebih peka dan sensitif mau mematuhi jika ada larangan merokok baik yang ditetapkan pemerintah atau pihak hotel.
Kalangan hotel meski sudah pernah mengikuti sosialisasi namun secara umum mereka belum mengetahui secara detail aturan tersebut mulai batas-batas kawasan larangan merokok hingga sanksinya.
Meski demikian, di internal hotel seluruh karyawan dilarang untuk merokok saat jam kerja atau berada di kawasan terlarang kecuali di tempat kantin.
"Namun kita belum bisa seratus persen melarang untuk merokok, terhadap pelanggaran ini ya kita sudah berikan teguran kepada karyawan hingga sanksi sesuai ketentuan yang ada," imbuhnya.
Tim Sidak lainnya yang menyasar di Hotel dan Mall Bali Galeria di Kuta, pihak pengelola tidak menyediakan smoking area secara khusus.
"Kondisi ini membuat perokok masih sembarangan merokok di luar atau seputaran gedung," papar Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Titik Suhariyati.
Adapun hotel-hotel yang disidak di kawasan Nusa Dua atau BTDC secara umum mereka sudah mengetahui aturan KTR namun belum menerapkan sepenuhnya.
Hal itu bisa dilihat dari temuan masih adanya asbak di lobi hotel berbintang dan tidak ada smoking room khusus.
Saat melakukan sidak lainnya di Rumah Sakit Dharma Yadnya Jalan WR Supratman dan RS Harapan Bunda di Renon, petugas juga masih menemukan banyak puntung rokok berceceran di seputar rumah sakit.
Padahal, sesuai aturan KTR, rumah sakit sebagai ruang publik adalah areal yang harus benar-benar steril bebas dari paparan asap rokok maupun aktviitas promosi hingga penjualan rokok.
Di semua tempat sidak, petugas tak lupa mensosialisasikan Perda KTR ini serta memberikan stiker larangan merokok dan ringkasan Perda KTR untuk dipasang di areal publik seperti rumah sakit dan hotel.
Kepada pihak pengelola gedung telah disasar, petugas mengingatkan setelah sidak pembinaan dan pengawasan ini akan dilanjutkan dengan penindakan.
Jika sewaku-waktu tim Sidak datang kembali menemukan pelanggaran akan langsung disidang Tipiring dengan sanksi denda Rp50 ribu dan kurungan tiga bulan bagi setiap bentuk pelanggaran.
Hotel yang masih menyediakan tempat merokok itu adalah Grand Bali Beach Sanur. Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan KTR menemukan beberapa hal di hotel itu yang dinilai belum sejalan dengan ketentuan Perda No 10 Tahun 2011 tentang KTR.
Saat disidak, petugas menemukan beberapa puntung rokok di sekitar hotel atau tempat sampah. Kawasan merokok disediakan cukup luas yang hanya dipisahkan pintu di sisi utara lobi utama hotel.
"Sesuai ketentuan dalam Perda untuk ruang merokok lokasinya tidak berada di sekitar lobi utama namun harus terpisah atau berada di luar," ujar Koordinator Tim KTR dr Dewi, Kamis (18/7/2013) usai menggelar sidak.
Untuk itu, pihak hotel diminta lebih mentaati ketentuan untuk lokasi bagi perokok sehingga bisa lebih melindungi mereka yang bukan perokok agar terbebas dari paparan asap rokok.
IB Alit dari pihak managemen hotel Grand Bali Beach menyatakan, secara keseluruhan larangan merokok di areal hotel sudah dilaksanakan dengan baik seperti di areal lobi dan lainnya.
Hanya saja, diakuinya untuk areal khusus bagi perokok masih berada di sekitar lobi mengingat saat ini tengah disiapkan berada di luar hotel dengan bentuk bangunan semacam gazebo.
Diharapkan, dalam waktu dekat rampung sehingga areal merokok saat ini yang berdekatan lobi bisa segera dipindah.
Mengenai banyak puntung rokok di beberapa tempat sampah di areal hotel dan tidak adanya tanda larangan merokok di dekat pintu masuk hotel, IB Alit beralasan tidak bisa melarang orang ingin merokok karena memang belum memiliki areal khusus.
"Kami tidak bisa 100 persen bisa membendung orang untuk melaksankan KTR, satu sisi tamu banyak tahu yang meminta dibolehkan merokok sementara kami belum menyediakan areal merokok kecuali di dekat kantin," imbuh Arnata Putra juga dari pihak hotel.
Berbeda dengan tamu asing yang menginap diakui Arnata mereka lebih peka dan sensitif mau mematuhi jika ada larangan merokok baik yang ditetapkan pemerintah atau pihak hotel.
Kalangan hotel meski sudah pernah mengikuti sosialisasi namun secara umum mereka belum mengetahui secara detail aturan tersebut mulai batas-batas kawasan larangan merokok hingga sanksinya.
Meski demikian, di internal hotel seluruh karyawan dilarang untuk merokok saat jam kerja atau berada di kawasan terlarang kecuali di tempat kantin.
"Namun kita belum bisa seratus persen melarang untuk merokok, terhadap pelanggaran ini ya kita sudah berikan teguran kepada karyawan hingga sanksi sesuai ketentuan yang ada," imbuhnya.
Tim Sidak lainnya yang menyasar di Hotel dan Mall Bali Galeria di Kuta, pihak pengelola tidak menyediakan smoking area secara khusus.
"Kondisi ini membuat perokok masih sembarangan merokok di luar atau seputaran gedung," papar Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Titik Suhariyati.
Adapun hotel-hotel yang disidak di kawasan Nusa Dua atau BTDC secara umum mereka sudah mengetahui aturan KTR namun belum menerapkan sepenuhnya.
Hal itu bisa dilihat dari temuan masih adanya asbak di lobi hotel berbintang dan tidak ada smoking room khusus.
Saat melakukan sidak lainnya di Rumah Sakit Dharma Yadnya Jalan WR Supratman dan RS Harapan Bunda di Renon, petugas juga masih menemukan banyak puntung rokok berceceran di seputar rumah sakit.
Padahal, sesuai aturan KTR, rumah sakit sebagai ruang publik adalah areal yang harus benar-benar steril bebas dari paparan asap rokok maupun aktviitas promosi hingga penjualan rokok.
Di semua tempat sidak, petugas tak lupa mensosialisasikan Perda KTR ini serta memberikan stiker larangan merokok dan ringkasan Perda KTR untuk dipasang di areal publik seperti rumah sakit dan hotel.
Kepada pihak pengelola gedung telah disasar, petugas mengingatkan setelah sidak pembinaan dan pengawasan ini akan dilanjutkan dengan penindakan.
Jika sewaku-waktu tim Sidak datang kembali menemukan pelanggaran akan langsung disidang Tipiring dengan sanksi denda Rp50 ribu dan kurungan tiga bulan bagi setiap bentuk pelanggaran.
(lns)