Suami istri cerai, hotel disita
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggaa Timur (NTT), melakukan peletakan sita jaminan terhadap tiga objek yang disengketakan dalam perkara, perdata pembagian harta gono-gini antara Ketsia Dorkas Soik sebagai penggugat, melawan tergugat Albert Angi.
Peletakan sita jaminan tersebut bertujuan agar objek yang sedang disengketakan tidak dipindahtangankan atau dijual kepada pihak ketiga, demi kepentingan proses hukum selanjutnya.
Ketiga objek yang dikenai sita jaminan, antara lain sebidang tanah di Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU yang di atasnya di bangun Hotel Cendana. Sebidang tanah seluas 1.582 meter di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, dan sebidang tanah seluas sekitar 10.000 m di Koko, Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU
"Ketiga objek tersebut disengketakan dalam perkara perdata pembagian harta gono-gini antara Ketsia Dorkas Soik sebagai penggugat melawan tergugat Albert Angi," ujar John Malfiano Noa Wea Humas Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (17/07/2013).
John menjelaskan, penggugat dan tergugat telah bercerai 9 tahun lalu, dan perkara harta gono-gini tersebut hingga kini belum mendapat putusan dari pengadilan.
Untuk kepentingan proses hukum perkara tersebut, ketiga objek yang disengketakan harus disita jaminan agar tidak dipindahtangankan atau dijual ke pihak ketiga.
Peletakan sita jaminan tersebut bertujuan agar objek yang sedang disengketakan tidak dipindahtangankan atau dijual kepada pihak ketiga, demi kepentingan proses hukum selanjutnya.
Ketiga objek yang dikenai sita jaminan, antara lain sebidang tanah di Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU yang di atasnya di bangun Hotel Cendana. Sebidang tanah seluas 1.582 meter di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, dan sebidang tanah seluas sekitar 10.000 m di Koko, Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU
"Ketiga objek tersebut disengketakan dalam perkara perdata pembagian harta gono-gini antara Ketsia Dorkas Soik sebagai penggugat melawan tergugat Albert Angi," ujar John Malfiano Noa Wea Humas Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (17/07/2013).
John menjelaskan, penggugat dan tergugat telah bercerai 9 tahun lalu, dan perkara harta gono-gini tersebut hingga kini belum mendapat putusan dari pengadilan.
Untuk kepentingan proses hukum perkara tersebut, ketiga objek yang disengketakan harus disita jaminan agar tidak dipindahtangankan atau dijual ke pihak ketiga.
(san)