3 pasang ABG kepergok berduaan di kamar hotel
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang, berhasil menciduk tiga pasangan tanpa surat keterangan nikah dalam operasi penyakit masyarakat, Selasa 16 Juli 2013 malam. Ketiga pasangan tersebut, diciduk saat berada di dalam kamar hotel.
Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang Sudjarno mengatakan, Dua orang diantaranya diketahui masih berumur di bawah 20 tahun. "Masih remaja, di bawah umur 20 tahun," katanya, kepada wartawan, Rabu (17/7/2013).
Dikatakannya, operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti surat edaran dari Sekda yang di dalamnya mengatur tentang jam operasional berbagai tempat hiburan, termasuk hotel. "Kita ingin mengecek apakah tempat-tempat tersebut sudah mematuhi edaran yang diterima atau belum," lanjutnya.
Dari tiga tempat karaoke di Mertoyudan, kata dia, seluruhnya sudah mentaati surat edaran. "Sudah sesuai jadwal. Jadi tidak ada pelanggaran," lanjutnya.
Sementara itu, dari lima hotel di kawasan Borobudur yang menjadi target operasi, empat diantaranya kosong tanpa pengunjung. Sedangkan satu hotel berisi tiga pasang tamu. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, ketiga pasangan tersebut bahkan tidak dicatat oleh pemilik hotel dalam buku tamu yang disediakan.
"Setelah kami periksa di dalam kamar, ternyata mereka sedang berduaan," jelasnya.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Magelang Margono menambahkan, setelah dilakukan pendataan, dua pasang yang diketahui sudah cukup umur diberikan pembinaan di tempat.
"Dari dua pasang itu, ada yang mengaku sudah bersuami istri tapi pas ketangkap tidak membawa surat-surat," jelas Margono.
Sedangkan untuk satu pasang muda mudi lain, AT (19) warga Randugunting, Desa Blondo dan PS (18) warga Sumberejo Mertoyudan, baru berusia sekira 18 tahun oleh petugas dibawa ke kantor Satpol PP untuk kemudian diserahkan kepada wali atau orang tua mereka.
"Orang tua ataupun wali dari mereka kami undang ke kantor dan menandatangai surat pernyataan. Baru kemudian mereka kami serahkan," terang Margono.
Pihaknya berharap, dengan tertangkapnya ketiga pasang muda-mudi tersebut bisa mejadi pelajaran baik bagi warga lain maupun pemilik hotel.
"Kesalahan ini termasuk dari pihak pemilik hotel, karena tidak mengindahkan tamu yang datang. Kalau sampai ada pelanggaran seperti ini lagi, kami akan melakukan pemanggilan kepada pemilik hotel," tandasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang Sudjarno mengatakan, Dua orang diantaranya diketahui masih berumur di bawah 20 tahun. "Masih remaja, di bawah umur 20 tahun," katanya, kepada wartawan, Rabu (17/7/2013).
Dikatakannya, operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti surat edaran dari Sekda yang di dalamnya mengatur tentang jam operasional berbagai tempat hiburan, termasuk hotel. "Kita ingin mengecek apakah tempat-tempat tersebut sudah mematuhi edaran yang diterima atau belum," lanjutnya.
Dari tiga tempat karaoke di Mertoyudan, kata dia, seluruhnya sudah mentaati surat edaran. "Sudah sesuai jadwal. Jadi tidak ada pelanggaran," lanjutnya.
Sementara itu, dari lima hotel di kawasan Borobudur yang menjadi target operasi, empat diantaranya kosong tanpa pengunjung. Sedangkan satu hotel berisi tiga pasang tamu. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, ketiga pasangan tersebut bahkan tidak dicatat oleh pemilik hotel dalam buku tamu yang disediakan.
"Setelah kami periksa di dalam kamar, ternyata mereka sedang berduaan," jelasnya.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Magelang Margono menambahkan, setelah dilakukan pendataan, dua pasang yang diketahui sudah cukup umur diberikan pembinaan di tempat.
"Dari dua pasang itu, ada yang mengaku sudah bersuami istri tapi pas ketangkap tidak membawa surat-surat," jelas Margono.
Sedangkan untuk satu pasang muda mudi lain, AT (19) warga Randugunting, Desa Blondo dan PS (18) warga Sumberejo Mertoyudan, baru berusia sekira 18 tahun oleh petugas dibawa ke kantor Satpol PP untuk kemudian diserahkan kepada wali atau orang tua mereka.
"Orang tua ataupun wali dari mereka kami undang ke kantor dan menandatangai surat pernyataan. Baru kemudian mereka kami serahkan," terang Margono.
Pihaknya berharap, dengan tertangkapnya ketiga pasang muda-mudi tersebut bisa mejadi pelajaran baik bagi warga lain maupun pemilik hotel.
"Kesalahan ini termasuk dari pihak pemilik hotel, karena tidak mengindahkan tamu yang datang. Kalau sampai ada pelanggaran seperti ini lagi, kami akan melakukan pemanggilan kepada pemilik hotel," tandasnya.
(san)