Komnas HAM dukung Sekolah Master di lokasi awal
Rabu, 17 Juli 2013 - 18:01 WIB
Komnas HAM dukung Sekolah Master di lokasi awal
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk merelokasi Sekolah Masjid Terminal (Master) di Terminal Depok tampaknya bakal sulit. Karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang rencana Pemkot Depok sama saja melanggar hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Mengenai tudingan Pemkot Depok bahwa Sekolah Master malah menciptakan gelandangan baru di Depok, ditangapi berbeda oleh komnas HAM.
“Ini konsekuensi logis dari ketimpangan pembangunan di urban dan sub urban. Jadi bukan karena adanya sekolah ini,” kata Komisiner Komnas HAM Otto Nur Abdullah, Rabu (17/07/2013).
Rencana penggusuran 2.000 meter persegi lahan sekolah sama saja melanggar HAM.
“Bukan hanya hak anak yang dilanggar. Tetapi juga hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan. Wali kota tidak memahami konsep pendidikan di tempat ini yang jelas berbeda dengan sekolah formal,” ungkapnya.
Pihaknya mendukung lokasi Master berada di tempat semula. Dengan alasan, fungsi katup sosial memang berada di tengah kota. Dan dengan adanya katup sosial seperti ini maka konflik sosial dapat direduksi dan diharapkan mereka dapat hidup secara harmonis.
“Kita mendorong agar nantinya menjadi solid. Ini sebagai pusat pengamanan kota,” ungkap Otto.
Ketua Yayasan Bina Insan Mandiri Nurrohim mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari nota kesepakatan antara yayasan, pemerintah kota dan pengembang. Namun, pihaknya berharap kerjasama baik antara yayasan dengan pemkot selama ini tidak luntur hanya karena kepentingan kapitalis.
“Harusnya dengan adanya investor justru menambah harmonis kondisi yang sudah ada. Kami punya cara tersendiri untuk mendidik mereka yang tentunya perlakuannya berbeda dengan siswa sekolah formal,” kata Rohim.
Mengenai tudingan Pemkot Depok bahwa Sekolah Master malah menciptakan gelandangan baru di Depok, ditangapi berbeda oleh komnas HAM.
“Ini konsekuensi logis dari ketimpangan pembangunan di urban dan sub urban. Jadi bukan karena adanya sekolah ini,” kata Komisiner Komnas HAM Otto Nur Abdullah, Rabu (17/07/2013).
Rencana penggusuran 2.000 meter persegi lahan sekolah sama saja melanggar HAM.
“Bukan hanya hak anak yang dilanggar. Tetapi juga hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan. Wali kota tidak memahami konsep pendidikan di tempat ini yang jelas berbeda dengan sekolah formal,” ungkapnya.
Pihaknya mendukung lokasi Master berada di tempat semula. Dengan alasan, fungsi katup sosial memang berada di tengah kota. Dan dengan adanya katup sosial seperti ini maka konflik sosial dapat direduksi dan diharapkan mereka dapat hidup secara harmonis.
“Kita mendorong agar nantinya menjadi solid. Ini sebagai pusat pengamanan kota,” ungkap Otto.
Ketua Yayasan Bina Insan Mandiri Nurrohim mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari nota kesepakatan antara yayasan, pemerintah kota dan pengembang. Namun, pihaknya berharap kerjasama baik antara yayasan dengan pemkot selama ini tidak luntur hanya karena kepentingan kapitalis.
“Harusnya dengan adanya investor justru menambah harmonis kondisi yang sudah ada. Kami punya cara tersendiri untuk mendidik mereka yang tentunya perlakuannya berbeda dengan siswa sekolah formal,” kata Rohim.
(ysw)