3 perampok SPBU dibekuk

Rabu, 17 Juli 2013 - 13:13 WIB
3 perampok SPBU dibekuk
3 perampok SPBU dibekuk
A A A
Sindonews.com - Tiga orang diduga pelaku perampokan SPBU di Jalan Ahmad Yani Kota Cirebon berhasil dibekuk.

Mereka diyakini sebagai pelaku perampokan yang menggunakan mobil Suzuki APV nopol E 1563 AZ berjumlah lima orang Selasa 16 Juli 2013.

Namun baru tiga orang ditangkap, dua lainnya masih diburu.

Tiga orang yang ditangkap itu kini ditahan di Polsek Selatan-Timur (Seltim) Cirebon. Mereka adalah,
Bento (27) warga Jagasatru, Kecamatan Kesambi; Anwar Faisal, (21), dan Muslik (23), keduanya warga Kanggraksan, Kecamatan Harjamukti.

Sedangkan yang masuk DPO yakni Ikhwana alias Iwan (18) dan Ojin (19).

Kapolsek Seltim, Kompol Sutisna, kemarin membeberkan kronologi penangkapan ketiga pelaku yang diawali dari pengecekan penyidik
kendaraan yang digunakan para pelaku ke kantor Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Kota Cirebon.

Dari keterangan saksi, nopol mobil pelaku sebelumnya tidak diketahui kode wilayahnya sehingga saat dicek kendaraan tersebut tak dapat diidentifikasi.

"Namun, saat dilakukan pengecekan pada buku register, mobil APV tersebut diketahui berkode wilayah AZ alias wilayah kota berikut nama pemiliknya," papar dia.

Polisi pun selanjutnya mendatangi pemilik dan mengetahui APV tersebut merupakan mobil rental yang disewakan selama tiga hari kepada seorang pria bernama Bento dengan alamat Perumahan Taman Kalijaga, Kota Cirebon.

Polisi selanjutnya mengkroscek temuan tersebut dengan saksi yakni operator SPBU, Nano (25) dan mendapat kepastian setelah dia mengenali ciri-ciri kendaraan.

Petugas kemudian mengejar pelaku, Muhamad Subianto alias Bento, yang saat kejadian bertindak sebagai pengemudi APV dan membekuknya, Selasa 16 Juli sekitar pukul 19.00 WIB.

Bento belakangan diketahui pernah melakukan kejahatan serupa di sejumlah SPBU lain di wilayah Kabupaten Cirebon, masing-masing di Ciperna, Weru, dan Megu.

"Di Ciperna menurut pengakuan pelaku baru sebatas percobaan," ujar dia.

Berturut-turut polisi kemudian menangkap Muhamad Muslik alias Utik dan Anwar alias Awang. Sedangkan dua orang lainnya belum berhasil ditangkap.

Dari jumlah kerugian yang diderita SPBU yakni sekitar Rp 9,25juta, polisi menyita uang Rp3.995.000.

Selain uang, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa kunci APV dan STNK nopol E 1563 AZ, serta satu unit kendaraan.
Menurut Sutisna, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman lima tahun penjara.

"Uangnya dibagi-bagikan, sementara sisanya buat makan-makan, mabuk dan pesta sama PSK. Ada sebagian uang yang tercecer di lokasi SPBU sekitar Rp750rb," beber Bento.

Menurut dia, para pelaku sendiri merupakan teman-temannya sesama supir tembak.

Banyaknya waktu menganggur ditambah kebutuhan ekonomi menjadi peluang dan motivasi para pelaku melakukan kejahatannya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)