Gubernur Sulsel: Pungli PSB itu korupsi

Selasa, 16 Juli 2013 - 17:15 WIB
Gubernur Sulsel: Pungli...
Gubernur Sulsel: Pungli PSB itu korupsi
A A A
Sindonews.com - Maraknya indikasi pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses penerimaan siswa baru (PSB) di Makassar juga mendapat tanggapan dari Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Menurut mantan Bupati Gowa ini, jika memang kepala sekolah atau guru maupun pihak sekolah lainnya terbukti melakukan hal tersebut, maka harus dilaporkan ke jalur hukum. Pasalnya tindakan pungli sama saja dengan korupsi.

“Dilaporkan saja. Itu korupsi. Harus ditindak lanjuti itu dengan sanksi,” ungkapnya seusai sidang paripurna pembahasan APBD Provinsi 2012, Selasa (16/7/2013).

SDiketahui, sejumlah indikasi pungli terjadi di beberapa sekolah. Seperti di SMKN 1 dan SMKN 8 yang mensayaratkan uang Rp25 ribu untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon siswa. Ada juga pembelian seragam Rp750 ribu di SMP 34 Kodam 2 Daya, dan lelang kursi di SMA Negeri 4 seharga Rp7 juta.

Ketua Komisi E Andi Tenri Olle mengatakan, untuk menghentikan praktek pungli maka dibutuhkan komitmen moral dari sekolah bersangkutan. Sebab menurutnya, tidak ada lagi alasan sekolah untuk memberlakukan pungutan.

“Program pemerintah di bidang pendidikan itu sudah komplit. Mulai dari anggaran Biaya Operasional sekolah (BOS) sampai anggaran pendidikan gratis dari APBD provinsi dan kabupateb kota, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun juga,”katanya.

Begitupula jika bersangkut rehabilitasi sekolah. Pemerintah pusat sudah menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) untuk rehab sekolah-sekolah yang membutuhkan.

Karena itu, dia mengimbau jika Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota yang terdapat sekolah pungli, untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas para pelaku.

“Dan yang terpenting adalah melindungi anak didik yang orang tuanya berani melaporkan terjadinya tindakan pungli ini. Jangan sampai mereka nanti dapat tekanan dari pihak sekolah,” katanya.

Sebelumnya Kadis Pendidikan Sulsel Abdullah Jabbar mengatakan, tugas Dinas Pendidikan Provinsi mengadvokasi. Sehingga jika ada temuan maka dia mengembalikan ke Dinas Kabupaten/kota yang bersangkutan. Apalagi Disdik Kabupaten kota sudah mengeluarkan edaran larangan pungli pada PSB.

“Masing-masing Dinas Kab Kota sudah membentuk tim. Kita harap ini bisa difungsikan dan sanksi tegas harus dijalankan. Kecuali edaran yang dikeluarkan tanpa sanksi maka memang sifatnya hanya sekedar himbauan saja,”tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
47 menit yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
57 menit yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
1 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
2 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
3 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved