Gubernur Sulsel: Pungli PSB itu korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya indikasi pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses penerimaan siswa baru (PSB) di Makassar juga mendapat tanggapan dari Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Menurut mantan Bupati Gowa ini, jika memang kepala sekolah atau guru maupun pihak sekolah lainnya terbukti melakukan hal tersebut, maka harus dilaporkan ke jalur hukum. Pasalnya tindakan pungli sama saja dengan korupsi.
“Dilaporkan saja. Itu korupsi. Harus ditindak lanjuti itu dengan sanksi,” ungkapnya seusai sidang paripurna pembahasan APBD Provinsi 2012, Selasa (16/7/2013).
SDiketahui, sejumlah indikasi pungli terjadi di beberapa sekolah. Seperti di SMKN 1 dan SMKN 8 yang mensayaratkan uang Rp25 ribu untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon siswa. Ada juga pembelian seragam Rp750 ribu di SMP 34 Kodam 2 Daya, dan lelang kursi di SMA Negeri 4 seharga Rp7 juta.
Ketua Komisi E Andi Tenri Olle mengatakan, untuk menghentikan praktek pungli maka dibutuhkan komitmen moral dari sekolah bersangkutan. Sebab menurutnya, tidak ada lagi alasan sekolah untuk memberlakukan pungutan.
“Program pemerintah di bidang pendidikan itu sudah komplit. Mulai dari anggaran Biaya Operasional sekolah (BOS) sampai anggaran pendidikan gratis dari APBD provinsi dan kabupateb kota, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun juga,”katanya.
Begitupula jika bersangkut rehabilitasi sekolah. Pemerintah pusat sudah menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) untuk rehab sekolah-sekolah yang membutuhkan.
Karena itu, dia mengimbau jika Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota yang terdapat sekolah pungli, untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas para pelaku.
“Dan yang terpenting adalah melindungi anak didik yang orang tuanya berani melaporkan terjadinya tindakan pungli ini. Jangan sampai mereka nanti dapat tekanan dari pihak sekolah,” katanya.
Sebelumnya Kadis Pendidikan Sulsel Abdullah Jabbar mengatakan, tugas Dinas Pendidikan Provinsi mengadvokasi. Sehingga jika ada temuan maka dia mengembalikan ke Dinas Kabupaten/kota yang bersangkutan. Apalagi Disdik Kabupaten kota sudah mengeluarkan edaran larangan pungli pada PSB.
“Masing-masing Dinas Kab Kota sudah membentuk tim. Kita harap ini bisa difungsikan dan sanksi tegas harus dijalankan. Kecuali edaran yang dikeluarkan tanpa sanksi maka memang sifatnya hanya sekedar himbauan saja,”tandasnya.
Menurut mantan Bupati Gowa ini, jika memang kepala sekolah atau guru maupun pihak sekolah lainnya terbukti melakukan hal tersebut, maka harus dilaporkan ke jalur hukum. Pasalnya tindakan pungli sama saja dengan korupsi.
“Dilaporkan saja. Itu korupsi. Harus ditindak lanjuti itu dengan sanksi,” ungkapnya seusai sidang paripurna pembahasan APBD Provinsi 2012, Selasa (16/7/2013).
SDiketahui, sejumlah indikasi pungli terjadi di beberapa sekolah. Seperti di SMKN 1 dan SMKN 8 yang mensayaratkan uang Rp25 ribu untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon siswa. Ada juga pembelian seragam Rp750 ribu di SMP 34 Kodam 2 Daya, dan lelang kursi di SMA Negeri 4 seharga Rp7 juta.
Ketua Komisi E Andi Tenri Olle mengatakan, untuk menghentikan praktek pungli maka dibutuhkan komitmen moral dari sekolah bersangkutan. Sebab menurutnya, tidak ada lagi alasan sekolah untuk memberlakukan pungutan.
“Program pemerintah di bidang pendidikan itu sudah komplit. Mulai dari anggaran Biaya Operasional sekolah (BOS) sampai anggaran pendidikan gratis dari APBD provinsi dan kabupateb kota, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun juga,”katanya.
Begitupula jika bersangkut rehabilitasi sekolah. Pemerintah pusat sudah menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) untuk rehab sekolah-sekolah yang membutuhkan.
Karena itu, dia mengimbau jika Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota yang terdapat sekolah pungli, untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas para pelaku.
“Dan yang terpenting adalah melindungi anak didik yang orang tuanya berani melaporkan terjadinya tindakan pungli ini. Jangan sampai mereka nanti dapat tekanan dari pihak sekolah,” katanya.
Sebelumnya Kadis Pendidikan Sulsel Abdullah Jabbar mengatakan, tugas Dinas Pendidikan Provinsi mengadvokasi. Sehingga jika ada temuan maka dia mengembalikan ke Dinas Kabupaten/kota yang bersangkutan. Apalagi Disdik Kabupaten kota sudah mengeluarkan edaran larangan pungli pada PSB.
“Masing-masing Dinas Kab Kota sudah membentuk tim. Kita harap ini bisa difungsikan dan sanksi tegas harus dijalankan. Kecuali edaran yang dikeluarkan tanpa sanksi maka memang sifatnya hanya sekedar himbauan saja,”tandasnya.
(lns)