Selundupan ganja, bule asal Prancis divonis 6 tahun

Senin, 15 Juli 2013 - 20:47 WIB
Selundupan ganja, bule...
Selundupan ganja, bule asal Prancis divonis 6 tahun
A A A
Sindonews.com - Terbukti menyelundupkan 69 gram brutto hasis, Vincent Roger Petrone (44), warga negara Prancis dijatuhi vonis enam tahun bui oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Parulian Saragih.

Besaran Vonis hakim, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa I Gusti Putu Atmaja, yakni 5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan hasis ke Bali," ujar Parulian dalam amar putusannya, Senin (15/7/2013).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa mariyuwana (hasis) seberat 69 gram brutto atau 59,7 gram netto. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangan hal-hal yang memberatkan, yakni kejahatan terdakwa bisa merusak citra Pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan apa yang telah digariskan pemerintah Indonesia yakni dalam upaya pemberantasan narkoba. Hakim Parulian juga mengganjar Petrone agar membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya disampaikan, vonis lumayan berat itu dimaksudkan guna untuk memberi efek jera kepada pelaku lainnya. Atas putusan hakim, kuasa hukum terdakwa Erwin Siregar pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Kami tidak menduga klien kami akan dijatuhi hukuman lebih tinggi dari lima tahun sesuai tuntutan jaksa," terangnya.

Diketahui, pria asal Prancis itu ditangkap pada 19 Januari 2013 oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, tak lama setelah mendarat dari penerbangan dengan pesawat Malaysia Airlines MH 853.

Dari pemeriksaan mendalam, petugas menemukan empat buah benda berbentuk bulatan berisi pasta warna coklat yang belakangan diketahui narkotika jenis hasis.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.24)