Tersangka pembunuh mahasiswa Binus diringkus

Senin, 15 Juli 2013 - 16:02 WIB
Tersangka pembunuh mahasiswa...
Tersangka pembunuh mahasiswa Binus diringkus
A A A
Sindonews.com - Dua tersangka pembunuh mahasiswa Bina Nusantara (Binus) Ong Lucky Mustopo alias Ong yang ditemukan tewas dekat tempat sampah Jalan Kemandoran II RT 013/03, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu dibekuk Polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dua orang pelaku YA dan BT ternyata diketahui merupakan teman pelaku sesama pengguna narkoba.

"Mereka bersama-sama pengkonsumsi narkotika jenis putauw," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto kepada wartawan, Senin (15/7/2013).

Rikwanto pun mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara para pelaku, korban meninggal dikarenakan overdosis saat mengkonsumsi narkotika jenis putauw bersama di rumah tersangka YA. Putaw itu sendiri didapatkan oleh tersangka BT alias B dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Boncos Kota Bambu Palmerah, Jakarta Barat seharga Rp100 ribu.

"Usai memakai putauw sekitar pukul 13.00 WIB, korban sempat kejang kejang," terangnnya.

Mereka sempat memberikan pertolongan pertama, namun nyawa korban ternyata tidak tertolong dan akhirnya meninggal karena overdosis. Sayangnya, kedua pelaku tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tragisnya, mereka membuang korban di samping tempat sampah yang terletak di Jalan Kemandoran II Rt 13/03 Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Usai membuang korban, para pelaku kemudian mengambil Iphone merk Apple yang dijual seharga Rp300 ribu. Di Roxy Mas kepada orang yang tidak dikenal.

"Uang itu selanjutnya malah digunakan untuk kembali membeli putauw," ungkapnya.

Namun, pengakuan pelaku itu kemudian belum sepenuhnya diterima oleh pihak kepolisian. Mereka masih menuding, para pelaku telah membunuh pelaku dan bukan meninggal karena over dosis.

"Itu masih kita dalami lagi karena dari hasil visum ada luka bekas pukulan benda keras di belakang kepala korban," terangnya.

Saat ini pun, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut motif pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku. Untuk saat ini, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 363 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
5 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
8 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved