Penangguhan mutasi pejabat Pemkab Pasuruan macetkan birokrasi

Jum'at, 12 Juli 2013 - 19:14 WIB
Penangguhan mutasi pejabat Pemkab Pasuruan macetkan birokrasi
Penangguhan mutasi pejabat Pemkab Pasuruan macetkan birokrasi
A A A
Sindonews.com - Instruksi Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf untuk menangguhkan mutasi pejabat eselon II dan III, berdampak pada terhambatnya kegiatan rutin, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Pasuruan. Karena, banyak pejabat baru yang belum memiliki Surat Perintah Tugas (SPT).

Namun, para sebagian para pejabat itu terlanjur menempati posisi barunya. Hanya saja, mereka belum bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan anggaran. Akibatnya, aktivitas yang mereka lakukan saat ini hanya formalitas.

"Saya tetap melakukan kegiatan sesuai tupoksi. Rapat staf dan kegiatan yang sifatnya rutin. Namun untuk urusan anggaran, sementara dipending sampai ada kejelasan lebih lanjut," ujar seorang Kepala SKPD di Pemkab Pasuruan yang enggan namanya disebutkan, Jumat (12/7/2013).

Menurutnya, penundaan kegiatan terkait anggaran, akan berpengaruh pada kegiatan lainnya. Namun, karena hal itu imbas dari perintah pimpinan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

"Saya lebih baik mengikuti kebijakan pimpinan, daripada dianggap melakukan kegiatan ilegal yang tentunya lebih beresiko dikemudian hari," terangnya pasrah.

Seperti diberitakan, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menangguhkan mutasi 63 pejabat yang dilakukan pada masa akhir jabatan Bupati Dade Angga. Bupati Irsyad Yusuf juga memerintahkan kepada sekretaris kabupaten (sekab) untuk tidak menerbitkan SPT kepada pejabat yang dimutasi.

Prosesi mutasi pejabat, selama ini hanya mendahulukan pelantikan dan penandatanganan berita acara. Namun terkait SPT, akan diberikan beberapa minggu setelah pejabat menempati posisi barunya.

"Hikmah penangguhan mutasi ini adalah bahwa selain penandatangan berita acara, SPT sudah harus diberikan saat itu juga. Sehingga, pada keesokan hari, para pejabat bisa langsung melaksanakan tugasnya di tempat baru," sambungnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4870 seconds (0.1#10.140)