7 koruptor TV edukasi di Sulawesi dijebloskan ke penjara

Jum'at, 12 Juli 2013 - 16:39 WIB
7 koruptor TV edukasi...
7 koruptor TV edukasi di Sulawesi dijebloskan ke penjara
A A A
Sindonews.com - Tujuh terpidana kasus korupsi pengadaan televisi edukasi di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Susel), yakni Sitti Nurbaena, Suherman Suardy, Syafruddin Mappagiling, Hermin Padaunan, Harkas, Imran Hasbie dan Sylvia Maria Runturambi, akhirnya dijebloskan kepenjara.

Proses eksekusi penahanan, dilakukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Kamis (11/7) malam dan selanjutnya tujuh terpidana dimasukkan ke Lapas Klas 1 Makassar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, langkah itu diambil sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor PT:02/Pid.sus.Kor/2012/PT. Mks yang dikeluarkan, pada 13 Desember 2012.

"Sudah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dan ditahan di Lapas Klas 1 Makassar," ujar Chaerul Amir, kepada wartawan, di Makkasar, Jumat (12/7/2013).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang terdiri dari I Nyoman Sutama, A. Imran Arief, dan Zainuddin, menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara, ditambah denda sebesar Rp50 juta subsidair empat bulan penjara, kepada tujuh terpidana tersebut.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PT Makassar, itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tahun 2007 yang hanya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Pengadaan televisi edukasi di Dinas Pendidikan Sulsel, merupakan proyek pengadaan alat multimedia berupa 946 televisi seharga Rp3,6 juta per unit, 575 antena parabola seharga Rp1,5 juta perunit, dan 1.453 DVD seharga Rp1,750 juta per buah.

Peralatan itu, untuk 188 Sekolah dasar (SD) dan 342 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Perkara ini, kemudian diselidiki oleh Polda Sulsel dengan dugaan awal adalah adanya penggelembungan harga, karena pengadaan barang menggunakan harga pasaran, bukan harga pabrik.

Selain itu, sekolah hanya menerima dua televisi tanpa DVD dan antena parabola. Pada perkara ini negara dirugikan Rp1,6 miliar. Dalam proyek terdapat delapan tersangka yang kemudian diajukan kepengadilan sebagai terdakwa.

Satu terdakwa lainnya, adalah mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah dan yang bertindak selaku Ketua Panitia Tender Elfis Rizal. Diketahui, dalam putusan majelis hakim PT Makassar, khusus untuk Elfis Rizal, tidak ada perintah penahanan walaupun putusan PT Makassar, juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan Elfis bersalah.

Sebelumnya, penasehat hukum ketujuh terpidana kasus pengadaan televisi edukasi, Mursalim, mengatakan, kliennya menerima putusan majelis hakim PT Makassar pada tingkat banding dan pihaknya telah mencabut upaya kasasi yang sebelumnya sudah dinyatakan.

"Awalnya saya selaku penasehat hukum telah membuat pernyataan kasasi atas putusan banding tersebut tapi para terdakwa tak ingin lagi melakukan kasasi. Katanya mereka sudah terima putusan banding tersebut," katanya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan Korupsi, Aktivis Deklarasi KPAK
Berita Terkini
Harlah PP IPNU Ke-71...
Harlah PP IPNU Ke-71 Dukung Pengembangan Generasi Muda Muslim yang Kritis dan Berwawasan Luas
33 menit yang lalu
3 Polisi Tewas Tertembak...
3 Polisi Tewas Tertembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan
1 jam yang lalu
Anggota Dewan Partai...
Anggota Dewan Partai Perindo Serap Aspirasi Warga Donggala, UMKM hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
2 jam yang lalu
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Punya Staf Khusus, Yustinus Prastowo, Chico Hakim, hingga Firdaus Ali
2 jam yang lalu
Pramono Anung Akhirnya...
Pramono Anung Akhirnya Mau Tempati Rumah Dinas, Ternyata Ini Alasannya
2 jam yang lalu
BSI Salurkan Bantuan...
BSI Salurkan Bantuan untuk Pesantren dan Anak Yatim di Bukittinggi
2 jam yang lalu
Infografis
Upaya Mengatasi Banjir...
Upaya Mengatasi Banjir di Jakarta, 13 Sungai Dikeruk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved