7 koruptor TV edukasi di Sulawesi dijebloskan ke penjara
Jum'at, 12 Juli 2013 - 16:39 WIB

7 koruptor TV edukasi di Sulawesi dijebloskan ke penjara
A
A
A
Sindonews.com - Tujuh terpidana kasus korupsi pengadaan televisi edukasi di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Susel), yakni Sitti Nurbaena, Suherman Suardy, Syafruddin Mappagiling, Hermin Padaunan, Harkas, Imran Hasbie dan Sylvia Maria Runturambi, akhirnya dijebloskan kepenjara.
Proses eksekusi penahanan, dilakukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Kamis (11/7) malam dan selanjutnya tujuh terpidana dimasukkan ke Lapas Klas 1 Makassar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, langkah itu diambil sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor PT:02/Pid.sus.Kor/2012/PT. Mks yang dikeluarkan, pada 13 Desember 2012.
"Sudah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dan ditahan di Lapas Klas 1 Makassar," ujar Chaerul Amir, kepada wartawan, di Makkasar, Jumat (12/7/2013).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang terdiri dari I Nyoman Sutama, A. Imran Arief, dan Zainuddin, menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara, ditambah denda sebesar Rp50 juta subsidair empat bulan penjara, kepada tujuh terpidana tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PT Makassar, itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tahun 2007 yang hanya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Pengadaan televisi edukasi di Dinas Pendidikan Sulsel, merupakan proyek pengadaan alat multimedia berupa 946 televisi seharga Rp3,6 juta per unit, 575 antena parabola seharga Rp1,5 juta perunit, dan 1.453 DVD seharga Rp1,750 juta per buah.
Peralatan itu, untuk 188 Sekolah dasar (SD) dan 342 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Perkara ini, kemudian diselidiki oleh Polda Sulsel dengan dugaan awal adalah adanya penggelembungan harga, karena pengadaan barang menggunakan harga pasaran, bukan harga pabrik.
Selain itu, sekolah hanya menerima dua televisi tanpa DVD dan antena parabola. Pada perkara ini negara dirugikan Rp1,6 miliar. Dalam proyek terdapat delapan tersangka yang kemudian diajukan kepengadilan sebagai terdakwa.
Satu terdakwa lainnya, adalah mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah dan yang bertindak selaku Ketua Panitia Tender Elfis Rizal. Diketahui, dalam putusan majelis hakim PT Makassar, khusus untuk Elfis Rizal, tidak ada perintah penahanan walaupun putusan PT Makassar, juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan Elfis bersalah.
Sebelumnya, penasehat hukum ketujuh terpidana kasus pengadaan televisi edukasi, Mursalim, mengatakan, kliennya menerima putusan majelis hakim PT Makassar pada tingkat banding dan pihaknya telah mencabut upaya kasasi yang sebelumnya sudah dinyatakan.
"Awalnya saya selaku penasehat hukum telah membuat pernyataan kasasi atas putusan banding tersebut tapi para terdakwa tak ingin lagi melakukan kasasi. Katanya mereka sudah terima putusan banding tersebut," katanya.
Proses eksekusi penahanan, dilakukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Kamis (11/7) malam dan selanjutnya tujuh terpidana dimasukkan ke Lapas Klas 1 Makassar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, langkah itu diambil sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor PT:02/Pid.sus.Kor/2012/PT. Mks yang dikeluarkan, pada 13 Desember 2012.
"Sudah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dan ditahan di Lapas Klas 1 Makassar," ujar Chaerul Amir, kepada wartawan, di Makkasar, Jumat (12/7/2013).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang terdiri dari I Nyoman Sutama, A. Imran Arief, dan Zainuddin, menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara, ditambah denda sebesar Rp50 juta subsidair empat bulan penjara, kepada tujuh terpidana tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PT Makassar, itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tahun 2007 yang hanya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Pengadaan televisi edukasi di Dinas Pendidikan Sulsel, merupakan proyek pengadaan alat multimedia berupa 946 televisi seharga Rp3,6 juta per unit, 575 antena parabola seharga Rp1,5 juta perunit, dan 1.453 DVD seharga Rp1,750 juta per buah.
Peralatan itu, untuk 188 Sekolah dasar (SD) dan 342 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Perkara ini, kemudian diselidiki oleh Polda Sulsel dengan dugaan awal adalah adanya penggelembungan harga, karena pengadaan barang menggunakan harga pasaran, bukan harga pabrik.
Selain itu, sekolah hanya menerima dua televisi tanpa DVD dan antena parabola. Pada perkara ini negara dirugikan Rp1,6 miliar. Dalam proyek terdapat delapan tersangka yang kemudian diajukan kepengadilan sebagai terdakwa.
Satu terdakwa lainnya, adalah mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah dan yang bertindak selaku Ketua Panitia Tender Elfis Rizal. Diketahui, dalam putusan majelis hakim PT Makassar, khusus untuk Elfis Rizal, tidak ada perintah penahanan walaupun putusan PT Makassar, juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan Elfis bersalah.
Sebelumnya, penasehat hukum ketujuh terpidana kasus pengadaan televisi edukasi, Mursalim, mengatakan, kliennya menerima putusan majelis hakim PT Makassar pada tingkat banding dan pihaknya telah mencabut upaya kasasi yang sebelumnya sudah dinyatakan.
"Awalnya saya selaku penasehat hukum telah membuat pernyataan kasasi atas putusan banding tersebut tapi para terdakwa tak ingin lagi melakukan kasasi. Katanya mereka sudah terima putusan banding tersebut," katanya.
(san)