Desak revisi Perpres lumpur, Pansus ajukan bukti baru
Kamis, 11 Juli 2013 - 15:32 WIB
Desak revisi Perpres lumpur, Pansus ajukan bukti baru
A
A
A
Sindonews.com - Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo mendesak revisi keenam Peraturan Presiden (Perpres) dalam hal penanganan lumpur. Hal ini perlu dilakukan agar pelunasan ganti rugi korban lumpur bisa ditanggung oleh pemerintah.
Wakil Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus mengatakan, pihaknya sudah mendatangi Komisi V DPR, Menteri PU, Menko Perekonomian dan pihak terkait lainnya agar ikut memperjuangkan revisi Perpres Lumpur.
"Revisi perpres satu-satunya jalan agar penyelesaian ganti rugi bisa dibayar," ujarnya, Kamis (11/7/2013).
Alasan Pansus Lumpur mengajukan revisi Perpres Lumpur, padahal sebelumnya sudah mengajukan tapi belum direspon oleh presiden, menurut Emir karena ada beberapa bukti baru terkait penanganan lumpur. Salah satunya, semburan lumpur merupakan bencana, sehingga semua ganti rugi harusnya ditanggung oleh pemerintah.
Kenyataannya tidak, ada sebagian pembayaran ganti rugi yang ditanggung pemerintah dan sebagian ditanggung Lapindo Brantas Inc. Padahal, penyelesaian ganti rugi yang ditanggung Lapindo sampai saat ini masih terkatung-katung. Untuk itulah, Pansus Lumpur mendesak adanya perubahan keenam Perpres Lumpur.
Alasan lainnya, lanjut Emir, karena berdasarkan pertemuan antara PT Minarak Lapindo Jaya dan Pansus serta warga, pelunasan ganti rugi paling akhir Mei 2013. Kenyataannya, sampai sekarang belum ada pelunasan atau pembayaran sama sekali yang dilakukan oleh anak perusahaan Lapindo itu.
Atas dasar itulah, kemudian korban lumpur mendesak agar pemerintah ikut membayar pelunasan pembayaran ganti rugi. Sebab, mereka sudah tidak percaya lagi atas janji-janji Lapindo terkait pelunasan ganti rugi asetnya.
Jika presiden merevisi keenam Perpres Lumpur, kemungkinan pemerintah bisa menganggarkan dana untuk melunasi ganti rugi korban lumpur dalam APBN 2014. Hal itu lebih baik daripada menunggu pelunasan yang dijanjikan Lapindo yang membuat korban lumpur pesimis akan bisa terlunasi.
"Kalau revisi keenam Perpres Lumpur dilakukan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana di APBN 2013," tandas Emir Firdaus.
Harapan korban lumpur yang kini pelunasan ganti ruginya terkatung-katung hanya pada pemerintah. Sebab, mereka sudah menunggu tujuh tahun ternyata pembayaran aset mereka yang terendam lumpur belum juga selesai.
"Kami minta pemerintah mengambil alih pelunasan ganti rugi aset kami. Kalau menunggu Lapindo belum tahu kapan akan dibayar," ujar Minarti, salah satu korban lumpur usai bertemu dengan Pansus Lumpur.
Sebenarnya, selain korban lumpur yang belum dilunasi oleh Lapindo Brantas Inc, pembayaran ganti rugi pengusaha korban lumpur juga belum dilunasi. Sampai saat ini ada sekitar 26 pengusaha yang menagih pembayaran dari Lapindo yang nilainya sekira Rp160 miliar.
Karena minta pelunasan ke Lapindo tak juga digubris, pengusaha korban lumpur itu menutuy agar pemerintah mengambil alih pelunasan.
"Kami juga menuntut pemerintah juga menanggung pelunasan ganti rugi aset kami. Kami juga sama-sama korban lumpur," ujar Ritonga, salah satu perwakilan pengusaha korban lumpur.
Sekedar diketahui, Lapindo Brantas Inc berkewajiban membayar sebanyak 13.237 berkas yang kini tinggal 3.348 berkas dengan nilai pembayaran sebesar Rp786 miliar. Dana yang dikeluarkan Lapindo untuk membayar aset warga sebesar Rp3,043 triliun. Atau dengan kata lain, sebanyak 75 persen berkas sudah lunas pembayarannya.
Sedangkan total dana yang dikeluarkan oleh Lapindo untuk menangani lumpur sampai kini sudah sekira Rp8 triliun. Dengan rincian, untuk penanganan semburan lumpur sekira Rp5 triliun dan membayar aset warga sekira Rp3 triliun.
Wakil Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus mengatakan, pihaknya sudah mendatangi Komisi V DPR, Menteri PU, Menko Perekonomian dan pihak terkait lainnya agar ikut memperjuangkan revisi Perpres Lumpur.
"Revisi perpres satu-satunya jalan agar penyelesaian ganti rugi bisa dibayar," ujarnya, Kamis (11/7/2013).
Alasan Pansus Lumpur mengajukan revisi Perpres Lumpur, padahal sebelumnya sudah mengajukan tapi belum direspon oleh presiden, menurut Emir karena ada beberapa bukti baru terkait penanganan lumpur. Salah satunya, semburan lumpur merupakan bencana, sehingga semua ganti rugi harusnya ditanggung oleh pemerintah.
Kenyataannya tidak, ada sebagian pembayaran ganti rugi yang ditanggung pemerintah dan sebagian ditanggung Lapindo Brantas Inc. Padahal, penyelesaian ganti rugi yang ditanggung Lapindo sampai saat ini masih terkatung-katung. Untuk itulah, Pansus Lumpur mendesak adanya perubahan keenam Perpres Lumpur.
Alasan lainnya, lanjut Emir, karena berdasarkan pertemuan antara PT Minarak Lapindo Jaya dan Pansus serta warga, pelunasan ganti rugi paling akhir Mei 2013. Kenyataannya, sampai sekarang belum ada pelunasan atau pembayaran sama sekali yang dilakukan oleh anak perusahaan Lapindo itu.
Atas dasar itulah, kemudian korban lumpur mendesak agar pemerintah ikut membayar pelunasan pembayaran ganti rugi. Sebab, mereka sudah tidak percaya lagi atas janji-janji Lapindo terkait pelunasan ganti rugi asetnya.
Jika presiden merevisi keenam Perpres Lumpur, kemungkinan pemerintah bisa menganggarkan dana untuk melunasi ganti rugi korban lumpur dalam APBN 2014. Hal itu lebih baik daripada menunggu pelunasan yang dijanjikan Lapindo yang membuat korban lumpur pesimis akan bisa terlunasi.
"Kalau revisi keenam Perpres Lumpur dilakukan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana di APBN 2013," tandas Emir Firdaus.
Harapan korban lumpur yang kini pelunasan ganti ruginya terkatung-katung hanya pada pemerintah. Sebab, mereka sudah menunggu tujuh tahun ternyata pembayaran aset mereka yang terendam lumpur belum juga selesai.
"Kami minta pemerintah mengambil alih pelunasan ganti rugi aset kami. Kalau menunggu Lapindo belum tahu kapan akan dibayar," ujar Minarti, salah satu korban lumpur usai bertemu dengan Pansus Lumpur.
Sebenarnya, selain korban lumpur yang belum dilunasi oleh Lapindo Brantas Inc, pembayaran ganti rugi pengusaha korban lumpur juga belum dilunasi. Sampai saat ini ada sekitar 26 pengusaha yang menagih pembayaran dari Lapindo yang nilainya sekira Rp160 miliar.
Karena minta pelunasan ke Lapindo tak juga digubris, pengusaha korban lumpur itu menutuy agar pemerintah mengambil alih pelunasan.
"Kami juga menuntut pemerintah juga menanggung pelunasan ganti rugi aset kami. Kami juga sama-sama korban lumpur," ujar Ritonga, salah satu perwakilan pengusaha korban lumpur.
Sekedar diketahui, Lapindo Brantas Inc berkewajiban membayar sebanyak 13.237 berkas yang kini tinggal 3.348 berkas dengan nilai pembayaran sebesar Rp786 miliar. Dana yang dikeluarkan Lapindo untuk membayar aset warga sebesar Rp3,043 triliun. Atau dengan kata lain, sebanyak 75 persen berkas sudah lunas pembayarannya.
Sedangkan total dana yang dikeluarkan oleh Lapindo untuk menangani lumpur sampai kini sudah sekira Rp8 triliun. Dengan rincian, untuk penanganan semburan lumpur sekira Rp5 triliun dan membayar aset warga sekira Rp3 triliun.
(rsa)