Parcel harus sertakan identitas pembuatnya

Rabu, 10 Juli 2013 - 17:27 WIB
Parcel harus sertakan...
Parcel harus sertakan identitas pembuatnya
A A A
Sindonews.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang segera membuat surat edaran tata cara membuat parcel ke pihak–pihak terkait, tak terkecuali kepada swalayan atau supermarket.

Kepala BBPOM Semarang Zulaimah mengatakan, surat edaran itu berisi aturan bagaimana membuat parcel dengan tetap mengedepankan kesehatan konsumennya dan tidak melanggar aturan tentang bahan pangan.

“Parcel tidak boleh ada produk pangan yang kadaluarsa atau tanpa izin edar. Tidak boleh ada makanan yang mengandung babi atau alkohol,” katanya, kepada wartawan, Rabu (10/7/2013).

Selain itu, kata Zulaimah, di dalam parcel juga harus disertakan identitas. Identitas itu berupa label parcel, nama yang membuat baik perorangan maupun toko hingga menyebutkan isi atau bahan pangan apa saja di dalamnya.

“Isi parcel apa saja itu harus disebutkan. Kami juga akan lakukan pengawasan makanan-makanan kemasan, kami cek tanggal kadaluarsanya. Agar konsumen tetap dapat menikmati sajian yang aman bagi kesehatan,” lanjutnya.

Kegiatan itu, dilakukan BBPOM dalam menyambut Ramadan dan menjelang Lebaran mendatang. Selain pengawasan terhadap parcel–parcel, pihak BBPOM juga mengawasi distribusi pangan ke swalayan, supermarket, toko, kios, pasar tradisional, hingga tempat–tempat umum, macam terminal dan stasiun.

Target operasinya antara lain bahan pangan tanpa izin edar, kadaluarsa, rusak kemasan, label tidak diikuti persyaratan, misalnya tidak menuliskan penjelasan bahasa Indonesia pada produk impor.

“Kegiatan ini lintas sektoral, melibatkan pemangku kepentingan. Untuk pengawasan pangan, kami juga gunakan mobil laboratorium keliling, lakukan uji di tempat penjualan makanan–makanan. Misalnya penjual takjil yang sering berjualan sore hari itu menjelang berbuka puasa,” bebernya.

BBPOM sendiri tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika pelanggar ketentuan tetap nekat melakukan perbuatan melawan hukum terkait bahan pangan, meskipun sudah diberikan langkah peringatan dan pembinaan.

Sementara itu, mahasiswi S2 Universitas Diponegoro Semarang Khusna Anggita, menyambut baik langkah pengawasan terhadap parcel seperti itu. Makanan di dalam parcel, kata dia, kadang meragukan. Karena, hampir sebagian atau kadang–kadang isinya barang yang hampir kadaluarsa.

“Kadang ada juga toko–toko yang membuat parcel sering curang. Menyisipkan barang makanan yang hampir kadaluarsa, apalagi kalau makanan itu nggak laku. Dulu pernah ngalamin, dapat parcel ternyata ada barang yang sudah kaduarsa,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6430 seconds (0.1#10.140)