Parcel harus sertakan identitas pembuatnya

Rabu, 10 Juli 2013 - 17:27 WIB
Parcel harus sertakan...
Parcel harus sertakan identitas pembuatnya
A A A
Sindonews.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang segera membuat surat edaran tata cara membuat parcel ke pihak–pihak terkait, tak terkecuali kepada swalayan atau supermarket.

Kepala BBPOM Semarang Zulaimah mengatakan, surat edaran itu berisi aturan bagaimana membuat parcel dengan tetap mengedepankan kesehatan konsumennya dan tidak melanggar aturan tentang bahan pangan.

“Parcel tidak boleh ada produk pangan yang kadaluarsa atau tanpa izin edar. Tidak boleh ada makanan yang mengandung babi atau alkohol,” katanya, kepada wartawan, Rabu (10/7/2013).

Selain itu, kata Zulaimah, di dalam parcel juga harus disertakan identitas. Identitas itu berupa label parcel, nama yang membuat baik perorangan maupun toko hingga menyebutkan isi atau bahan pangan apa saja di dalamnya.

“Isi parcel apa saja itu harus disebutkan. Kami juga akan lakukan pengawasan makanan-makanan kemasan, kami cek tanggal kadaluarsanya. Agar konsumen tetap dapat menikmati sajian yang aman bagi kesehatan,” lanjutnya.

Kegiatan itu, dilakukan BBPOM dalam menyambut Ramadan dan menjelang Lebaran mendatang. Selain pengawasan terhadap parcel–parcel, pihak BBPOM juga mengawasi distribusi pangan ke swalayan, supermarket, toko, kios, pasar tradisional, hingga tempat–tempat umum, macam terminal dan stasiun.

Target operasinya antara lain bahan pangan tanpa izin edar, kadaluarsa, rusak kemasan, label tidak diikuti persyaratan, misalnya tidak menuliskan penjelasan bahasa Indonesia pada produk impor.

“Kegiatan ini lintas sektoral, melibatkan pemangku kepentingan. Untuk pengawasan pangan, kami juga gunakan mobil laboratorium keliling, lakukan uji di tempat penjualan makanan–makanan. Misalnya penjual takjil yang sering berjualan sore hari itu menjelang berbuka puasa,” bebernya.

BBPOM sendiri tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika pelanggar ketentuan tetap nekat melakukan perbuatan melawan hukum terkait bahan pangan, meskipun sudah diberikan langkah peringatan dan pembinaan.

Sementara itu, mahasiswi S2 Universitas Diponegoro Semarang Khusna Anggita, menyambut baik langkah pengawasan terhadap parcel seperti itu. Makanan di dalam parcel, kata dia, kadang meragukan. Karena, hampir sebagian atau kadang–kadang isinya barang yang hampir kadaluarsa.

“Kadang ada juga toko–toko yang membuat parcel sering curang. Menyisipkan barang makanan yang hampir kadaluarsa, apalagi kalau makanan itu nggak laku. Dulu pernah ngalamin, dapat parcel ternyata ada barang yang sudah kaduarsa,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Orang yang Celaka di...
Orang yang Celaka di Bulan Ramadan, Ini Penyebabnya
Hilal di Titik Pemantaun...
Hilal di Titik Pemantaun Masjid KH Hasyim Asy’ari Tidak Terlihat
4 Tradisi Unik Menyambut...
4 Tradisi Unik Menyambut Ramadan di Dunia, dari Mheibes hingga Nyekar
Survei Online Ramadan:...
Survei Online Ramadan: Warganet Pilih Belanja Pakaian dan Berbuka dengan Gorengan
3 Fase Ramadan Beserta...
3 Fase Ramadan Beserta Keutamaan dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
13 Hari Menjelang Puasa...
13 Hari Menjelang Puasa Ramadan, Berikut 3 Bekal Terbaik
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
5 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
8 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved