Pemprov Jabar tak tolerir alih fungsi New Majestic

Selasa, 09 Juli 2013 - 17:06 WIB
Pemprov Jabar tak tolerir...
Pemprov Jabar tak tolerir alih fungsi New Majestic
A A A
Sindonews.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menegaskan, Pemprov Jawa Barat tak akan mentolerir jika gedung New Majestic terbukti beralihfungsi tidak sesuai peruntukkannya. Namun demikian, pihaknya tak akan gegabah mengambil keputusan.

"Kalau Pemprov jelas sikapnya tidak mentolerir itu," tegas Deddy usai meninjau New Majestic di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2013).

Menurutnya, penggunaan New Majestic harus sesuai dengan yang diajukan di proposal.

Jika penggunaan New Majestic melenceng dari proposal, maka harus dibicarakan lagi antara PD Jasa dan Kepariwisataan (Jawi) dan PT Aksara Sentra Komunika.

"Artinya yang disepakati fungsinya sebagai apa. Kalau keluar dari fungsi itu, harus dibicarakan," ungkapnya.

Untuk menuntaskan persoalan itu, menurutnya harus diambil langkah dan pertimbangan yang matang. Jangan sampai pemutusan kontrak kerja sama dilakukan secara sepihak.

"Urusan ini diselesaikan dulu, jangan tidak jelas ngusir orang," tegasnya.

Ia berharap, PD Jawi dan PT Aksara Sentra Komunika segera mencari jalan tengah agar persoalan yang ada bisa selesai.

Yang terpenting, penyelesaian ditempuh dengan cara yang baik.

Sementara itu, PT Aksara Sentra Komunika sendiri membantah New Majestic dijadikan tempat karaoke dangdut. Yang ada, gedung itu dijadikan area pertunjukan live music.

"Ini bukan tempat karaoke dangdut," tegas kuasa PT Aksara Sentra Komunika, Ahmad Sahabudin.

Menurutnya, New Majestic dijadikan area live music untuk berbagai genre musik mulai dari pop, barat, dangdut, hingga musik Sunda.

Ia pun menegaskan tidak ada alih fungsi New Majestic, yang ada hanya penataan saja.

Pantauan di lokasi, di dalam ruangan terlihat memang ada beberapa sofa untuk pengunjung seperti di tempat karaoke.

Lampu disko ada di kiri-kanan panggung. Bar kecil juga ada di lokasi.
(lns)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
1 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
8 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
8 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
10 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved