Pemprov Jabar tak tolerir alih fungsi New Majestic

Selasa, 09 Juli 2013 - 17:06 WIB
Pemprov Jabar tak tolerir...
Pemprov Jabar tak tolerir alih fungsi New Majestic
A A A
Sindonews.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menegaskan, Pemprov Jawa Barat tak akan mentolerir jika gedung New Majestic terbukti beralihfungsi tidak sesuai peruntukkannya. Namun demikian, pihaknya tak akan gegabah mengambil keputusan.

"Kalau Pemprov jelas sikapnya tidak mentolerir itu," tegas Deddy usai meninjau New Majestic di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2013).

Menurutnya, penggunaan New Majestic harus sesuai dengan yang diajukan di proposal.

Jika penggunaan New Majestic melenceng dari proposal, maka harus dibicarakan lagi antara PD Jasa dan Kepariwisataan (Jawi) dan PT Aksara Sentra Komunika.

"Artinya yang disepakati fungsinya sebagai apa. Kalau keluar dari fungsi itu, harus dibicarakan," ungkapnya.

Untuk menuntaskan persoalan itu, menurutnya harus diambil langkah dan pertimbangan yang matang. Jangan sampai pemutusan kontrak kerja sama dilakukan secara sepihak.

"Urusan ini diselesaikan dulu, jangan tidak jelas ngusir orang," tegasnya.

Ia berharap, PD Jawi dan PT Aksara Sentra Komunika segera mencari jalan tengah agar persoalan yang ada bisa selesai.

Yang terpenting, penyelesaian ditempuh dengan cara yang baik.

Sementara itu, PT Aksara Sentra Komunika sendiri membantah New Majestic dijadikan tempat karaoke dangdut. Yang ada, gedung itu dijadikan area pertunjukan live music.

"Ini bukan tempat karaoke dangdut," tegas kuasa PT Aksara Sentra Komunika, Ahmad Sahabudin.

Menurutnya, New Majestic dijadikan area live music untuk berbagai genre musik mulai dari pop, barat, dangdut, hingga musik Sunda.

Ia pun menegaskan tidak ada alih fungsi New Majestic, yang ada hanya penataan saja.

Pantauan di lokasi, di dalam ruangan terlihat memang ada beberapa sofa untuk pengunjung seperti di tempat karaoke.

Lampu disko ada di kiri-kanan panggung. Bar kecil juga ada di lokasi.
(lns)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
1 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
1 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
1 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
2 jam yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
3 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
3 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved