Walkot Depok diminta evaluasi camat & lurah

Selasa, 09 Juli 2013 - 15:26 WIB
Walkot Depok diminta...
Walkot Depok diminta evaluasi camat & lurah
A A A
Sindonews.com - Wali Kota (Walkot) Depok Nur Mahmudi diminta untuk mengevaluasi para lurah di Kecamatan Bojong Sari dan Kecamatan Sawangan. Karena diduga, lurah tersebut telah bermain dengan mafia tanah.

Ini terbukti dari banyaknya tanah yang sudah bersertifikat atas nama seseorang, justru diserobot dengan dibuatkan sertifikat baru. Bahkan, para lurah ini diduga telah bersekongkol dengan mafia tanah untuk keuntungan pribadi.

Seperti disampaikan oleh Andi Nursalam Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMT) kota Depok. Menurut Andi para lurah tersebut terindikasi telah melakukan pelanggaran hukum.

"Kami meminta Pak Wali Kota (Nur Mahmudi) untuk mengevaluasi para pejabat lurah dan camat di dua Kecamatan Sawangan dan Bojong Sari," kata Andi kepada wartawan di Depok, Selasa (9/7/2013).

Indikasi adanya permainan yang dilakukan oleh lurah itu, lanjut Andi, bisa dilihat ketika orang yang jelas-jelas memiliki sertifikat yang diperkuat dengan ketetapan hukum justru diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Bagaimana bisa, ketika sesorang melakukan pembersihan di lahan sendiri, justru diperkarakan ke Pengadilan. Ini jelas mencederai keputusan hukum yang berlaku," bebernya.

Camat dan lurah bungkam ketika ada permasalahan seperti ini, Andi menduga, mereka semua telah menikmati duit hasil penjualan tanah yang sebenarnya milik orang lain.

"Jika ini tidak mendapat respon dari Pak Wali Kota (Nur Mahmudi), kita akan melakukan aksi besar-besaran meminta pak Wali turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.

Sekadar diketahui, seorang Ibu Ida kini tengah menghadapi permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Depok. Ida dilaporkan atas dugaan pengerusakan tanah, dengan pasal 406.

Padahal, apa yang dilakukan Ida mengambil haknya sendiri yang diperkuat oleh keputusan PTTUN Bandung.

Sidang Ida dari awal terlihat sangat dipaksakan, karena sudah sampai empat kali sidang, pihak jaksa tidak bisa menghadirkan pelapor yaitu Tias Rahayu dan Ny S Hardjo Sumarto di PN Depok.

Padahal, apa yang dilakukan Ida adalah mengambil haknya sendiri sesuai dengan keputusan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Register No 64/G/2010/PTUN-BDG Jo No 192/B/2011/PT.TUN.JKT Jo No.138 K/TUN/2012 yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap (in krach van gewijsde).
(mhd)
Berita Terkait
Terdakwa Keterangan...
Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Terobosan Kejari Tanjungpinang...
Terobosan Kejari Tanjungpinang Tangani Sengketa Lahan di Kedai Kopi
Penyerobotan Tanah di...
Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
Pengacara Korban Minta...
Pengacara Korban Minta Benny Tabalujan Dihadirkan ke Publik
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved